Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36209/PP/M.XII/12/2012

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36209/PP/M.XII/12/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00.

Menurut Terbanding

:

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan rincian dan dokumen pendukung atas biaya sebesar Rp 3.105.445.942,00 tersebut, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian dan dokumen pendukung atas biaya sebesar Rp 3.105.445.942,00 dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah sebesar Rp 3.105.445.942,00 tersebut merupakan biaya yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Rp 3.105.445.942,00 karena menurut pendapat Pemohon Banding, atas biaya-biaya tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23.

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00 terdiri atas:

Jenis Objek
Jumlah (Rp)
– Perawatan dan perbaikan
2.593.333.526,00
– Jasa Teknik
3.669.244.710,00
– Lain-lain:
Security & House Keeping
325.383.630,00
Tender Fee
13.804.309,00
Canteen Subs
345.803.115,00
Jumlah Objek
6.947.569.290,00
Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan
3.842.123.348,00
Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan
3.105.445.942,00

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Payment Voucher, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Kwitansi, Bank Statement.

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding sebesar Rp 3.105.445.942,00 terdapat jumlah biaya sebesar Rp 1.284.389.165,00 merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan karenanya koreksi dibatalkan sebesar Rp 1.284.389.165,00 dan koreksi dipertahankan sebesar Rp 1.821.056.777,00.

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

 

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pb
Tb
Majelis
Koreksi
Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak
3.842.123.348,00
6.947.569.290,00
5.663.180.125,00
1.284.389.165,00
PPh Pasal 23 terhutang
202.376.642,00
388.703.399,00
311.640.049,00
77.063.350,00
Keridit Pajak
202.376.642,00
202.376.642,00
202.376.642,00
0,00
PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar
0,00
186.326.757,00
109.263.407,00
77.063.350,00
Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP
0,00
63.351.097,00
37.149.558,00
26.201.539,00
Jumlah PPh Pasal 23 ymh. dibayar
0,00
249.677.854,00
146.412.965,00
103.264.889,00

 

Menimbang
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2000.
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.

Memutuskan
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-238/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23Nomor: 00032/203/06/217/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2006 tanggal 10 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Dasar Pengenaan Pajak
5.663.180.125,00
2.
PPh Pasal 23 terhutang
311.640.049,00
3.
Kredit Pajak
202.376.642,00
4.
PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar
109.263.407,00
5.
Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP
37.149.558,00
6.
Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar
146.412.965,00
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200