Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59695/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59695/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang di atas tidak dicantumkan pada kolom 7 Form E atas importasi Jenis Barang: Polyester Fabrics, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 3502 tanggal 3 Januari 2014, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-3175/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon Banding
|
Pembebanan sebesar 0% (ACFTA)
|
|
Menurut Terbanding
|
Pembebanan sebesar 15% (MFN) dan terdapat kekurangan
pembayaran sebesar Rp190.354.000,00;
|
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E Nomor: E133708007340079 tanggal 19 Desember 2013 tidak memenuhi Revised OCP ACFTA Rule 7, dan Rule 18 dan Overleaf Notes Form E poin 5 sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tariff ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tariff MFN sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan kolom 7 SKA Form E pada Form E Nomor: E133708007340079 tanggal 19 Desember 2013 tidak tercantum keterangan nama dan negara dari pihak penerbit invoice sehingga tidak sesuai dengan ketentuan OCP;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 9 Januari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding merupakan pembeli barang dari Jining Sunrise Imp & Exp, Co., Ltd, sebagai Eksportir meminta maaf sebelumnya dikarenakan Pemohon Banding masih belum baik mengikuti prosedur- prosedur di dalam pengisian certificate of origin atau Form E yang dikarenakan tidak mengetahui atas perubahan yang terjadi di dalam kesepakatan Revised Operational Certification Procedures (OCP) ACFTA, Pemohon Banding sendiri hanya orang awam yang memang tidak tahu kalau diharuskan mencantumkan nama manufacture dalam Form E yang dikarenakan Form E Pemohon Banding secara prosedur ACFTA dikeluarkan dari pihak eksportir sedangkan Pemohon Banding sebagai importir hanya menerima dokumen Form E, dan menurut Pemohon Banding yang lebih tahu dari tata cara pengisian Form E itu memang seharusnya dari pihak eksportir terlebih lagi Form E ini diterbitkan oleh negara China;
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengakui kalau eksportir Pemohon Banding (Jining Sunrise Imp & Exp, Co., Ltd) yang berkedudukan di China merupakan perusahaan yang bergerak di bidang dagang (trader) dan Pemohon juga meyakinkan kalau eksportir Pemohon juga secara tidak sengaja untuk tidak mencantumkan nama manufacture di dalam Form E;
bahwa demikian penjelasan Pemohon Banding atas tanggapan ini, mohon kiranya Hakim bisa mempertimbangkan kembali dengan adil dan bijaksana atas semua berkas keberatan Pemohon Banding;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;-Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: SJ100 tanggal 11 Desember 2013,
Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E133708007340079 tanggal 19 Desember 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 3502 tanggal 3 Januari 2014 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form EE133708007340079 tanggal 19 Desember 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133708007340079 tanggal 19 Desember 2013 diketahui jenis barang berupa 329 Bales of Polyester Fabrics tersebut pada Invoice Nomor: SJ100 tanggal 11 Desember 2013,dengan eksportir Jining Sunrise Imp & Expo Co. Ltd., di Shandong, China ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Shandong, China;
bahwa menurut Majelis, nama produsen tidak tercantum dalam kolom 7 Form E termasuk dalam kategori minor discrepancies karena dapat dengan mudah dilihat dari dokumen pelengkap pabean lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Polyester Fabric dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 3502 tanggal 3 Januari 2014 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133708007340079 tanggal 19 Desember 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Polyester Fabric sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 3502 tanggal 3 Januari 2014 pada Pos Tarif 5407.61.00.90, BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3175/KPU.01/2014 tanggal 21 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 30 Januari 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Polyester Fabric sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 3502 tanggal 3 Januari 2014 pada pos tarif 5407.61.00.90, BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 19 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
