Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36190/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36190/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 berupa importasi 185 set Paddle Wheel K-002, Negara asal: Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,400.00, yang ditetapakan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,175.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251726 tanggal 10 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 berupa Paddle Wheel, dimana Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang tersebut sebesar USD 47,175.00,

Menurut Majelis

:

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 09 Desember 2010 untuk memenuhi Panggilan Sidang Nomor: Pang.302/SP/Pg.12/2010 tanggal 23 November 2010 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi 185 set Paddle Wheel K-002, Negara asal: Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,400.00, yang kemudian ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 47,175.00.

bahwa dalam bagian menimbang, huruf (f) dan (g) Keputusan Terbanding Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 disebutkan:
“f. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 251726 tanggal 10 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya,
g. bahwa berdasarkan penellitian lebih lanjut, terdapat data yang obyektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode III”.

bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi) gugur, sehingga tidak dapat digunakan sebagai nilai pavean.

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Data Base Harga (DBH) I / PIB Pembanding.

bahwa sidang tanggal 09 Desember 2010, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan PIB Pembanding yang diminta Majelis.

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:
P-1. Purchase Order,P-2. Porforma Invoice, P-3. Invoice,P-4. Packing List,P-5. Bill of Lading, P-6. Asuransi,P-7. PIB,P-8. Bukti Pengeluaran Bank,P-9. Aplikasi Transfer Bank Panin, P-10. Rekening koran Bank Panin,P-11. Buku Besar Kas Kecil, P-12. Kartu Hutang,P-13. Bukti Pengeluaran Bank, P-14. Kartu Stok ,P-15. Surat Pemberitahuan Jalur Merah, P-16. SPPB,P-17. Fotocopy Brosur.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023107/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009 sebesar Rp 13.193.000,00.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 November 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/DML/XI/09, tanggal 28 September 2009.

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-08/BC/2009, tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa :
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi daribarang yang bersangkutan“.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: Kep-81/BC/1999 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, Pasal 6 menyatakan bahwa:
Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan,
Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,
Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang,
Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :(i) diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;(ii) membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;(iii) tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut,

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; menyatakan bahwa :
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”.

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan bahwa :
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Nota Penelitian dan Pendapat, BCF.27 dan PIB Pembanding.

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan bahwa :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“.

bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009.

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 117/DML/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009 yang diterbitkan Pemohon Banding ditujukan kepada Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd., untuk mengirimkan berupa 185 Sets Paddle Wheel K-002 dengan harga USD 220 per set.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: KAO-0828 tanggal 28 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd.yang beralamat di No. 15, Alley 188. Bau-Mi Road, Kang Shan Town, Kaohsiung Hsien, Taiwan, ROC., diperoleh petunjuk bahwa Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 185 Sets Paddle Wheel K-002, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 40,700.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: KAO-0828 tanggal 28 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd.yang beralamat di No. 15, Alley 188. Bau-Mi Road, Kang Shan Town, Kaohsiung Hsien, Taiwan, ROC., mengirimkan barang impor kepada Pemohon Banding 185 Sets Paddle Wheel K-002, negara asal Taiwan dengan gross weight 20,375.90 kgm.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KAOJKTJ08368Y02 S/O No. 0675 yang diterbitkan oleh Panda Logistics, diketahui pengirim barang yaitu Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd., yang ditujukan kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah S.T.C. 1433 Pkgs = 740 Bkt + 130 Bdl +563 Ctns Paddle Wheel (Stainless Steel Shaf, Motor Cover, Boat Float, Impeller, Etc.) dengan gross Weight 20375.900 Kgs;, negara asal Taiwan, melalui pelabuhan muat Kaohsiung, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, dengan kapal Wanhai 263 V-S106.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Panin, tanggal 17 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Tai-Yih Sun Industrial Co. Ltd. sebesar CIF USD 40,700.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Panin periode Maret 2010 dengan atas nama Pemohon banding diketahui bahwa tanggal 17 Maret 2010 yang telah mendebet sebesar USD 40,700.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengeluaran Bank Pemohonn Banding tanpa nomor dan tanggal, atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan uang untuk pembayaran kepada Tai- Yih Sun, sebesar CIF USD 40,700.00, keterangan No. KAO-0828, tanggal 28 Agustus 2009.

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Buku Besar Kas / bank kepada Majelis.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Hutang / Piutang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 28 September 2009 Pemohon Banding telah mendebet hutangnya sebesar USD 40,700.00 sesuai dengan Nomor Bukti KAO-0828 untuk jenis barang padlle wheel K-002 185 sets.

bahwa pada PIB Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 kolom 17 dinyatakan Nomor B/L adalah 0039131338 tanggal 31 Agustus 2009.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding, Majelis berkesimpulan:

1) Bill of Lading yang diserahkan kepada Majelis, berbeda nomor dan tanggalnya jika dibandingkan dengan yang tercantum dalam PIB, dimana Nomor dan tanggal B/L yang diserahkan adalah KAOJKTJ08368Y02S/O No. 0675 tanggal 31 Agustus 2009 sedangkan B/L yang tercantum dalam PIB adalah 0039131338 tanggal 31 Agustus 2009,
2) Pemohon Banding tidak menyerahkan Buku Besar Kas / Bank sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran kepada supplier di luar negeri.

bahwa dengan demikian cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 251726 tanggal 10 September 2009 berupa importasi 185 Sets Paddle Wheel K-002, negara asal Taiwan tidak mendukung kebenaran nilai transaksi sebesar CIF USD 40,700.00.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 47,175.00 dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 185 Sets Paddle Wheel K-002, negara asal Taiwan, ditetapkan sesuai dengan Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,175.00.

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, keterangan serta pembuktian di dalam persidangan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-7954/KPU.01/2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-023107/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009, sehingga Nilai Pabean atas importasi 185 Sets Paddle Wheel K-002, negara asal Taiwan, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 251726 tanggal 10 September 2009 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar CIF USD 47,175.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200