Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58830/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58830/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean dan pembenanan tarif BMAD atas barang Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,840.41 dan pembebanan tarif BMAD sebesar 0% (pos 2, 3 dan 4), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi total Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,912.95 dan pembebanan tarif BMAD sebesar 87% (pos 2, 3 dan 4)

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam pasal 18 mengenai Bea Masuk Anti dumping, tidak ada ketentuan yang melarang untuk dikenakan penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Pasal ini menurut pendapat Terbanding sebanding dengan pasal 16, dimana untuk satu barang dapat dikenakan penetapan tarif dan nilai pabean sekaligus, Pengenaan Bea Masuk Anti dumping dan penetapan nilai pabean sekaligus dapat dimungkinkan sebagaimana Terbanding ilustrasikan pada butir c di atas;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan pada pokoknya menyatakan bahwa pembebanan tarif dan/atau nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa keramik pajangan (vase) dan kerajinan tangan gambar dinding Negara asal China sebesar CIF USD 14,840.41 dengan pembebanan bea masuk 30% dan 0% adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, dimana atas impor Pemohon Banding berupa Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 ditetapkan total nilai pabeannya menjadi CIF USD 34,912.95 dan atas barang pada pos 2, 3 dan 4 dikenakan BMAD sebesar 87%. sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp697.029.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan mengajukan banding dengan alasan bahwa pembebanan tarif dan/atau nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa keramik pajangan (vase) dan kerajinan tangan gambar dinding Negara asal China sebesar CIF USD 14,840.41 dengan pembebanan bea masuk 30% dan 0% adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012
Penetapan Nilai Pabean
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang pos 2, 3, 4, 10, 11 dan 12 pada PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 1207/IM/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang ditujukan kepada Supplier Jiecheng International Transportation Service Co., Ltd., jenis barang berupa Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang), dengan nilai total USD 13,880.41.

bahwa Supplier Jiecheng International Transportation Service Co., Ltd. menerbitkan Invoice danPacking List Nomor: GZJC12041204 tanggal 25 April 2012, jenis barang berupa Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang), dengan nilai total USD 13,880.41, Freight USD 960.00.

bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor: 13.24.6871.06.2430791 tanggal 26 April 2012 yang diterbitkan oleh PT. AsuransiIndo Trisaka.

bahwa barang impor Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI305078479 tanggal26 April 2012 dan InvoiceNomor: GZJC12041204 tanggal 25 April 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,840.41 dengan rincian sebagai berikut:

FOB
USD
13,880.41
Freight:
USD
960.00
Insurance (L/N):
USD
0.00
CIF:
USD
14,840.41

bahwa nilai pabean atas impor Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,912.95.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran kepada Supplieratas Invoice Nomor: GZJC12041204 tanggal 25 April 2012 sebesar USD 13,880.41 dilakukan secara tunai (cash) di Jakarta sebanyak 2 (dua) kali dengan melampirkan resi pembayaran.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap resi pembayaran a quo, kedapatan resi yang dibuat di Jakarta tanggal 11 Juli 2012 dan tanggal 18 Juli 2012 dengan nilai USD 8,000.00 dan 5,880.41, pembayaran atas Invoice Nomor: GZJC12041204 tanggal 25 April 2012 kepada seseorang yang tidak mencantumkan nama atau identitas yang jelas dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti siapa yang menerima pembayaran tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membantah penetapan Terbanding atas nilai transaksi.

Penetapan Tarif BMAD
bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB 184176 tanggal 09 Mei 2012 pos2, 3 dan 4 merupakan Ceramic Dish (piring dari keramik) dengan pos tarif 6912.00.00.00, dengan perincian sebagai berikut: Pos 2: 0.4M Ceramic Dish Pos 3: 0.6M Ceramic DishPos 4: 2.0M Ceramic Dish

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok, dalam Pasal 1 huruf c disebutkan, terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen);

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang barang impor berupa Ceramic Dish(piring dari keramik) yang diberitahukan PIB 184176 tanggal 09 Mei 2012 pos 2, 3 dan 4 dengan pos tarif 6912.00.00.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membantah penetapan Terbanding atas nilai transaksi dan atas impor Ceramic Dish (piring dari keramik) dengan pos tarif 6912.00.00.00 dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan BMAD, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 ditolak, dan atas impor barang Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 184176 tanggal 09 Mei 2012 ditetapkan total nilai pabeannya sebesar CIF USD 34,912.95 dan atas barang pos 2, 3 dan 4 dikenakan BMAD sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen). Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, dan menetapkan total Nilai Pabean atas impor barang Ceramic Craft, Ceramic Dish dan lain-lain (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-261/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 sebesar CIF USD 34,912.95 dan atas barang pos 2, 3 dan 4 pada PIB dikenakan BMAD sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp697.029.000,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-58830/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200