Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36178/PP/M.IV/99/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36178/PP/M.IV/99/2012
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011.
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga;
Menurut Majelis
:
bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;
bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan;
bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 yaitu tanggal 13 Juli 2011;
bahwa pada surat gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 06 Juli 2011;
bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu Syamsurizal selaku Direktur;
bahwa Surat Gugatan ditujukan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang bukan merupakan obyek gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang
Surat Gugatan, Surat Tanggapan atas Permohoanan gugatan, Surat Pernyataan Pencabutan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari2008 Nomor : 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011, atas nama Penggugat tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.
