Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59906/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59906/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan pembebanan bea masuk karena kriteria WO (Wholly Obtained) untuk jenis barang Woven Geothextiles Mirafi diragukan kebenarannya atas importasi
Jenis Barang: Woven Geotextiles Mirafi,
Jumlah Barang: 10 Package,
Negara Asal: China,
Supplier: Tencate Industrial Zhuhai Co, Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 004853 tanggal 12 Februari 2014, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-196/WBC.02/2014 tanggal 6 Mei 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
Woven Geotextiles Mirafi
|
5911.90.9000
|
BM 0% (ACFTA)
|
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
Woven Geotextiles Mirafi
|
5911.90.9000
|
BM 5% (MFN)
|
:
bahwa Form E yang dilampirkan tldak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 004853 tanggal 12 Februari 2014 atas PT Tetrasa Geosinindo yang melakukan importasi Woven Geotextiles Mirafi diberitahukan pada Pos Tarif 5911.90.9000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan kriteria WO (Wholly Obtained) untuk jenis barang Woven Geothextiles Mirafi diragukan kebenarannya, karena Pemohon Banding telah mengkonfirmasikan dengan pihak China yang menerbitkan Form E, yang menyatakan bahwa kategori barang yang tertera pada dokumen adalah ”WO”;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi jawaban konfirmasi dari penerbit Form E (Zhuhai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: ZH2014001 tanggal 21 Mei 2014;bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, Zhuhai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: ZH2014001 tanggal 21 Mei 2014 dinyatakan bahwa terdapat slah sebut WO namun origin criteria data 40% sudah memenuhiChina-ASEAN Rules of Origin;
bahwa menurut Terbanding jawaban konfirmasi tersebut pada angka 4 (empat) menyatakan terdapat material non-originating yang digunakan dalam proses pembuatan barang, sehingga telah nyata-nyata terbukti dan tidak dapat disangkal lagi bahwa jenis barang berupa Woven Geotextiles Mirafi bukanlah jenis barang yang termasuk dalam kriteria WO/ Wholly Obtained;
bahwa berdasarkan 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3, untuk jenis barang berupa Woven Geotextiles Mirafi bukanlah jenis barang yang termasuk dalam kriteria WO/ Wholly Obtained;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penggunaan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor 004853 tanggal 12 Februari 2014 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas jawaban konfirmasi tang diterima Terbanding telah dilakukan investigasi oleh pihak penerbit Form E dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Form E dengan Nomor E1448000S1710001 tanggal 24 Maret 2014 adalah benar dan sah;
bahwa produk yang bersangkutan adalah benar diproduksi oleh Tencate Industrial Zhuhai Co, Ltd;
bahwa material yang digunakan untuk produk yang dihasilkan mengandung resin polypropilen, benang polyester, pipa besi dan packing diafragma;
bahwa dalam proses manufaktur memang benar digunakan beberapa material yang bukan buatan China sehingga kurang tepat memberikan kategori WO pada kolom Nomor 8 dalam Form E. dalam hal ini telah terjadi kesalahan deklarasi. Akan tetapi telah dipastikan juga bahwa nilai/kandungan ACFTA nya sudah melebihi 40% dari nilai FOB nya dan sesuai dengan aturan keaslian produk China-Asean, produk tersebut diklasifikasikan sebagai produk China;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
– Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: 140004 UE tanggal 23 Januari 2014,
Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E1448000S1710001 tanggal 25 Januari 2014;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 004853 tanggal 12 Februari 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E1448000S1710001 tanggal 25 Januari 2014”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1448000S1710001 tanggal 25 Januari 2014 diketahui jenis barang berupa 10 Pkgs of Woven Geotextiles Mirafi PET6—100/5.0M/100M/5000M2 tersebut pada Invoice Nomor: 140004 UE tanggal 23 Januari 2014 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Zhuhai , China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Zhuhai Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: ZH2014001 tanggal 21 Mei 2014 diketahui bahwa Form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan penjelasan “…the value of the ACFTA content exceeded 40% of the FOB price of theproducts. In accordance with China-ASEAN Rules of Origin, the products qualify as Chinese orogin”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Woven Geotextiles Mirafi dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004853 tanggal 12 Februari 2014 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1448000S1710001 tanggal 25 Januari 2014 memenuhi persyaratan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Woven Geotextiles Mirafi sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 004853 tanggal 12 Februari 2014 pada pos tarif 5911.90.9000 BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-196/WBC.02/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000514/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 3 Maret 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor Woven Geotextiles Mirafi sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 004853 tanggal 12 Februari 2014 pada pos tarif 5911.90.9000 BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
