Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36283/PP/M.XII/19/2012

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36283/PP/M.XII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve pada PIB Nomor: 086440 tanggal 18 Maret 2008 Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14.733,88 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.bahwa sedangkan menurut PIB Nomor: 086440 tanggal 18 Maret 2008, Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dengan harga sebesar CIF USD 11.334,39.

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve, Negara asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 11.334,39 menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat keputusan tersebut yang berisi penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 00015/KTB/LMP/III/08 tanggal 24 Maret 2008 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 007030/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 19 Maret 2008 dalam mana Keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan pada Terbanding.

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 086440 tanggal 18 Maret 2008, Negara asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 11.334,39.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 14.733,88 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 007030/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp 18.571.676,00.

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 00015/KTB/LMP/III/2008 tanggal 24 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001907/JT/KBR/2008 tanggal 24 Maret 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2102/KPU.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding.bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, validitas dokumen diragukan.bahwa berdasarkan penelitian diatas disimpulkan harga yang diberitahukan lewat Pemberitahuan Impor Barang Nomor 086440 tanggal 18 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (Meode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki;bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding menambahkan penjelasan:bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode VI fleksible III, yaitu dengan acuan data nilai pabean barang serupa yang terdapat pada data importasi.bahwa penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 menggunankan Metode VI fleksible III menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data pembanding yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 007321 tanggal 1 Januari 2008, jenis barang Marine Gearbox, negara asal China.bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakanNilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:

a) Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b) Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,c) Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,d) Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :

diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 sebesar CIF USD 11.334,39 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk memeriksa kesesuaian antara nilai yang diberitahukan dalam PIB dengan bukti-bukti pendukung transaksi impor serta dokumen terkait lainnya.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan kepada berupa:

1. Aplikasi Transfer
Tanggal : 10 April 2008,Bank Penerima : Shenzhen Development Bank Co., Ltd, Hangzhou Branch, Pihak Penerima : Hangzhou Advance Gearbox,Nomor Rekening : 11006674627901,Untuk Pembayaran : Invoice Nomor: G08039 tanggal 19 Februari 2008,Jumlah : USD 11.278,00,Kurs : Rp 9.225,00,Jumlah : Rp 104.039.550,00, Biaya Administrasi : Rp 50.000,00,Jumlah : Rp 104.089.550,00.

2. Rekening Koran
Tanggal : 10 April 2008, Nomor Rekening : 0073016204, Keterangan : Tarikan 0326256-1, Jumlah Didebet : Rp 104.089.550,00.

3. Bukti Pembayaran
Tanggal : 10 April 2008,Uraian : Invoice Nomor: G08039 tanggal 19 Februari 2008, Jumlah Dikredit : Rp 104.089.550,00.

4. Polis Asuransi
Penerbit : PT Asuransi Intra Asia, Nomor : LMP/MC/DM/09/04.401287, Tanggal : 26 Februari 2008,No. & Tgl. Invoice : G08039, 19 Februari 2008,No. & Tgl. BL/AWB : EGLV 142851687620, 26 Februari 2008, Sarana Pengangkut : Cosco Chiwan0363 013W,Jumlah Asuransi : USD 11.278,00,Premi Asuransi : USD 13,12.

5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Nomor : 091257/WBC.07/KP.0303/2008, Tanggal : 24 Maret 2008,No. & Tgl. BL/AWB : EGLV 142851687620, 26 Februari 2008, Sarana Pengangkut : Uni-Probity 0241 072W,No/Tgl BC1.1 : 001031 0075 / 14 Maret 2008, Jumlah Kemasan : 54 CS/Case Merk.

6. Buku Besar Kas

 

Bulan : April 2008; Nomor Bukti : BKK-012/0408; Tanggal : 10 April 2008bahwa dengan demikian data pendukung nilai transaksi secara lengkap yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Impor Barang,2. Purchase Order,3. Sales Contract,4. Invoice,5. Packing List,6. Bill of Lading,7. Aplikasi Transfer,8. Rekening Koran,9. Bukti Pembayaran,10. Polis Asuransi,11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,12. Buku Besar Kas,13. Buku Persediaan,14. Buku Pembelian

.bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut :- pada rekening koran terdapat setoran tunai Rp 100.000.000,00 yang tidak diketahui sumbernya karena tidak dilampirkan Buku Bank,- fotokopi T/T yang dilampirkan tidak jelas validitasnya,- pada Buku Pembelian terdapat kejanggalan yaitu tulisan bulan dengan tulisan tangan,- Buku Persediaan yang dilampirkan untuk bulan Januari 2008 sedangkan- B/L tanggal 26 Februari 2008.bahwa menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti yang disampaikannya Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :- angka tersebut diambil dari Buku Besar Kas sebagaimana Buku Kas yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding,- Pemohon Banding menunjukkan asli T/T,- tulisan tangan pada Buku Pembelian karena hasil cetak yang kurang jelas dan Pemohon Banding menyampaikan cetak ulang yang lebih jelas,- Pemohon Banding menunjukkan Buku Persediaan untuk bulan Maret 2008.bahwa untuk menguatkan pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan pula Buku Persediaan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 berikut Laporan Keuangan Tahun 2008.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding dan Supplier Hangzhou Advance Gearbox, No. 45 Xizojin Road, Xizoshan, Zhejiang, China melakukan kontrak jual beli dengan Purchase Order Nomor : PO 14897, Tanggal 18 Januari 2008, dan Sales Contract Nomor SC07338 tanggal 5 Februari 2008 dengan perincian sebagai berikut:Jenis Barang : 11 jenis barang berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve,Kuantita : 53 set dan 3 pieces, Total CNF : USD 11.278.00,Payment : T/T 90 hari setelah pengapalan.bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 dengan perincian sebagai berikut :Jenis Barang : 11 jenis barang berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve,Kuantitas : 53 set dan 3 pieces, Total CNF : USD 11.278.00,Payment : T/T 90 hari setelah pengapalan.bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : EGLV 142851687620 tanggal 19 Februari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Penerbit : Evergreen Marine Corporation, Sarana Pengangkut : Cosco Chiwan0363 013W, Jenis Barang : Marine Gearbox,Negara Asal : China, Berat Kotor : 17.942 Kg,Pelabuhan Muat : Shanghai,Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 adalah 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dari Hangzhou Advance Gearbox dengan harga sebesar CIF USD 11.278,00.bahwa barang impor 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dengan Bill of Lading Nomor : EGLV 142851687620 tanggal 19 Februari 2008 dan Invoice Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 dengan nilai FOB sebesar USD 11.278,00 ditambah dengan Asuransi LN sebesar USD 56,39 sehinga nilai pabean CIF USD 11.334,39.bahwa terdapat perbedaan nilai asuransi antara yang dicantumkan dalam PIB Nomor 086440 tanggal 18 Maret 2008 adalah Asuransi LN sebesar USD 56,39 dengan bukti polis asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia Nomor LMP/MC/DM/09/04.401287 tanggal 26 Februari 2008 sebesar USD 13,12.bahwa terdapat perbedaan sarana pengangkutan menurut Bill of Lading dan Polis Asuransi kapal pengangkutnya adalah Cosco Chiwan 0363 013W sedangkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dinyatakan kapal pengangkutnya adalah Uni-Probity 0241 072W.bahwa nilai pabean atas impor barang 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 adalah 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dari Hangzhou Advance Gearbox dengan harga FOB sebesar USD 11.278,00 telah sesuai dengan Invoice Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 dan Bill of Lading Nomor : EGLV 142851687620 tanggal 19 Februari 2008.bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 11.278,00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer tanggal 10 April 2008 dan telah didebet tanggal 10 April 2008 sesuai Rekening Koran Bank bulan April 2008 serta telah dicatat pula pada Buku Besar Kas pada tanggal 10 April 2008.bahwa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve yang diimpor mendapat persetujuan dikeluarkan dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 091257/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 24 Maret 2008 dan pembelian 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve tersebut sebanyak 53 set dan 3 pieces telah dicatat pada Buku Persediaan.bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor barang 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve dari Hangzhou Advance Gearbox sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor : G08039 tanggal 19 Februari 2008 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 dengan nilai FOB USD 11.278,00.bahwa namun nilai asuransi yang disampaikan oleh Pemohon Banding berbeda maka harga yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 11.334,39 tidak dapat dibuktikan.bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 11.334,39 oleh Pemohon Banding atas import jenis barang berupa 11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Marine Gearbox dan GB Control Valve pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 tidak terbukti sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan penetapan Terbanding atas nilai Pabean PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.

MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.

MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2102/KPU.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 007030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Maret 2008, dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 086440 tanggal 18 Maret 2008 menjadi sebesar CIF USD 14.733,88.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200