Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36271/PP/M.XIII/15/2012

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36271/PP/M.XIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.

Menurut Terbanding

:

bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon keberatan dengan penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor:00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010

Menurut Majelis

:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011,ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 8 Februari 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 sebesar $US1,561,168.32 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar $US 780,584.16.

bahwa Pemohon Banding memiliki kredit pajak Pajak Penghasilan Badan sebesar $US208,398.33, dan melampirkan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan total sebesar $US2,086,256.71, sehingga total pembayaran sebesar $US2,294,654.71, maka Pemohon Banding telah melebihi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 0502//SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011 diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa Banding ini Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu melewati ketentuan 3 bulan dikarenakan Pemohon Banding secara resmi baru mempunyai pengurus yang berhak mewakili perusahaan pada tanggal 24 Mei 2011 sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore pada tanggal 24 May 2011 (terlampir). Dengan demikian lewatnva batas waktu 3 bulan berada di luar kekuasan Pemohon Banding sebagai sebuah badan hukum.

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan tambahan alasan diluar kekuasaan yakni bahwa ada preseden yang terjadi atas keberatan tahun 2009 yang pada waktu dengan sangat terpaksa keberatan diajukan oleh Sdr. RT dengan jabatan saat itu sebagai Manajer, dan keputusannya ditolak karena dianggap tidak berwenang untuk menandatangi Surat Keberatan, sehingga dalam hal pengajuan banding ini Pemohon Banding menunggu penunjukkan secara resmi pejabat yang bertanggung jawab dari para pemegang saham.

bahwa jangka waktu pengajuan banding terlampaui 3 bulan disadari oleh Pemohon Banding, namun dikarenakan pada saat itu terdapat kendala yakni tidak adanya Direksi yang ditunjuk resmi di Indonesia, yang pada saat itu ditinggalkan secara mendadak oleh Direktur yang lama, dan adanya masalah internal, sehingga Pejabat baru tidak dapat segera dikukuhkan, maka bila ditandatangani oleh Direksi yang tidak resmi akan dianggap tidak sah, sehingga Pemohon Banding menunggu penunjukkan dari Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut.

bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dimana dinyatakan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal terima keputusan yang di banding tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, sehingga atas dasar itulah Pemohon Banding mengajukan dengan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa masalah yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, tidak termasuk dalam pengertian keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding karena hanya merupakan masalah internal Pemohon Banding sendiri, jadi tidak dapat diberlakukan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa keadaan diluar kekuasaanya menurut Majelis antara lain seperti Gempa Bumi, Bencana alam, banjir, dan lain-lain, yang benar-benar diluar kekuasaan Pemohon Banding, sedangkan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori tersebut.

bahwa selanjutnya, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding karena diajukan melampaui jangka waktu 3 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Ricky Tewuh, jabatan: Direktur sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh di Singapura selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 0502//SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 berhak menandatangani surat banding tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa walapun pengajuan permohonan banding memenuhi beberapa unsur, namun karena satu unsur tidak dipenuhi yaitu menyangkut waktu pengajuan banding oleh karenanya Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding, oleh karenanya majelis tidak dapat menerima Surat Banding Pemohon Banding untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 0502/SK/RT/2011 tanggal 27 Mei 2011 tidak dapat diterima.

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan para pihak serta pembuktian yang disampaikan kedua belah pihak di dalam persidangan.

MENGINGAT

1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00027/206/07/056/10 tanggal 08 Februari 2010, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200