Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36211/PP/M.XII/15/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36211/PP/M.XII/15/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 7,592,395.00.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan arus barang atas impor barang yang diterima, yang diakui Pemohon Banding milik Vetco Gray Singapore, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan buku persediaan yang dapat menggambarkan barang mana yang dilakukan proses pengerjaan lebih lanjut (adanya maklon), barang yang langsung dikirim ke Vetco Gray Singapore (tidak dilakukan proses maklon) dan barang mana yang dikirim ke Vetco Gray Singapore karena merupakan sisa barang yang sebelumnya akan diproses maklon.
Menurut Pemohon
:
bahwa selisih antara peredaran usaha Pemohon Banding dengan data ekspor dari intranet Bea Cukai adalah dikarenakan adanya ekspor atas bahan baku/material yang tidak dipakai oleh Pemohon Banding dalam memberikan jasa maklon, Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan order jasa maklon dari Vetco Gray Singapore untuk memproses material menjadi barang yang siap digunakan oleh pembeli/langganan Vetco Gray Singapore, adapun bahan baku/material yang digunakan dalam proses pekerjaan adalah milik pembeli jasa maklon yang merupakan langganan Pemohon Banding demikian juga dengan bahan baku/material yang Pemohon Banding ekspor langsung tanpa pengerjaan (jasa maklon) sama sekali.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang dan rekonsiliasi ekspor dari intranet Bea Cukai;
bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut dikarenakan adanya ekspor atas bahan baku/material yang tidak dipakai oleh Pemohon Banding dalam memberikan jasa maklon, Pemohon Banding mendapatkan order jasa maklon dari Vetco Gray Singapore untuk memproses material menjadi barang yang siap digunakan oleh pembeli/langganan Vetco Gray Singapore, adapun bahan baku/material yang digunakan dalam proses pekerjaan adalah milik pembeli jasa maklon yang merupakan langganan Pemohon Banding demikian juga dengan bahan baku/material yang Pemohon Banding ekspor langsung tanpa pengerjaan (jasa maklon) sama sekali.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan:
Surat Nomor: 1842/PSSC-TX/2010 tanggal 25 Mei 2010 dengan lampiran bukti berupa:
– Toll Processing Agreement tanggal 2 Januari 2010 dan terjemahannya, bukti-bukti pendukung Retur Material,
– Purchase Order dari Vetco Gray Singapura ke vendor,
– Invoice dari Vendor ke Vetco Gray Singapura,
– Peberitahuan Impor Barang dan Bill of Lading,
– Pemberitahuan Ekspor Barang,
– Delivery Note dari Pemohon Banding ke Vetco GraySingapura,
– bukti-bukti pendukung Jasa Maklon,
– Purchase Order dari Vetco Gray Singapura kepada PemohonBanding,
– Invoice dari vendor penyedia material kepada Vetco GraySingapura,
– Dokumen pendukung proses produksi,
– Pencatatan cost of sales by system,
– Invoice Pemohon Banding kepada Vetco Gray Singapura,
– General Ledger Sales.
Surat Nomor: 032/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan lampiran bukti berupa:
– Rincian HPP sebesar USD 3,410,197.85,
– Manufacturing Order,
– Photo barang sudah diproses,
– Photo barang yang dikembalikan.
Surat Nomor: 033/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 dengan lampiran bukti berupa:
– Tanda terima dokumen manufacturing order,
– Criteria pengecekan ke dalam database oriana dan hasilnya.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan:
– Penjelasan Tertulis mengenai Koreksi Pemeriksa;
– Laporan Pemeriksaan Pajak;
– Kertas Kerja Pemeriksaan;
– Kegiatan Usaha Pemohon Banding;
– Inventory Movement for Cost of Sales 2006;
– Surat Nomor: S-7772/PJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat:
bahwa atas bukti Toll Processing Agreement (Perjanjian Pemrosesan Biaya) yang merupakan perjanjian jasa maklon tertanggal 2 Januari 2010 Majelis berpendapat bahwa sebagaimana praktek bisnis yang lazim, kontrak/perjanjian diperlukan untuk mengatur jenis pekerjaan yang disepakati, kuantitas dan spesifikasi, harga dan pembayaran, penyelesaian perselisihan, dan hal-hal lainnya dan berdasarkan bukti di atas agreement tersebut dibuat tanggal 2 Januari 2010 dan menyebutkan mulai berlaku tahun 2010 sehingga tidak berlaku untuk Tahun 2006.
bahwa atas rincian akun “VG Singapore” dengan jumlah USD 3.410.198,00Majelis berpendapat:
– tidak ada penjelasan dokumen pembelian impornya (nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang) dan terdapat beberapa pos yang tidak ada uraiannya,
– tidak dapat diketahui dengan jelas bahwa bahan yang dibeli adalah bahan pembantu,
– terdapat keterangan yang menunjukkan beberapa barang yang dibeli dari Vetco Gray Singapura telah dilakukan pengolahan (manufacturing) dan selanjutnya diekspor sehingga menunjukkan pembelian tersebut merupakan pembelian bahan baku, kemudian diolah Pemohon Banding dan selanjutnya dijual kembali.
bahwa atas pendapat Pemohon Banding hanya melakukan jasa maklon atas permintaan dari Vetco Gray Singapura (Job Order) dan tidak mencatat pembelian bahan baku di dalam inventory maupun Harga Pokok Penjualan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen Job Order dan berdasarkan dokumen “Inventory Movement For Cost Of Sales 2006” diketahui terdapat pencatatan pembelian bahan baku yaitu pos “Invoices for Inventory Purchases” untuk tahun 2006 sebesar USD 6.951.462,52, sehingga Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya dokumen Job Order dari Vetco Gray Singapura dan Pemohon Banding mencatat pembelian bahan baku dari Vetco Gray Singapura.
bahwa selain bukti di atas, berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan oleh Sdr. Nicholas Conrad Taylor pada saat pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:
– jenis kegiatan usaha adalah manufacturing dengan bahan baku berupa Forging dan Pipe, sedangkan bahan pembantu berupa Protector, Oring, kayu, Stripping, Pallet, Wire, dan Flux, dengan komposisi pemakaian 80% bahan baku dan 20% bahan pembantu,
– jenis barang dalam proses (Work In Process) berupa Connector, Wellhead, dan Welding Joint Pipe sedangkan jenis barang jadi sama dengan barang dalam proses yaitu berupa Connector, Wellhead, dan Welding Joint Pipe.
bahwa atas bukti korespondensi dengan Vetco Gray Singapura Majelis berpendapat pada bukti korespondensi tidak menunjukkan kode barang (Part Number) dan rincian barang sebagaimana dimaksud dalam PEB dan hanya menyebutkan jenis barang berupa Connectors (“connrs”) dan berdasarkan keterangan tertulis dari Presiden Direktur diketahui bahwa Connector merupakan barang dalam proses atau barang jadi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, bukan bahan baku dan berdasarkan KKP rekapitulasi penjualan ekspor diketahui Connectors merupakan barang yang diekspor oleh Pemohon Banding.
bahwa atas dokumen ekspor dan supporting pendukung ekspor Majelis berpendapat terdapat beberapa ekspor yang merupakan pengembalian barang (retur) dan Terbanding telah mengurangkan retur penjualan tersebut dari koreksi penjualan sebelumnya.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa sample bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, diketahui sebagai berikut:
Sample 1 bahwa dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang lmpor (BC 2.3) nomor 017598 tanggal 24 November 2005 menunjukkan impor barang dari Sumitomo Corporation Jepang dengan uraian barang ERW STEEL LINE PIPE API 5L GR X 56 PSL.1 20″ OD X 0.812″ WT X 38″ dengan Bill of Lading nomor KNBT-2 tanggal 15 November 2005 dengan uraian barang yaitu ERW STEEL LINE PIPE OD 20″ X 0.812″ X 38″.
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas impor barang dari Sumitomo Corporation Jepang (barang milik Vetco Gray Singapura) selanjutnya dikirim kembali kepada Vetco Gray Singapura dengan dokumen ekspor berupa dokumen PEB nomor 6865 tanggal 09 Maret 2006 dengan uraian barang yaitu P/N C191592-102-40 Pipe 20″ X 0.875″ WT dengan Bill of Lading nomor SS WINSTAR 7 1006WR-02 tanggal 09 Maret 2006 dengan uraian barang PIPE 20″ X 0.875″ WT.
bahwa berdasarkan dokumen di atas, diketahui bahwa barang yang dimpor (0.812″ WT) berbeda dengan barang yang diekspor (0.875″ WT).
Sample 2bahwa dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor (BC 2.3) nomor 000458 tanggal 04 Januari 2006 menunjukkan impor barang dari Sumitomo Corporation Jepang dengan uraian barang ERW STEEL LINE PIPE API 5L GR X 42 (PSL.1) 24″ OD X 0.688″ WT X 40′ dengan Bill of Lading nomor HRBB-001 tanggal 27 Desember 2005 yang menunjuk pada invoice nomor KEEE-05-5179-N/01 dengan uraian barang yaitu ERW STEEL LINE PIPE API 5L GR X 42 (PSL.1) 24″ OD X 0.688″ WT X 40′.
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas impor barang dari Sumitomo Corporation Jepang (barang milik Vetco Gray Singapura) selanjutnya dikirim kembali kepada Vetco Gray Singapura dengan dokumen ekspor berupa dokumen PEB nomor 030500 tanggal 18 Agustus 2006 dengan uraian barang yaitu PIPE 24″ X 0.688″ X 42 FT dengan dokumen Bill of Lading nomor SS WINSTAR II 19H6WR- 06 tanggal 18 Agustus 2006 dengan uraian barang yaitu PIPE 24″ X 0.688″ X 42FT.
bahwa berdasarkan dokumen di atas, diketahui bahwa barang yang dimpor (40′) berbeda dengan barang yang diekspor (42 Fr) sehingga barang yang diekspor telah melalui proses pengolahan.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih data ekspor (PEB) antara intranet Bea Cukai dengan data ekspor yang dilaporkan sebesar USD 7.592.399,00 adalah ekspor/pengembalian atas bahan baku/material yang tidak dipakai oleh Pemohon Banding dalam jasa maklon sehingga Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (USD)
|
|||
|
PB
|
Tb
|
Majelis
|
Jml dikabulkan Majelis
|
|
|
Penghasilan dari Usaha
|
9,926,566.00
|
17,518,964.00
|
17,518,964.00
|
0,00
|
|
HPP
|
6,605,278.00
|
6,605,278.00
|
6,605,278.00
|
0,00
|
|
Laba Kotor
|
3,321,288.00
|
10,913,686.00
|
10,913,686.00
|
0,00
|
|
Penghasilan Bruto dari Luar Usaha
|
(14,149.00)
|
(14,149.00)
|
(14,149.00)
|
0,00
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
3,307,139.00
|
10,899,537.00
|
10,899,537.00
|
0,00
|
|
Pengurang Penghasilan Bruto
|
2,334,519.00
|
2,334,519.00
|
2,334,519.00
|
0,00
|
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
972,620.00
|
8,565,018.00
|
8,565,018.00
|
0,00
|
|
Penghasilan Neto Luar Negeri
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0,00
|
|
Jumlah Penghasilan Neto
|
972,620.00
|
8,565,018.00
|
8,565,018.00
|
0,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
972,620.00
|
8,565,018.00
|
8,565,018.00
|
0,00
|
|
PPh Terutang
|
289,862.00
|
2,567,581.00
|
2,567,581.00
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
402,908.00
|
402,908.00
|
402,908.00
|
0,00
|
|
PPh Kurang/(lebih) Bayar
|
(113,046.00)
|
2,164,673.00
|
2,164,673.00
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
0.00
|
735,989.00
|
735,989.00
|
0,00
|
|
Pajak YMH/(Lebih) Dibayar
|
(113,046.00)
|
2,900,662.00
|
2,900,662.00
|
0,00
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-241/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00017/206/06/052/08 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (USD)
|
|
1.
|
Penghasilan dari Usaha
|
17,518,964.00
|
|
2.
|
HPP
|
6,605,278.00
|
|
3.
|
Laba Kotor
|
10,913,686.00
|
|
4.
|
Penghasilan Bruto dari Luar Usaha
|
(14,149.00)
|
|
5.
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
10,899,537.00
|
|
6.
|
Pengurang Penghasilan Bruto
|
2,334,519.00
|
|
7.
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
8,565,018.00
|
|
8.
|
Penghasilan Neto Luar Negeri
|
0.00
|
|
9.
|
Jumlah Penghasilan Neto
|
8,565,018.00
|
|
10.
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
|
11.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
8,565,018.00
|
|
12.
|
PPh Terutang
|
2,567,581.00
|
|
13.
|
Kredit Pajak
|
402,908.00
|
|
14.
|
PPh Kurang/(lebih) Bayar
|
2,164,673.00
|
|
15.
|
Sanksi Administrasi
|
735,989.00
|
|
16.
|
Pajak YMH/(Lebih) Dibayar
|
2,900,662.00
|
