Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36262/PP/M.IV/16/2012

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36262/PP/M.IV/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011

Menurut Terbanding

:

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe;

Menurut Pemohon

:

bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut untuk menghadiri sidang melalui Surat Pemberitahuan Sidang dan/atau Undangan Menghadiri sidang namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam sidang, sehingga Majelis melakukan pemeriksaan atas gugatan ini berdasarkan data yang ada pada berkas banding;

Menurut Majelis

:

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XXX;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sehingga memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.130.610.059,00, dan Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran 50% dari jumlah tersebut sehingga masih diperlukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak sesuai surat undangan No.Und.0294/SP/Pg.08/2011 tanggal 22 Desember 2011 telah meminta kepada Pemohon Banding untuk mennyampaikan data berupa :

Bukti Identitas diri
Surat Kuasa Khusus dalam hal yang bersangkutan menguasakan kepada Kuasa Hukum
Asli tanda bukti pelunasan pajak terutang sebagaimana tercantum keputusan yang dibanding;
bahwa berdasarkan surat Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 4 Januari 2012 yang isinya sebagai berikut :
“Sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak no : No.Und.0294/SP/Pg.08/2011tanggal 22 Desember 2011 dengan ini disampaikan :

Bukti Identitas diri (copy KTP dan NPWP)
Laporan SPT PPh tahun 2008, bahwa omset ttidak mencapai Rp.600.000.000,-
Tanda bukti pelunasan pajak terhutang 50% tidak dapat pemohon banding kirimkan karena pemohon tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar sebesar itu;
Dalam pengurusan ini tidak pemohon banding kuasakan. Karena pemohon tidak mampu membayar kuasa hukum.”
bahwa berdasarkan keterangan tertulis tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 (cap pos tanggal 24 Oktober 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011 belum melampirkan bukti identitas diri, sehingga belum diketahui kewenangan Sdr. Jhonny Wilson/Oei untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa dalam surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 4 Januari pemohon menyampaikan bukti identitas diri berupa foto kopi kartu NPWP;

bahwa berdasarkan penelitian majelis atas foto kopi Identitas NPWP tersebut sesuai dengan data-data sebagaimana surat bandingnya;

bahwa majelis berkesimpulan bahwa Sdr. Sdr. XXX berhak dan mempunyai kewenangan untuk menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi pasal 37 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa bedasarkan hal-hal tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa pengajuan surat banding memenuhi Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2) , ayat (3); pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa surat banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan surat banding karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00003/207/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200