Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60595/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60595/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 044161 tanggal 03 Februari 2014, berupa importasi 105.000 Kgs Ground Nut Kernels negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD150,150.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui harga yang diberitahukan selisih harga Iebih dari 5% dari barang serupa DBNP I;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan PT XXX menyatakan bahwa barang impor impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD150,150.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data harga barang serupa;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 044161 tanggal 3 Februari 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: JNYJ140108 /LDA tanggal 03 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Junan Yujia Peanut Foodstuff Co., Ltd dengan alamat Wai Xi Huan Road, Junan County Shandong China, berupa 105 MTS BLANCHED PEANUTS, seharga CNF USD137,550.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: JNYJ140108 tanggal 21 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Junan Yujia Peanut Foodstuff Co., Ltd dengan alamat Wai Xi Huan Road, Junan County Shandong China, berupa 105 MTS BLANCHED PEANUTS, seharga CNF USD137,550.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: JNYJ140108 tanggal 21 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Junan Yujia Peanut Foodstuff Co., Ltd dengan alamat Wai Xi Huan Road, Junan County Shandong China, berupa Blanched Peanuts, Negara asal China, Total Net Weight: 105,000 Kgs, Total Gross Weight: 107,100 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: COAU7040293520 tanggal 21 Januari 2014, diketahui diterbitkan oleh Cosco Container Lines South East Asia Pte Ltd., dengan Shipper: Junan Yujia Peanut Foodstuff Co., Ltd dengan alamat Wai Xi Huan Road, Junan County Shandong China, Consignee: PT XXX, barang: 4200 CARTONS GROUNDNUT KERNELS, Total Gross Weight: 100,500.00 MT Ocean Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance tanggal 27 Januari 2014 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD137,550.00, untuk B/L nomor COAU7040293520;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank Mega, pada tanggal 29 Januari 2014 Bank Mega mendebit rekening Pemohon Banding nomor: 01-018-20-11-00878-9 sejumlah USD137,550.00, ditambah biaya Rp50.000,00, untuk Pembayaran Invoice Nomor: JNYJ140108;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mega, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 01-018-20-11-00878-9, pada tanggal 29 Januari 2014 diketahui terdapat pendebetan sebesar USD137,550.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 044161 tanggal 3 Februari 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Blanched Peanuts negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD137,550.00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti importasi Pemohon Banding diketahui bahwa polis asuransi diterbitkan / ditutup setelah tanggal pengapalan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
Pasal 2
“1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam InternationalCommercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;
Pasal 21 ayat (1)“(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakandalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)”;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 3 dan Pasal 6 disebutkan:
Pasal 3
“Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapalatau tempat penyimpanan pengangkutan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 044161 tanggal 03 Februari 2014, berupa importasi 105.000 Kgs Ground Nut Kernels negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD137,550.00 tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1811/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD150,150.00 sudah benar oleh karenanya tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 044161 tanggal 03 Februari 2014 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1811/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 menjadi sebesar CIF USD150,150.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1811/KPU.01/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 Februari 2014, atas nama: PT XXX, menetapkan pemberitahuan impor barang nomor: 044161 tanggal 03 Februari 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD150,150.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp8.812.000,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
