Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59033/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59033/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah Penetapan Nilai Pabean atas barangMotorcycle Chair Cases, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,671.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,222.40 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 387.871.000,00 yang;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti-bukti transaksi yang dilampirkan tidak cukup meyakinkan dan dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KEP-1290/KPU-01/2013 tanggal 05 Maret 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Penjualan (Sales Invoice) beserta Faktur Pajak yang dilampirkan adalah untuk jenis barang yang sama/identik dari pabrik yang sama. Sekarang Pemohon Banding lampirkan juga Faktur Penjualan lain untuk barang ex PIB nomor pendaftaran 503166 tanggal 12 Desember 2012,Inovoice Nomor TG10003 tertanggal 28 Maret 2014;
Menurut Majelis
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean barang impor dengan PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,671.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,222.40, dengan alasan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaanya, kemudian nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 53,222.40, dengan total kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 387.871.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/TG-PP/IV/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga CIF USD 20,671.20 adalah harga yang sesungguhnya, hal ini dapat dilihat dari Invoice,Packing List dan Sales Contract dan Pemohon Banding juga melampirkan bukti transfer atas pembayaran atas transaksi tersebut;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 53,222.40;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012, nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,671.20, dengan Invoice Nomor: DF12023D tanggal 25 November 2012 dengan nilai CNF USD 20,671.20;
bahwa berdasarkan Disbursement Voucher Nomor: 003/130613 tanggal 13 Juni 2013 dan Transfer Acknowlegdement melalui Bank HSBC tanggal 13 Juni 2013, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Invoice Nomor: DF12023D tanggal 25 November 2012 sebesar USD 21,318.48;
bahwa berdasarkan Account Statement (Rekening Koran) Bank HSBC, pada tanggal 13 Juni 2013 Bank HSBC telah mendebit rekening Pemohon Banding, dengan uraian transfer untuk InvoiceNomor: DF12023D sebesar USD 21,313.48 dan Fee for Telegraphic Transfer sebesar USD 5.00;
bahwa berdasarkan bukti transfer atas Invoice Nomor: DF12023D sebesar USD 21,313.48 sedangkan nilai Invoice Nomor: DF12023D adalah USD 20,671.20, sehingga terdapat selisih lebih sebesar USD 642.28;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Nomor: 001/TG-PP/02/14 tanggal 03 Februari 2014 menjelaskan bahwa selisih lebih (menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD 667.48) adalah pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran selama 5 (lima) bulan, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran denda dalam dokumen transaksi dan juga cara perhitungan pengenaan denda;
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean barang impor dengan PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,671.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,222.40, dengan alasan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan kemudian nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi (harga pasar) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 53,222.40, dengan total kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 387.871.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/TG-PP/IV/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga CIF USD 20,671.20 adalah harga yang sesungguhnya, hal ini dapat dilihat dari Invoice,Packing List dan Sales Contract dan Pemohon Banding juga melampirkan bukti transfer atas pembayaran atas transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan data pada PIB dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding terbantahkan, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 06/PO-Imp/11/12 tanggal 01 November 2012 yang ditujukan kepada Supplier Changshu Dafa Warp Knitting Co., Ltd., jenis barang Motorcycle Chair Cases, dengan nilai total CNF USD 20,671.20, term of payment: by T/T 21 days after vessel arrival;
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Changshu Dafa Warp Knitting Co., Ltd. menandatanganiSales Contract Nomor: DF12023D tanggal 05 November 2012, jenis barang Motorcycle Chair Cases,dengan nilai total CNF USD 20,671.20, term of payment: by T/T 21 days after vessel arrival;
bahwa Supplier Changshu Dafa Warp Knitting Co., Ltd., menerbitkan Invoice Nomor: DF12023D tanggal 25 November 2012, jenis barang Motorcycle Chair Cases, dengan nilai total CNF USD 20,671.20;
bahwa barang impor Motorcycle Chair Cases dengan Invoice Nomor: DF12023D tanggal 25 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,671.20;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DF12023D tanggal 25 November 201220,671.20, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Remittance Transfer-HSBC Indonesia danDisbursement Voucher sebesar USD 21,318.48;
bahwa selisih antara nilai yang diberitahukan dalam PIB sebesar USD 20,671.20 dengan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar USD 21,318.48, telah dibuktikan dengan e-mail dari supplier terjadi karena keterlambatan pembayaran selama 5 (lima) bulan;
bahwa sesuai Purchase Order Nomor: 06/PO-Imp/11/12 tanggal 01 November 2012 dan Sales Contract Nomor: DF12023D tanggal 05 November 2012, term of payment adalah by T/T 21 days after vessel arrival, kapal tiba tanggal 08 Desember 2012 (BC 1.1) sedangkan pembayaran dilakukan pada tanggal 13 Juni 2013, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran selama 5 (lima) bulan;
bahwa nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) periode Juni 2013 dan Rekening Koran Bank HSBC, CustomerNumber: 050-170646, periode Juni 2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, namun dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan bukti kwitansi pembelian dan/atau price list barang identik yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah data pembanding tersebut memenuhi ketentuan pasal 13 dan angka 4 Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk serta Terbanding tidak menggunakan nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD 20,671.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barangMotorcycle Chair Cases dengan PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 sebesar CIF USD 53,222.40; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503166 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD 20,671.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding dalam KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900163/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Januari 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Motorcycle Chair Cases sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/KPU.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 sebesar CIF USD 53,222.40, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 387.871.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59033/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
