Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36275/PP/M.X/10/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36275/PP/M.X/10/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.18.584.598.024,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.18.584.598.024,00, sedangkan Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
- Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 setelah koreksi fiskal menurut Pemeriksa adalah Rp.18.584.598.024,00 dan koreksi fiskal yang diakui oleh Pemeriksa atas uang jasa karyawan adalah sebesar Rp.59.743.585.228,00. Perlakuan yang sama telah dilakukan oleh Audit Independen atas laporan keuangan Pemohon Banding;
- Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan atas koreksi Pemeriksa, dan menyatakan Terbanding belum memasukkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur. Terhadap tanggapan Pemohon Banding, Pemeriksa berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan/jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur;
- Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 adalah sebesar Rp.39.492.485.795,00. Jumlah tersebut melebihi jumlah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Dua;
- Berdasarkan pembahasan lebih lanjut, atas kelebihan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut pada huruf f, Pemohon Banding menjelaskan kelebihan tersebut disebabkan Pemeriksa belum memeriksa semua General Ledger, mengingat pada saat pemeriksaan belum semua ledger diserahkan. Pemohon Banding tidak dapat memberitahukan alasan tidak diserahkannya semua Ledger. Sementara untuk lokasi kantor cabang yang menjadi wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, datanya sedang di periksa oleh Pemeriksa dan Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21;
- Berdasarkan data baru yang disampaikan Pemohon Banding, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dan keterangan Pemohon Banding, bahwa belum semua data General Ledger diberikan kepada Pemeriksa, mengingat pada saat pemeriksaan, data lokasi Binjai masih dalam Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Dengan demikian Terbanding berkesimpulan, Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditemukan oleh Pemeriksa juga belum meliputi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, sebesar Rp.39.492.485.795,00;
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perhitungan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
- Koreksi sebesar Rp.18.584.598.024,00 menurut Terbanding berasal dari data Pemohon Banding yang sampai saat ini belum disampaikan, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemeriksa belum memasukkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar koreksi Pemeriksa dipertahankan;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1247/WPJ.06 /BD.06/2009, tanggal 06 Oktober 2009, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 21 masa pajak Januari s/d Desember tahun 2005 sebesar Rp. 18.584.598.024,-Menurut Pemohon Banding
Objek Pajak Penghasilan 21 yang sudah selesai diperiksa saat itu:
– Kantor Pelayanan Pajak Senapelan, Objek pajak Rp.25.715.965.596,00;- Kantor Pelayanan Pajak Rantau Prapat, Objek Pajak Rp.324.140.010,00;
Objek Pajak Penghasilan 21 yang belum selesai diperiksa saat itu:
– Kantor Pelayanan Pajak Binjai;- Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur;
Objek Pajak Penghasilan 21 Telah Pemohon Banding setor dan lapor di lokasi masing- masing;
Kantor Pusat yang terlejak di Jakarta, Jl. Teluk betung No.36 tidak ada pembebanan atau pembayaran objek Pajak Penghasilan 21 sehingga tidak ada terutang objek Pajak Penghasilan 21;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir atas Hasil PenelitianKeberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon Banding menyampaikan contoh-contoh kuitansi dan kupon makan, namun tidak memberikan perincian penghitungan koreksi yang dipersengketakan, dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Binjai;
Berdasarkan konfirmasi dari Account Representative (AR) Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai yang berupa profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 adalah benar diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai;
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 adalah sebesar Rp.39.492.485.795,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp.25.959.158,00;
bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:1) Terhadap data Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemeriksa tidak setuju jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud dipertimbangkan dan menjadi pengurang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipersengketakan. Alasan Pemeriksa adalah Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibawah selisih antara data Pemohon Banding dengan Pemeriksa, sebagaimana uraian berikut:
|
|
Jumlah (Rp)
|
||
|
1.
|
Objek PPh Pasal 21 cfm Terbanding
|
|
104.368.288.858,00
|
|
2.
|
Objek PPh Pasal 21 hasil pemeriksaan
sebelumnya:
|
|
|
|
|
a. KPP Rantau Prapat
|
324.140.010,00
|
|
|
|
b. KPP Senapelan Riau
|
25.715.965.596,00
|
|
|
|
Jumlah
|
|
26.040.105.606,00
|
|
|
Selisih
|
|
78.328.183.252,00
|
|
3.
|
Objek PPh Pasal 21 KPP Pratama Binjai
|
|
39.492.485.795,00
|
|
|
Selisih
|
|
38.835.697.457,00
|
2) Pemeriksa menyatakan, koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00030/201/05/072/08 sebesar Rp.18.584.598.024,00 merupakan nilai net setelah koreksi fiskal. Adapun Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai tidak dapat dipastikan nilai bersih dari unsur final dan lain-lain;bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut:1) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.18.584.598.024,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:2) Atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif terendah (5%), sehingga diperoleh angka sebagai berikut:
3) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui, bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal sebesar Rp.59.743.585.228,00. Atas biaya operasional gaji pada laporan keuangan SPT Pajak Penghasilan Badan. Mengingat tidak dibiayakan di Pajak Penghasilan Badan, maka dalam perhitungan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21, koreksi fiskal tersebut dikurangkan;4) Perhitungan Biaya Operasional Karyawan sebesar Rp.44.624.703.630,00 berasal dan data Buku Besar dengan perhitungan sebagai berikut:1. Upah langsung Rp. 868.102.668,002. Upah satuan Rp. 128.040.757,003. Uang makan tenaga langsung Rp. 24.644.066,004. Uang lembur tenaga langsung Rp. 2.143.350,005. Tenaga Alokasi Rp. 202.693.057,006. Gaji Rp. 3.486.048.493,007. Upah tak langsung Rp. 2.087.741.901,008. Bonus/insentif Rp. 350.198.751,009. Uang lembur tak langsung Rp. 101.800.775,0010. Uang makan tak langsung Rp. 139.801.680,0011. Transport karyawan Rp. 95.411.833,0012. Pengobatan Rp. 166.020.488,0013. Asuransi Pegawai Rp. 121.409.943,0014. Kesejahteraan Rp. 158.721.402,0015. Pesangon Rp. 36.691.924.466,00
Rp. 44.624.703.630,0016. Uang jasa karyawan Rp. 59.743.585.228,00
17. Jumlah Rp. 104.368.288.858,005) Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit adalah sebagai berikut:
6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa Pemeriksa memilih perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan buku besar dan mempertimbangkan koreksi fiskal uang jasa karyawan sebesar Rp.59.743.585.228,00;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbanding berpendapat sebagai berikut:1) Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 setelah koreksi fiskal menurut Pemeriksa adalah Rp.18.584.598.024,00 dan koreksi fiskal yang diakui oleh Pemeriksa atas uang jasa karyawan adalah sebesar Rp.59.743.585.228,00. Perlakuan yang sama telah dilakukan oleh Audit Independen atas laporan keuangan Pemohon Banding;2) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding memberi tanggapan atas koreksi Pemeriksa, dan menyatakan Terbanding belum memasukkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur. Terhadap tanggapan Pemohon Banding, Pemeriksa berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan/jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur;3) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 adalah sebesar Rp.39.492.485.795,00. Jumlah tersebut melebihi jumlah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Dua;4) Berdasarkan pembahasan lebih lanjut, atas kelebihan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut pada huruf f, Pemohon Banding menjelaskan kelebihan tersebut disebabkan Pemeriksa belum memeriksa semua General Ledger, mengingat pada saat pemeriksaan belum semua ledger diserahkan. Pemohon Banding tidak dapat memberitahukan alasan tidak diserahkannya semua Ledger. Sementara untuk lokasi kantor cabang yang menjadi wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, datanya sedang di periksa oleh Pemeriksa dan Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21;5) Berdasarkan data baru yang disampaikan Pemohon Banding, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/05/119/09 tanggal 28 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dan keterangan Pemohon Banding, bahwa belum semua data General Ledger diberikan kepada Pemeriksa, mengingat pada saat pemeriksaan, data lokasi Binjai masih dalam Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Dengan demikian Terbanding berkesimpulan, Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditemukan oleh Pemeriksa juga belum meliputi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, sebesar Rp.39.492.485.795,00;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perhitungan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
6) Koreksi sebesar Rp.18.584.598.024,00 menurut Terbanding berasal dari data Pemohon Banding yang sampai saat ini belum disampaikan, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemeriksa belum memasukkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar koreksi Pemeriksa dipertahankan;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1247/WPJ.06 /BD.06/2009, tanggal 06 Oktober 2009, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 21 masa pajak Januari sid Desember tahun 2005 sebesar Rp. 18.584.598.024,-Menurut Pemohon Banding Objek Pajak Penghasilan 21 yang sudah selesai diperiksa saat itu:- Kantor Pelayanan Pajak Senapelan, Objek pajak Rp.25.715.965.596,00;- Kantor Pelayanan Pajak Rantau Prapat, Objek Pajak Rp.324.140.010,00;
Objek Pajak Penghasilan 21 yang belum selesai diperiksa saat itu:- Kantor Pelayanan Pajak Binjai;- Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur;
- Objek Pajak Penghasilan 21 Telah Pemohon Banding setor dan lapor di lokasi masing- masing;
- Kantor Pusat yang terlejak di Jakarta, Jl. Teluk betung No.36 tidak ada pembebanan atau pembayaran objek Pajak Penghasilan 21 sehingga tidak ada terutang objek Pajak Penghasilan 21;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan menanggapi matriks sengketa yang disampaikanPemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Terbanding mengakui didalam perhitungan objek PPh Pasal 21 untuk objek yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00 terjadi dua kali penghitungan;
bahwa atas selisih sebesar Rp.2.294.559.081,00, Terbanding berpendapat perlu dibuktikan;bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan pendapatnya;bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Pemohon Banding menyatakan hal- hal sebagai berikut :
bahwa memang benar Terbanding melakukan dua kali penghitungan atas objek PPh Pasal 21 untuk objek yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00;
bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkan oleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Senapelan sebesar Rp 25.715.965.596,00;- bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai pengurang untuk objek yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur sebesar Rp 2.513.518.744,00;
bahwa atas selisih sebesar Rp.2.294.559.081,00, Pemohon Banding setuju merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa atas selisih sebesar Rp.2.294.559.081,00, Pemohon Banding setuju merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 18.584.598.024,00, dimana sebesar Rp 16.290.038.943,00 = ( Rp 39.492.485.795,00 – Rp 25.715.965.596,00 + Rp2.513.518.744,00 ) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.2.294.559.081,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding ………………… Rp18.584.598.024,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………….. Rp16.290.038.943,00DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis………………………… Rp 2.294.559.081,00PPh Pasal 21 menurut Terbanding ………………………….. Rp 929.229.901,00PPh Pasal 21 atas koreksi yang tidak dapatdipertahankan ( 5% x Rp 16.290.038.943,00 ) ……….. Rp 814.501.947,00PPh Pasal 21 menurut Majelis……………………………….. Rp 114.727.954,00
MENGINGAT
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1247/WPJ.06/BD.06/2009, tanggal 6 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00030/201/05/072/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut;
