Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59031/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59031/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah Penetapan Nilai Pabean atas barangMedical Equipment (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,443.48, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,722.56 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.692.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa permohonan banding harus ditolak seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya terkait nilai transaksi sedangkan Terbanding telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Keputusan Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Menurut Pemohon
;
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, permohonan banding Pemohon Banding layak untuk dikabulkan karena Pemohon Banding memberikan data-data yang benar dan sudah sesuai dengan data importasi PIB 217926 tanggal 28 Desember 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 dengan alasan bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan data-data pendukung nilai transaksi berupa Invoice dan Purchase Order Reconfirmation sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel untuk Pos 1 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 5,862.39/set atau total sebesar CIF EUR 11,724.78 sehingga total nilai pabean pada PIB ditetapkan total menjadi sebesar CIF EUR 21,722.56, dengan total kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.692.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 137/SP/S2/JKT/IV/2013 tanggal 19 April 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di GBO Medizintechnik AG dan nilai yang Pemohon Banding bayar kepada GBO Medizintechnik AG sesuai dengan aplikasi transfer bank BCA di Jakarta tanggal 21 Februari 2013, tanggal 25 Maret 2013 dan tanggal 17 April 2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, sehingga total nilai pabean menjadi CIF EUR 21,722.56;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Invoice Nomor: 31210608 tanggal 10 Desember 2012 diterbitkan oleh GBO Medizintechnik AG, Germany dengan nilai EUR 16,849.12 dan term of payment adalah 30 days net (without deduction);
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali melalui aplikasi transfer Bank BCA, dengan nilai total sebesar EUR 17,764.26, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 21 Februari 2013 sebesar EUR 5,765.00; Tanggal 25 Maret 2013 sebesar EUR 5,000.00; Tanggal 17 April 2013 sebesar EUR 6,999.26; Total pembayaran EUR 17,764.26;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran dengan 3 (tiga) T/T sebesar EUR 17,764.26 merupakan pembayaran untuk 4 (empat) Invoice dengan total nilai EUR 17,754.26 danReminder Fee sebesar EUR 10.00, dengan perincian sebagai berikut:
|
Invoice Nomor: 31203685 tanggal 30 April 2012 sebesar
|
EUR
|
4.66;
|
|
Invoice Nomor: 31210561 tanggal 09 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
392.90;
|
|
Invoice Nomor: 31210608 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
16,849.12;
|
|
Invoice Nomor: 31210872 tanggal 18 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
507.58;
|
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 dengan alasan bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan data-data pendukung nilai transaksi berupa Invoice dan Purchase Order Reconfirmation sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel untuk Pos 1 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 5,862.39/set atau total sebesar CIF EUR 11,724.78 sehingga total nilai pabean pada PIB ditetapkan total menjadi sebesar CIF EUR 21,722.56, dengan total kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.692.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 137/SP/S2/JKT/IV/2013 tanggal 19 April 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di GBO Medizintechnik AG dan nilai yang Pemohon Banding bayar kepada GBO Medizintechnik AG sesuai dengan aplikasi transfer bank BCA di Jakarta tanggal 21 Februari 2013, tanggal 25 Maret 2013 dan tanggal 17 April 2013;
bahwa berdasarkan data pada PIB dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding terbantahkan, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 04/S2/PO/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Purchase Order Reconfirmation Nomor: 05/S2/PO/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditujukan kepada Supplier GBO Medizintechnik AG, Germany, dengan dengan nilai total sebesar EUR 16,849.12;
bahwa Supplier GBO Medizintechnik AG, Germany, menerbitkan Invoice Nomor: 31210608 tanggal 10 Desember 2012, dengan nilai total sebesar EUR 16,849.12;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 31210608 tanggal 10 Desember 2012, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA dengan 3 (tiga) kali pembayaran, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 21 Februari 2013 sebesar EUR 5,765.00; Tanggal 25 Maret 2013 sebesar EUR 5,000.00; Tanggal 17 April 2013 sebesar EUR 6,999.26; Total pembayaran EUR 17,764.26;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran dengan 3 (tiga) T/T sebesar EUR 17,764.26 merupakan pembayaran untuk 4 (empat) Invoice dengan total nilai EUR 17,754.26 danReminder Fee sebesar EUR 10.00, dengan perincian sebagai berikut:
|
Invoice Nomor: 31203685 tanggal 30 April 2012 sebesar
|
EUR
|
4.66;
|
|
Invoice Nomor: 31210561 tanggal 09 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
392.90;
|
|
Invoice Nomor: 31210608 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
16,849.12;
|
|
Invoice Nomor: 31210872 tanggal 18 Desember 2012 sebesar
|
EUR
|
507.58;
|
bahwa dari uraian di atas, terdapat kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan nilai total Invoice atas barang yang dikirimkan dari Supplier kepada Pemohon Banding;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, namun dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan bukti kwitansi pembelian dan/atau price list barang identik yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah data pembanding tersebut memenuhi ketentuan pasal 13 dan angka 4 Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk serta Terbanding tidak menggunakan nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 sebesar CIF EUR 17,443.48 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barangMedical Equipment (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF EUR 21,722.56;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 217926 tanggal 28 Desember 2012 sebesar CIF EUR 17,443.48 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding dalam KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000128/WBC.06/KPP.0103/ NP/2013 tanggal 04 Januari 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Medical Equipment (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/WBC.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF EUR 21,722.56, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 20.692.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59031/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
