Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36242/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36242/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Terbanding atas Tarif, yaitu berupa :
Jenis Barang : Yuan Chang Belt Press – TE 1250,: 8421.29.9000 (pembebanan BM 5%). Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor 051427 tanggal 16 Februari 2010 Pemohon Banding mengimpor atas:
Jenis Barang : Yuan Chang Belt Press – TE 1250, Klasifikasi : 8421.21.2900 (pembebanan BM 0%).
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian PIB, invoice dan packing list, brosur, serta data- data yang ada, barang yang dipermasalahkan diberitahukan Yuan Chang Belt Press – TE 1250, diidentifikasikan sebagai: sludge dewatering machine/mesin untuk memisahkan lumpur/kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press), namun lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8421.29 pada pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukanTerbanding ke dalam pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 pada pos tarif 8421.21.29.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-2002/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 7 Juni 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung identifikasi dan klasifikasi yang dilampirkan dan data terkait lainnya.
bahwa penelitian identifikasi atas barang’yang dipermasalahkan sebagai berikut:
Sesuai PIB (jalur hijau), jenis barang diberitahukan : Yuan Chang Belt Press (complete with standard accessories) – TE 1250, pada Commercial Invoice & Packing list jenis barang disebutkan :
1 unit of Yuan Chang Belt Press Type TE 1250 Complete with standard accessories. Type of goods: belt press sludge dewatering machine,
Berdasarkan foto barang yang dilampirkan, brosur mesin tersebut, serta penelitian pada website http://www.tideay.com.tw dan http://www.ycid.com diketahui data-data : Product: Belt Presses Dehydrators/Slurry Dehydrating Equipments Rotary drum thickening + Double-belt type TE series, Model :TE-1250.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, barang dipermasalahkan yang diberitahukan Yuan Chang Belt Press – TE 1250, diidentifikasikan sebagai : sludge dewatering machine / mesin untuk memisahkan lumpur / kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press).
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System 1 dinyatakan bahwa judul dari bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.
bahwa sesuai BTBMI 2007, uraian pois 84.21 adalah : Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas. Lebih lanjut pos tersebut di break-down:
bahwa sesuai Explanatory Notes to The HS untuk pos 84.21 disebutkan : (A) Filtering and purifying machinery, etc., for liquid. The liquid filters of this group separate solid, fatty, colloidal, etc., particles from a liquid
bahwa barang yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai : sludge dewatering machine /mesin untuk memisahkan lumpur / kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press).
bahwa sesuai WCO Commodity Data Base diketahui bahwa jenis barang sludge treatment and dewatering system diklasifikasikan pada pos 84.21 dengan sub pos 8421.29.
bahwa penelitian Terbanding barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8421.21 sebagai mesin dan aparatus untuk penyaringan atau pemurnian air, namun lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8421.29 pada pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :
– Brosur Yuan Chang Series
– Products of Yuan Chang Environmentrotection Equipments
,- Foto-foto instalasi barang.
I. Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 diberitahukan jenis barang Yuan Chang Belt Press – TE 1250.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 280/ASI/SPTNP/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010 pada pokoknya menyebutkan :
bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 adalah mesin untuk memisahkan air dari sludge/kotoran/serat kain pada pengolahan air limbah/Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang dihasilkan dari proses produksi bagian pencelupan dengan mekanisme dipress pada penyaring berupa sabuk / ban berjalan (Belt Filter Press).
bahwa air limbah yang di olah pada pengolahan air limbah adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi bagian pencelupan kain/dyeing yang mengandung dyestuff (zat pewama kain) dan serat kain untuk diproses lebih lanjut menghasilkan air yang kualitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan kontraktor Pemohon Banding.
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 adalah mesin penyaring air pada pengolahan air limbah (waste water treatment plant) untuk memisahkan air dengan sludge/kotoran/serat kain melalui mekanisme penyaringan air secara gravitasi pada filter ban berjalan dan pengepresan sisa limbah menjadi padatan dengan kapasitas pengolahan 12,5-20,5 m³/jam atau air tersaring 7,5 – 17,22 m³/jam (bergantung pada suspensi partikel yang dipisahkan).
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.
bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 yang diidentifikasikan sebagai mesin penyaring air untuk memisahkan air dari sludge/kotoran/serat kain pada pengolahan air limbah dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press); digolongkan dalam Bab 84.
bahwa menurut Majelis, fungsi utama mesin Yuan Chang Belt Press – TE 1250 adalah sebagai mesin penyaring air pada pengolahan air limbah dengan kapasitas penyaringan air 7,5 – 17,22 m³/jam atau 7.500 – 17.220 l/jam.
bahwa mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas digolongkan dalam Pos 84.21;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS halaman 1180-1183, Pos 84.21 pada pokoknya menyebutkan:
(II) MESIN DAN APARAT PENYARING ATAU PEMURNIAN, UNTUK BARANG CAIR ATAU GAS
Kebanyakan mesin pabrik penyaringan atau pemurnian dari pos ini merupakan perlengkapan yang benar-benar statis, tidak terdapat bagian yang bergerak. Pos ini meliputi semua tipe mesin penyaring dan pemurni (fisik atau mekanik, kimiawi, magnetis, elektro-magnetis, elektrostatik, dll.) Pos ini tidak hanya meliputi mesin pabrik industri berukuran besar, tetapi juga penyaring untuk mesin pembakaran dalam dan aparat rumah tangga yang berukuran kecil. Namun demikian, pos ini tidak mencakup corong penyaring, saringan susu, bejana, tangki, dll., yang hanya dilengkapi dengan pengayak logam atau bahan penyaring lainnya. Pos ini juga tidak mencakup bejana, tangki, untuk keperluan umum, dll., meskipun dimaksudkan untuk digunakan sebagai penyaring setelah diselipkan lapisan kerikil, pasir, arang, dan lain-lain.
Pada umumnya mesin penyaring dan pabrik penyaringan dari pos ini berasal dari dua tipe yang berlainan menurut maksud penggunaannya, untuk barang cair atau gas.
(A) Mesin penyaring dan pemurni, dll., untuk barang cair, termasuk pelunak air.
Penyaring barang cair dari kelompok ini memisahkan partikel padat, berlemak, koloid, dan lain-lain dari barang cair, contohnya, dengan menembuskannya melalui lembaran, membran atau sejumlah besar bahan yang menyerap (misalnya, kain, bulu kempa, kain kawat, kulit, barang dari batu, porselen, kieselguhr, bubuk logam, asbes, bubur kertas, selulosa, arang, jelaga binatang, pasir). Pada pengolahan air minum, sebagian bahan di atas (misalnya, porselen dan arang) menghilangkan bakteri, dll., pada saat proses penyaringan. Oleh karena itu, penyaring yang menggunakan bahan- bahan tersebut kadang-kadang disebut pula “pemurni air”. Penyaring juga digunakan untuk menghilangkan cairan dari bahan-bahan tersebut dalam bentuk campuran setengah cair (misalnya, dari bahan keramik atau konsentrat bijih). Pos ini meliputi penyaring barang cair apakah berasal dari tipe gaya berat, pengisapan (atau vakum) atau tekanan.
Kelompok ini mencakup, antara lain:
(1) Penyaring air tipe untuk rumah tangga
(2) Lilin penyaring untuk pembuatan tekstil yang dikerjakan dengan tangan
(3) Penyaring oli untuk mesin pembakaran dalam, perkakas mesin, dan lain-lain
(4) Penyaring untuk air ketel
(5) Perasan penyaring
(6) Penyaring vakum drum berputar
(7) Penyaring vakum yang dipakai sebentar-sebentar
(8) Penyaring air kimia, misalnya, pelunak permutit atau zeolit dan penyaring air kapur
(9) Penyaring air elektro-magnetis
Pos ini juga meliputi dialyser, penyaring tipe khusus yang terdiri utamanya dari membran agak tembus air. Melalui memberan ini cairan lewat dengan cara difusi dan kemudian dipisahkan dari partikel koloidalnya.
(B) Mesin penyaring atau pemurni, dan lain-lain untuk gas. Kelompok ini mencakup:
Penyaring dan pemurni yang bertindak semata-mata dengan cara mekanik atau fisik,
Penyaring elektrostatik untuk udara atau gas lainnya,
Menara penyikat atau penyerap,
Penyaring dan pemurni kimia lainnya untuk udara atau gas lainnya.
Pada pos 82.21 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu:- Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal,- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan.
Pada Sub Pos – Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan terdapat 4 sub pos dengan dua takik yaitu: untuk penyaringan atau pemurnian air, untuk penyaringan atau pemurnian minuman selain air, Penyaring oli atau bahan bakar minyak untuk mesin pembakaran dalam, Lain-lain.
Pada Sub Pos 8421.21 — untuk penyaringan atau pemurnian air terdapat 2 sub pos dengan tiga takik yaitu: Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam
Pada Sub Pos — Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam terdapat 2 pos tarif yaitu:8421.21.21.00—-Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tangga8421.21.29.00—-Lain-lain.
bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 yang diimpor Pemohon Banding adalah mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan yaitu mesin penyaring untuk penyaringan atau pemurnian air selain untuk keperluan rumah tangga dengan kapasitas penyaringan air melebihi 500 liter/jam digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8421.21.29.00.
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor Yuan Chang Belt Press – TE 1250, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 pada Pos Tarif 8421.29.90.00, menurut Majelis lain daripada mesin atau aparatus untuk penyaringan atau pemurnian air.bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor Yuan Chang Belt Press – TE 1250 ditetapkan pada pos tarif 8421.21.29.00 dengan pembebanan BM 0%.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi atas barang impor Yuan Chang Belt Press – TE 1250 sesuai dengan PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 pada pos tarif 8421.21.29.00 dengan pembebanan BM 0%.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5205/KPU.01/2010 tanggal 1 Juli 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007667/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 15 Maret 2010, sehingga klasifikasi atas barang impor Yuan Chang Belt Press – TE 1250 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 pada pos tarif 8421.21.29.00 dengan pembebanan BM 0%.
