Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36175/PP/M.III/99/2012
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36175/PP/M.III/99/2012
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.
Menurut Tergugat
:
bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.452.523.601,00.
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.
Menurut Majelis
:
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 054/BOD- HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011.
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 034/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 054/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan;
bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2008;
bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.452.523.601,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2008;
bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”;
bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;
bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf. ekspor Barang Kena Pajak”;
bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;
bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;
bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atauc. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataud. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Penggugat di dalam penjelasan tertulis nomor: 118/BOD- HB/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011, yang diserahkan di dalam persidangan antara lain menyatakan bahwa keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat menentukan siapa namanya, alamat, terutama Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat;
bahwa alasan Penggugat atas keterlambatan membuat faktur pajak yakni karena semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat menentukan siapa namanya, alamat, terutama Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat, Majelis berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan unsur kekhilafan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa karenanya Majelis berpendapat pengenaan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, tetap dipertahankan dan menolak permohonan gugatan Penggugat;
Menimbang
Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.
