Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60179/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60179/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai lampu listrik portable dengan sumber energi sendiri, yang dioperasikan dengan cara memegang senter pada saat digunakan, atas importasi Jenis Barang: Emergency Lamp GS-168, Jumlah Barang: 75 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 048410 tanggal 4 Februari 2014 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2377/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan lampiran PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011, terhadap Pos Tarif 8513.10.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam pemberitahuan PIB beserta lampirannya, Pemohon Banding memberitahukan pos tarif sesuai dengan fungsi utamanya yaitu sebagai penerangan untuk pekerja tambang yang dimana secara penggunaannya dapat diletakkan di kepala ataupun digantung pada alat (selain menggunakan tangan) dan juga pos tarif tercantum pada Invoice dan Form E (shipper);

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan impor atas 456 ctns = 10.944 pcs Emergency Lamp GS-168 negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 pada Pos Tarif 8513.10.10.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi Pos Tarif 8513.10.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-003312/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp26.741.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan klasifikasi dan tarif atas PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang imporsebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan klasifikasi dan tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-003312/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp26.741.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi dan tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 9391/SE/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 14 Februari 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2377/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 009391/SE-BD/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;1. Identifikasi BaranMenurut Terbanding:bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan, menyebut Uraian Jumlah dan Jenis Barang sebagai berikut: Jumlah Barang: 10.944 pcsJenis Barang: Lampu Listrik PortabelMerk dan Tipe: Geostar, Tipe: GS-168Spesifikasi: Berfungsi dengan energy sendiri (baterai) Kondisi Barang: Baik/BaruNegara Asal: China

bahwa berdasarkan foto yang dilampirkan pada SPPT, data dan nama barang sebagaimana yang tertera pada kemasan carton, adalah:
HANGING LAMPModel: GS-168Quantity: 24 pcsWeight/Carton: 18 kgsMeasure: 59×44.5×56 mm

bahwa didalam Surat Uraian Banding, disebutkan sebagai berikut:
”berdasarkan pemberitahuan dan dokumen pelengkap lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Uraian barang
1
Invoice + Packing List
13BKQ024-1
13-01-14
Emergency Lamp GS-168
2
Bill of Lading
EGLV143484601598
17-01-14
Emergency Lamp GS-168
3
PIB
048410
04-02-14
Emergency Lamp GS-168

bahwa berdasarkan LPPT dari Terbanding, diperoleh informasi bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan lampu listrik portable yang dapat berfungsi dengan sumber tenaga sendiri (baterai);

bahwa berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Emergency Lamp GS-168 pada PIB Nomor 048410 tanggal 4 Februari 2014 dapat diidentifikasi sebagai Iampu listrik portable yang dapat berfungsi dengan sumber tenaga sendiri (baterai) yang dioperasikan dengan cara memegang gagang lampu pada saat digunakan;”
Menurut Pemohon Banding:
Lampu tersebut penggunaannya tidak hanya dengan cara memegang, dapat juga diletakkan, digantung, sehingga dapat digunakan pada helm pekerja tambang dan lampu tukang gali batu.
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan contoh barang yang diserahkan oleh Terbanding yaitu berupa foto dan contoh barang berupa fisik barang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang yang diberitahukan sebagai Emergency Lamp GS-168 adalah LEDemergency lamp yang menggunakan sumber energy sendiri berupa baterai yang dapat di cas ulang (rechargeable battery) dan dapat dibawa-bawa.

2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS,
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuanberikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS, disebutkan sebagai berikut:
3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum…dst;
Kajian Pos 8513.10.10.00 (Pemberitahuan)

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Bab 85 meliputi mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya, perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.13 meliputi lampu listrik portabel yang dirancang untuk berfungsi dengan sumber energinya sendiri (misalnya, baterai kering, akumulator, magnet), selain perlengkapan penerangan dari pos 85.12;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Pos 8513.10 meliputi lampu;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Pos 8513.10.10.00 meliputi lampu helm pekerja tambang;

bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai lampu listrik portable yang dapat berfungsi dengan sumber tenaga sendiri (baterai) yang dioperasikan dengan cara memegang gagang lampu pada saat digunakan, maka terhadap jenis barang tersebut tidak termasuk ke dalam helm pekerja tambang, dan tidak dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8513.10.10.00;

Kajian Pos 8513.10.90.00 (Penetapan PFPD)
bahwa berdasarkan BTKI 2012, Bab 85 meliputi mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

bahwa selanjutnya, pos 85.13 meliputi lampu listrik portabel yang dirancang untuk berfungsi dengan sumber energinya sendiri (misalnya, baterai kering, akumulator, magnet), selain perlengkapan penerangan dari pos 85.12;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Pos 8513.10 meliputi lampu;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Pos 8513.10.10.00 meliputi selain lampu helm pekerja tambang dan lampu tukang gali batu;

bahwa berdasarkan identifikasi barang yang diimpor, uraian barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai lampu listrik portable dengan sumber energi sendiri, yang dioperasikan dengan cara memegang senter pada saat digunakan sehingga barang tersebut diklasifikasikan pada Pos Tarif 8513.10.90.00;

bahwa berdasarkan identifikasi barang yang diimpor, lampu listrik portable yang dapat berfungsi dengan sumber tenaga sendiri (baterai) yang dioperasikan dengan cara memegang gagang lampu pada saat digunakan termasuk ke dalam lampu listrik portable untuk tujuan lain-lain sehingga dikiasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8513.10.90.00;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa HS yang Pemohon Banding gunakan sesuai dengan HS yang ada dari pelabuhan muat yaitu China dimana Shipper kami ekspor untuk barang yang sama selalu menggunakan HS yang sama yaitu:
8513.10.10.00
Menurut Majelis:
bahwa yang disengketakan hanya mengenai subpos dari pos tarif 85.13 yang mana uraian dan susunan dari pos tarif dimaksud pada BTKI 2012 adalah sebagai berikut:
85.13Lampu listrik portabel yang dirancang untuk berfungsi dengan sumber energinya sendiri (misalnya, baterai kering, akumulator, magnet), selain perlengkapan penerangan dari pos 85.12.8513.10 – Lampu:8513.10.10.00 –
– Lampu helm pekerja tambang8513.10.20.00 –
– Lampu tukang gali batu8513.10.90.00 –
– Lain-lain8513.90 – Bagian:8513.90.10.00 –
– Dari lampu helm penambang atau lampu untuk penggali8513.90.30.00 –
– Reflektor lampu senter; sakelar geser lampu senter dari plastik8513.90.90.00 –
– Lain-lain

bahwa Explanatory Notes memberikan penjelasan untuk pos tarif 85.13 sebagai berikut:
“Pos ini meliputi lampu listrik yang dapat dibawa-bawa, dirancang untuk dijalankan dengan sejenis sumber listrik yang dipasang didalamnya (misalnya elemen kering, akumulator, magnet).
Terdiri dari dua unsur (yaitu lampu itu sendiri dan sumber listriknya) yang biasanya dipasang dan dihubungkan bersama-sama secara langsung, umumnya dalam satu kemasan. Namun pada beberapa jenis kedua unsur tersebut terpisah dan dihubungkan dengan kawat listrik.
Istilah “lampu yang dapat dibawa-bawa” hanya mengacu pada lampu (yaitu lampu dan sumber listriknya) yang dirancang untuk dapat digunakan saat dibawa dengan tangan atau pada bagian tubuh seseorang. Lampu tersebut biasanya mempunyai tangkai atau alat pengait (fastening) dan dapat dikenali dari bentuk khususnya dan bobotnya yang ringan.
Dengan demikian istilah tersebut tidak mencakup perlengkapan penerangan untuk kendaraan bermotor atau sepeda motor (pos 85.12), dan lampu untuk pemeriksaan (inspection lamp) dan sejenisnya yang dihubungkan ke instalasi tetap (pos 94.05).”

bahwa sesuai dengan identifikasi barang yaitu LED emergency lamp yang menggunakan sumber energy sendiri berupa baterai yang dapat di cas ulang (rechargeable battery) dan dapat dibawa-bawa diklasifikasi pada pos tarif Lain-Lain dari pada Lampu helm pekerja tambang dan Lampu tukang gali batu, yaitu Pos Tarif 8513.10.90.00.

3. Pembebanan Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 8513.10.90.00 sebesar 10% (MFN).

bahwa Pemohon Banding tidak meminta pemberlakuan tarif preferensi ACFTA yang terbukti dari tidak adanya isian (kosong) pada kolom 19 PIB.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk 456 ctns = 10.944 pcs Emergency Lamp GS-168 negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-003312/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2377/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas 456 ctns = 10.944 pcs Emergency Lamp GS-168 negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 diklasifikasi pada Pos Tarif 8513.10.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10% (MFN).

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2377/KPU.01/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003312/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 048410 tanggal 04 Februari 2014 yaitu 456 ctns = 10.944 pcs Emergency Lamp GS-168 negara asal China diklasifikasi pada Pos Tarif 8513.10.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200