Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36244/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36244/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan klasifikasi pos tarif atas Paraquat Dichloride 42% w/w Tech diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 Pos tarif 2933.39.90.00 (BM 0%) sedangkan Terbanding menetapkan pada pos tarif 3808.99.90.00 (BM 5%).
Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/W diklasifikasikan pada pos tarif 3808.99.90.00 karena berdasarkan identifikasi paraquat dichloride 42% w/w dengan kandungan paraquat hanya 42% sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.90.00 untuk paraquat yang masih murni dan lebih tepat ke pos tarif 3808.99.90.00 karena kegunaan barang tersebut untuk membuat herbisida.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan klasifikasi pos tarif atas Paraquat Dichloride 42% w/w Tech diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 dalam dengan pos tarif 3808.99.90.00 (BM 5%), yang menurut pemohon Banding seharusnya adalah dalam pos tarif 2933.39.90.00 (BM 0%).
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas Paraquat Dichloride 42% w/w Tech diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 pos tarif 2933.39.90.00 (BM 0%) sedangkan Terbanding menetapkan pada pos tarif 3808.99.90.00 (BM 5%) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:
bahwa alasan barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/W diklasifikasikan dalam pos tarif 3808.99.90.00 menurut Terbading adalah karena berdasarkan identifikasi paraquat dichloride 42% w/w, dengan kandungan paraquat hanya 42% sehingga tidak dapat diklasifikasikan di 2933.39.90.00 untuk paraquat yang masih murni dan lebih tepat ke dalam pos tarif 3808.99.90.00 karena kegunaan barang tersebut untuk membuat herbisida.
bahwa berdasarkan SUB Nomor: SR-312/KPU-01/2011 tanggal 9 Mei 2011 maupun dalam “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9960/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010, Terbanding mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Penelitian terhadap identifikasi barang:bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam keberatannya bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W Tech adalah bahan aktif (bahan baku) untuk proses formulasi herbisida merk Benxone 276 SL.
bahwa berdasarkan Certificate of Anal ysis menyebutkan sebagai berikut:Appearance : Dark blue to green homogeneous liquidActive ingredient : 42.30PH : 4.4Insoluble in water : 0.1%E m e t i c : 0.08%
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet Paraquat disebutkan sebagai berikut:Chemical name : 1,1″-dimethy1-4,4′-bipyridiniumChemical identity : C12H14C12N2C A S N o . : 1910-42-5Physical state : LiquidSolubility in water (20’C) : Soluble easily in water
bahwa Terdapat surat dari Departemen Pertanian Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 217/SR.140/A.10/11/2008 tgl 11 November 2008 perihal Rekomendasi Impor Bahan Teknis disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahan teknis Paraquat Dichloride 42%, sebagai formulasi herbisida Benxone 276 SL.
bahwa bahwa alasan barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/W diklasifikasikan dalam pos tarif 3808.99.90.00 menurut Terbading adalah karena berdasarkan identifikasi paraquat dichloride 42% w/w, dengan kandungan paraquat hanya 42% sehingga tidak dapat diklasifikasikan di 2933.39.90.00 untuk paraquat yang masih murni dan lebih tepat ke dalam pos tarif 3808.99.90.00 karena kegunaan barang tersebut untuk membuat herbisida.
bahwa berdasarkan SUB Nomor: SR-312/KPU-01/2011 tanggal 9 Mei 2011 maupun dalam “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9960/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010, Terbanding mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Penelitian terhadap identifikasi barang:bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam keberatannya bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W Tech adalah bahan aktif (bahan baku) untuk proses formulasi herbisida merk Benxone 276 SL.
bahwa berdasarkan Certificate of Anal ysis menyebutkan sebagai berikut:- Appearance : Dark blue to green homogeneous liquid- Active ingredient : 42.30%- PH : 4.4- Insoluble in water : 0.1%- E m e t i c : 0.08%
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet Paraquat disebutkan sebagai berikut:- Chemical name : 1,1″-dimethy1-4,4′-bipyridinium- Chemical identity : C12H14C12N2- C A S N o . : 1910-42-5- Physical state : Liquid- Solubility in water (20’C) : Soluble easily in water
bahwa Terdapat surat dari Departemen Pertanian Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 217/SR.140/A.10/11/2008 tgl 11 November 2008 perihal Rekomendasi Impor Bahan Teknis disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahan teknis Paraquat Dichloride 42%, sebagai formulasi herbisida Benxone 276 SL.
bahwa berdasarkan penelitian pada http://en.wi kipedi a.org/wiki/Paraquat disebutkan sbb:- Trade name : Paraquat
Chemical name : N,N’-dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride- Used : One of most widely used herbicides in the world- Molecular formula : C12H14Cl2N2- CAS No. : 1910-42-5- Molar mass : 257.16 g/mol- Density : 1.25 g/cm3, solid- Solubility in water : high
Paraquat is used as a quaternary ammonium herbicide, one of the most widely used herbicides in the world.it. is quick-acting, non selective, and kills green plant tissue on contact.
bahwa berdasarkan penelusuran internet diketahui: www.yelori.com : active ingredient 42% emperical formulaC12H14C12N2www.alanwood.net, compendium of pesticide common names, paraquat dichloride activity : herbicides
bahwa disimpulkan jenis barang Paraquat Dichloride 42% w/w adalah separate chemically defined compound dengan rumus kimia C12H14C12N2 yang dilarutkan dalam air dengan konsentrasi / kepekatan 42% w/w yang digunakan sebagai herbisida.
PENELITIAN KLASIFIKASI
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.
bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.
bahwa Bab 38 meliputi “Aneka Produk Kimia”.
bahwa uraian pos 3808.9x: “Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin pakai belerang, dan kertas lalat).
bahwa berdasarkan penjelasan umum bab 38 disebutkan:“This chapter covers a large number of chemical and related products. it does not cover separate chemically defined elements or compounds (usually classified in chapter 28 or 29), with the exception of the following:(2) Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti-sprouting products and plant-growth regulators, disinfectants and similar products, put up as described in heading 38.08”.Bab ini meliputi sejumlah besar produk kimia dan yang terkait dengan itu. Bab ini tidak meliputi elemen atau persenyawaan yang mempunyai rumus kimia tertentu (yang biasanya diklasifikasikan dalam Bab 28 atau 29), kecuali sebagai berikut:
(2) Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, yang disiapkan seperti yang diuraikan dalam pos No. 38.08.
bahwa berdasarkan explatory notes pos 3808 dijelaskan sebagai berikut: Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini :
(3) Apabila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk). Preparat ini terdiri dari suspensi atau dispersi dari produk aktif dalam air atau dalam cairan lain (misalnya, dispersi DDT (1,1,1- trikhloro-2,2-bis (p-khlorofenil)ethana) dalam air), atau dari campuran lain. Larutan dari produk aktif dalam larutan selain dari air juga tercakup dalam pos ini (misalnya, larutan dari ekstrak pirethrum (selain dari ekstrak pirethrum yang distandarisasi), atau tembaga nafthenat dalam minyak mineral).Preparat lanjutan, memerlukan penyusunan lebih lanjut untuk menghasilkan preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi jamur, preparat pembasmi hama siap pakai, dan sebagainya diklasifikasikan pula dalam pos ini, sepanjang telah memiliki sifat pembasmi serangga, pembasmi jamur, dan sebagainya.
bahwa berdasarkan WCO Commodity Database disebutkan bahwa “Paraquat, put up as herbicide” memiliki trade nama diantaranya Gramoxe (100), Dextone –X, diklasifikasikan dalam pos tarif 38.08.
bahwa berdasarkan data di atas maka jenis barang Paraquat Diklorida W/W Tech diklasifikasikan pada tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 26/ACL- PPBdg/XII/10 tanggal 3 Oktober 2010, perihal: penjelasan tertulis, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa atas klasifikasi Paraquat Dichloride 42% W/W pada pos tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan BM 5% Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa pos tarif 2933.39.90.00 untuk Paraquat Dichloride 42% W/W pada PIB No. 350451 tanggal 18 Oktober 2010 sudah benar adanya sesuai dengan nama dagang formulasi BENXONE 276 SL yang ditujukan kepada Menteri Pertanian u.p. Pusat Perijinan dan Investasi Departemen Pertanian pada tanggal 26 Desember 2006, pada poin 1.2 halaman 3 disebutkan komposisi formulasi terdiri atas bahan teknis “Paraquat Dichloride 42% W/W” sebagai bahan penyusun.
bahwa dalam halaman 3 tersebut juga dijelaskan bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W sebagai bahan teknis tidak berdiri sendiri dan masih diperlukan campuran bahan kimia lainnya sebagai bahan penyusun diantaranya: air (bahan pelarut), Mixture of ethoxylate amine nonylphenol polyethelene glycolether (bahan pembasah), Bb 755 (bahan pewarna), Pyridine (bahan pembau), BP 796 (bahan lain-lain emetic).
bahwa dalam halaman 6 dalam surat dimaksud, juga dijelaskan bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W masih bersifat teknis,
bahwa menurut Pemohon Banding, pos tarif 2933.39.90.00 untuk Paraquat Dichloride 42% W/W pada PIB No. 350451 tanggal 18 Oktober 2010 sudah benar sesuai klasifikasi barangnya. Paraquat Dichloride 42% W/W masih berupa bahan aktif (technical) yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi dengan menambah beberapa bahan kimia pendukung lainnya.
bahwa hasil olahannya berupa Paraquat Diklorida 276 SL (HS 3808.99.90.00) dengan merek Benxone 276 SL yang siap untuk dipasarkan kepada penguna akhir.
bahwa uraian pos heading 38.08 : Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin).
bahwa dengan demikian disimpulkan, Paraquat Diklorida 276 SL (Benxone 276 SL) disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran adalah tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, akan tetapi untuk Paraquat Dichloride 42% W/W (belum bisa berfungsi sebagai herbisida) sehingga pos tarifnya tetap 2933.39.90.00 dengan bea masuk 0%.
bahwa terhadap kasus yang sama, Pemohon Banding telah mengimpor Paraquat Dichloride 42% W/W dengan PIB Nomor: 396184 tanggal 24 November 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2933.39.3000 (BM 0%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa atas PIB nomor 396184 tanggal 24 November 2009 tersebut, Terbanding telah menetapkan Paraquat Dichloride 42% W/W klasifikasi pada pos tarif 3808.99.90.00 (BM 10%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah dijawab melalui keputusan Nomor: KEP-213/KPU.01/2010 dengan menetapkan klasifikasi Paraquat Dichloride pada pos tarif 2933.39.3000 (BM 0%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Product List dari Red Sun Group dab brosur dari barang berupa Benxone yang diproduksi oleh PT Indo Panasia Raya.
bahwa dari brosur tersebut diketahui bahwa Benxone merupakan bahan aktif Paraquat Diklorida 276 g/I dan berupa produk jadi yang siap dipasarkan.
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi penetapan atas pos tarif Paraquat Dichloride 42% W/W yang dilakukan oleh Terbanding, dan berdasarkan penelitian atas klasifikasi barang, Paraquat Dichloride 42% W/W yang diimpor Pemohon Banding adalah berupa bahan aktif (technical) yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi dengan menambah beberapa bahan kimia lainnya, sedangkan hasil olahannya adalah berupa Paraquat Diklorida 276 SL (Benxone).
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/W yang diimpor berdasarkan PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 adalah merupakan bahan aktif yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi, berbeda dengan Paraquat yang diklasifikasikan Terbanding (benxone) yang merupakan barang jadi.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/Wyang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.90.00 BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%,berdasarkanpenelitian pada http://en.wikipedi a.org/ wiki/Paraquat disebutkan sbb:
Trade name : Paraquat
Chemical name : N,N’-dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride
Used : One of most widely used herbicides in the world4. Molecular formula: C12H14Cl2N25. CAS No. : 1910-42-56. Molar mass : 257.16 g/mol7. Density : 1.25 g/cm3, solid8. Solubility in water: high
Paraquat is used as a quaternary ammonium herbicide, one of the most widely used herbicides in the world.it. is quick-acting, non selective, and kills green plant tissue on contact;
bahwa berdasarkan penelusuran internet diketahui:
|
active ingredient
|
42%
|
|
|
|
emperical formula
|
C12H14C12N2
|
www.alanwood.net, compendium of pesticide common names, paraquat dichloride activity : herbicides
bahwa disimpulkan jenis barang Paraquat Dichloride 42% w/w adalah separate chemically defined compound dengan rumus kimia C12H14C12N2 yang dilarutkan dalam air dengan konsentrasi / kepekatan 42% w/w yang digunakan sebagai herbisida.
PENELITIAN KLASIFIKASI
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.
bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.
bahwa Bab 38 meliputi “Aneka Produk Kimia”.
bahwa uraian pos 3808.9x: “Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin pakai belerang, dan kertas lalat).
bahwa berdasarkan penjelasan umum bab 38 disebutkan:
“This chapter covers a large number of chemical and related products. it does not cover separate chemically defined elements or compounds (usually classified in chapter 28 or 29), with the exception of the following:
(2) Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti-sprouting products and plant-growth regulators, disinfectants and similar products, put up as described in heading 38.08”.
Bab ini meliputi sejumlah besar produk kimia dan yang terkait dengan itu.
Bab ini tidak meliputi elemen atau persenyawaan yang mempunyai rumus kimia tertentu (yang biasanya diklasifikasikan dalam Bab 28 atau 29), kecuali sebagai berikut:
(2) Preparat pembasmi serangga, racun binatang penggerek, preparat pembasmi jamur, pembasmi rumput-rumputan, produk cegah tunas dan pengatur pertumbuhan tanaman, preparat pembasmi kuman dan produk yang semacam itu, yang disiapkan seperti yang diuraikan dalam pos No. 38.08.
bahwa berdasarkan explatory notes pos 3808 dijelaskan sebagai berikut:Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini :
(3) Apabila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk). Preparat ini terdiri dari suspensi atau dispersi dari produk aktif dalam air atau dalam cairan lain (misalnya, dispersi DDT (1,1,1- trikhloro-2,2-bis (p-khlorofenil)ethana) dalam air), atau dari campuran lain. Larutan dari produk aktif dalam larutan selain dari air juga tercakup dalam pos ini (misalnya, larutan dari ekstrak pirethrum (selain dari ekstrak pirethrum yang distandarisasi), atau tembaga nafthenat dalam minyak mineral).
Preparat lanjutan, memerlukan penyusunan lebih lanjut untuk menghasilkan preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi jamur, preparat pembasmi hama siap pakai, dan sebagainya diklasifikasikan pula dalam pos ini, sepanjang telah memiliki sifat pembasmi serangga, pembasmi jamur, dan sebagainya.
bahwa berdasarkan WCO Commodity Database disebutkan bahwa “Paraquat, put up as herbicide” memiliki trade nama diantaranya Gramoxe (100), Dextone –X, diklasifikasikan dalam pos tarif 38.08.
bahwa berdasarkan data di atas maka jenis barang Paraquat Diklorida W/W Tech diklasifikasikan pada tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 26/ACL- PPBdg/XII/10 tanggal 3 Oktober 2010, perihal: penjelasan tertulis, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa atas klasifikasi Paraquat Dichloride 42% W/W pada pos tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan BM 5% Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa pos tarif 2933.39.90.00 untuk Paraquat Dichloride 42% W/W pada PIB No. 350451 tanggal 18 Oktober 2010 sudah benar adanya sesuai dengan nama dagang formulasi BENXONE 276 SL yang ditujukan kepada Menteri Pertanian u.p. Pusat Perijinan dan Investasi Departemen Pertanian pada tanggal 26 Desember 2006, pada poin 1.2 halaman 3 disebutkan komposisi formulasi terdiri atas bahan teknis “Paraquat Dichloride 42% W/W” sebagai bahan penyusun.
bahwa dalam halaman 3 tersebut juga dijelaskan bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W sebagai bahan teknis tidak berdiri sendiri dan masih diperlukan campuran bahan kimia lainnya sebagai bahan penyusun diantaranya: air (bahan pelarut), Mixture of ethoxylate amine nonylphenol polyethelene glycolether (bahan pembasah), Bb 755 (bahan pewarna), Pyridine (bahan pembau), BP 796 (bahan lain-lain emetic).
bahwa dalam halaman 6 dalam surat dimaksud, juga dijelaskan bahwa Paraquat Dichloride 42% W/W masih bersifat teknis.
bahwa menurut Pemohon Banding, pos tarif 2933.39.90.00 untuk Paraquat Dichloride 42% W/W pada PIB No. 350451 tanggal 18 Oktober 2010 sudah benar sesuai klasifikasi barangnya. Paraquat Dichloride 42% W/W masih berupa bahan aktif (technical) yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi dengan menambah beberapa bahan kimia pendukung lainnya.
bahwa hasil olahannya berupa Paraquat Diklorida 276 SL (HS 3808.99.90.00) dengan merek Benxone 276 SL yang siap untuk dipasarkan kepada penguna akhir.
bahwa uraian pos heading 38.08 : Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin).
bahwa dengan demikian disimpulkan, Paraquat Diklorida 276 SL (Benxone 276 SL) disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran adalah tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, akan tetapi untuk Paraquat Dichloride 42% W/W (belum bisa berfungsi sebagai herbisida) sehingga pos tarifnya tetap 2933.39.90.00 dengan bea masuk 0%.
bahwa terhadap kasus yang sama, Pemohon Banding telah mengimpor Paraquat Dichloride 42% W/W dengan PIB Nomor: 396184 tanggal 24 November 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2933.39.3000 (BM 0%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa atas PIB nomor 396184 tanggal 24 November 2009 tersebut, Terbanding telah menetapkan Paraquat Dichloride 42% W/W klasifikasi pada pos tarif 3808.99.90.00 (BM 10%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah dijawab melalui keputusan Nomor: KEP-213/KPU.01/2010 dengan menetapkan klasifikasi Paraquat Dichloride pada pos tarif 2933.39.3000 (BM 0%, PPN 10%, PPh: 2.5%).
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Product List dari Red Sun Group dab brosur dari barang berupa Benxone yang diproduksi oleh PT Indo Panasia Raya.
bahwa dari brosur tersebut diketahui bahwa Benxone merupakan bahan aktif Paraquat Diklorida 276 g/I dan berupa produk jadi yang siap dipasarkan.
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi penetapan atas pos tarif Paraquat Dichloride 42% W/W yang dilakukan oleh Terbanding, dan berdasarkan penelitian atas klasifikasi barang, Paraquat Dichloride 42% W/W yang diimpor Pemohon Banding adalah berupa bahan aktif (technical) yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi dengan menambah beberapa bahan kimia lainnya, sedangkan hasil olahannya adalah berupa Paraquat Diklorida 276 SL (Benxone).
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/W yang diimpor berdasarkan PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 adalah merupakan bahan aktif yang belum siap pakai tapi perlu pengolahan lebih lanjut dalam proses formulasi, berbeda dengan Paraquat yang diklasifikasikan Terbanding (benxone) yang merupakan barang jadi.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Paraquat Dichloride 42% W/Wyang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350451 tanggal 18 Oktober 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.90.00 BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
MENIMBANG
Surat Banding, SUB, Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9960/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 030848/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Oktober 2010, sehingga pos tarif atas impor barang berupa Paraquat Dichloride 42% w/w dari Negara China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 030848 tanggal 20 Oktober 2010 diklasifikasi pada pos tarif 2933.39.90.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%).
