Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36210/PP/M.XII/12/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36210/PP/M.XII/12/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian biaya sebesar Rp 607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp 607.491.997,00 tersebut merupakan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding belum memperhitungkan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh karena itu koreksi Terbanding selayaknya dipertimbangkan kembali.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 karena merupakan objek yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya dari Pajak Penghasilan Badan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian:
Sewa Rp 470.336.672,00Jasa ProfesionalRp 97.689.911,00RecruitingRp 39.435.415,00Rp 607.491.998,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
-General Ledger Prepaid dan land lease expense,
– Agreement dengan otorita Batam,
– Agreement dengan PT. Pura Selokamas,
– Invoice pendukung biaya recruiting;
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar Rp 470.336.672,00 sebagian sudah dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu:
Prepaid Batam Land LeaseRp 81.914.178,00- Prepaid OfficeRp 232.325.669,00Rp 314.239.847,00 sehingga jumlah sewa sebesar Rp 156.126.825,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa biaya jasa profesional sebesar Rp 97.689.911,00 dalam persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan.
bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai sebesar Rp 4.250.000,00 adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. Sijori Inter Bintara Pers yang dimuat dalam Harian Pagi Batam Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan.
bahwa Majelis berkesimpulan dari total koreksi sebesar Rp 607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00) Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
298.548.776,00
|
906.040.774,00
|
587.550.927,00
|
318.489.847,00
|
|
PPh Pasal 23 terhutang
|
20.465.989,00
|
56.915.509,00
|
37.806.118,00
|
19.109.391,00
|
|
Keridit Pajak
|
20.465.989,00
|
20.465.989,00
|
20.465.989,00
|
0,00
|
|
PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar
|
0,00
|
36.449.520,00
|
17.340.129,00
|
19.109.391,00
|
|
Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP
|
0,00
|
12.392.837,00
|
5.895.644,00
|
6.497.193,00
|
|
Jumlah y. m. h. di bayar
|
0,00
|
48.842.357,00
|
23.235.773,00
|
25.606.584,00
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/06/052/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
587.550.927,00
|
|
2.
|
PPh Pasal 23 terhutang
|
37.806.118,00
|
|
3.
|
Kredit Pajak
|
20.465.989,00
|
|
4.
|
PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar
|
17.340.129,00
|
|
5.
|
Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP
|
5.895.644,00
|
|
6.
|
Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar
|
23.235.773,00
|
