Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58707/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58707/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding baru menerima SPPBK Nomor: 000029, lewat fax tanggal 11 Februari 2014 setelah sebelumnya ada pemberitahuan lewat telepon bahwa tagihan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa penetapan Terbanding dengan SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PEB Nomor: 177871 tanggal 21 November 2013;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal SPPBK- 000029 tanggal 18 Desember 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri SSPCP Nomor: PEB 009/1077/0010 tanggal 17 Februari 2014, sehingga sejak penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 21 Februari 2014 adalah 66 (enam puluh enam) hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding alasan keterlambatan pengajuan surat keberatan Nomor: 16/BEST/11/14 tanggal 18 Februari 2014.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding baru menerima SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013, melalui fax pada tanggal 11 Februari 2014 setelah sebelumnya ada pemberitahuan lewat telepon bahwa tagihan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari 2014.

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti kirim pengiriman SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013.

bahwa dalam persidangan tanggal 18 Desember 2014, Terbanding mengemukakan bahwa pengiriman SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 dilakukan dengan sistem EDI yang ditujukan langsung kepada PT Baruna Surindo Perkasa sebagai PPJK dari Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya Terbanding memberikan cetak/print out pengiriman SPPBK Nomor:000029 tanggal 18 Desember 2013.

bahwa dari penelitian bukti cetak/print out pengiriman diketahui bahwa SPPBK tersebut dikirim tanggal 21 November 2014 namun dalam kolom respon tanda terima tidak tercetak tanggal terimanya sehingga SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember2013 tidak pernah terkirim kepada Pemohon Banding.bahwa Terbanding mengemukakan kemungkinan ada kesalahan sistem sehingga SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 tidak terkirim kepada Pemohon Banding.

bahwa dengan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember tidak pernah dikirim dan baru diterima oleh Pemohon Banding sesuai bukti faximile pada tanggal 11 Februari 2014 sehingga tanda terima adalah tanggal kirim SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 yaitu tanggal 11 Februari 2014.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor,menetapkan bahwa:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan”.

bahwa dihitung dari tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 177871 tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan diterima SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18Desember 2013 yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 11 Februari 2014 adalah83 (delapan puluh tiga) hari sehingga Majelis berkesimpulan penerbitan SPPBK Nomor: 000029 tanggal 18 Desember 2013 tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sehingga harus dibatalkan demi hukum.

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan Penetapan Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding sesuai: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013 terhadap barang yang diekspor dengan PEB Nomor 177871 tanggal 21 November 2013 juga batal demi hukum.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1957/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000029 tanggal 18 Desember 2013, dan menetapkan atas ekspor 10980 Cans Of 25L Yellow Jerrycans Jersey Brand Vegetable Cooking Oil dengan PEB Nomor 177871 tanggal 21 Nopember 2013, tidak dikenakan bea keluar.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200