Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33216/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33216/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor 131 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 132320 tanggal 27 April 2010 dari semula sebesar CIF USD USD 29,401.95 menjadi CIF USD 42,417.21 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan Pemohon banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur I), sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, maka penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier
Menurut Majelis
:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan data berupa pembukuan, bukti pembayaran dan rekening Koran. Data Pemohon Banding tidak memadai sehingga harga yang diberitahukan Pemohon banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur I). Terbanding menggunakan metode VI fleksibel metode IV;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode IV yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2010 tanggal 1 Oktober 2010 Tentang data Base Nilai Pabean, beserta lampirannya;bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
(3) Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini
bahwa Lampiran VII angka 4.3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menjelaskan sebagai berikut:Metode IV
Fleksibilitas diterapkan atas :
1. Jangka waktu
Bahwa jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 60 (enam) puluh hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2. Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
3. Data harga
a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :1). penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket,departement store, car dealer);2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir / perkulakan (Makro, Alfa,Goro).
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4. Unsur pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan,transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut.a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF;b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost;c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.
5. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut.a. Nilai Pabean = CIF.b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan
ketentuan :1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceraan = 144%bahwa Terbanding tidak menjelaskan tentang data barang pembanding (barang serupa) berupa fleksibilitas dari sisi jangka waktu apakah memenuhi jangka waktu 60 hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan dan dari sisi data harga apakah harga dari tangan pertama atau harga di tingkat pedagang eceran atau grosir;

bahwa Terbanding tidak menunjukan bukti-bukti tentang harga pasar yaitu berupa berupa kuitansi, price list, atau katalog dari tempat penjualan dimaksud;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak menggunakan metode I dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung berupa pembukuan, bukti pembayaran dan rekening Koran;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukan adanya bukti pendukung antara lain berupa pembukuan, bukti pembayaran dan rekening Koran, sehingga menurut pendapat Majelis penetapan nilai pabean harus menggunakan metode I yaitu berdasarkan bukti-bukti pendukung;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai penggunaan metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
P-1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) AJU 200049,
P-2. SSPCP atas PIB AJU 200049 Rp 50.185.000tanggal 22 April 2010,
P-3. Purchase Order Nomor: 315/PO/03/10 USD 29,401.95 tanggal 01 Maret 2010
P-4. Sales Contract No.512/SC/10 USD 29,401.95 tanggal 08 Maret 2010,
P-5. Invoice Nomor: MARCO3012-5 USD 29,401.95 tanggal 01 April 2010,
P-6. Packing List Nomor: MARCO3012/5 tanggal 01 April 2010,
P-7. Bill of Lading Nomor: SNK0020100307445 tanggal 09 April 2010,
P-8. Bukti Transfer Bank BCA USD 29,401.95 tanggal 01 Juli 2010,
P-9. Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-001-07-10 Rp 267.381.333 tanggal 01 Juli 2010,
P-10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 151782,
P-11. Buku Besar Kas bulan Juli 2010,
P-12. Buku Persediaan Tahun 2010,
P-13. Kartu Hutang atas nama Ningbo Ming Yide Imp & Exp Co.ltd,
P-14. Buku Pembelian Bulan April 2010,
P-15. Buku Penjualan bulan September 2010,
P-16. Faktur Pajak PT Jimando Perkasa No.010.000-10.00000128 beserta Invoice dan Delivery Order
P-17. SPM PPN Masukan masa April 2010, P-18. SPM PPN Masukan masa September 2010,

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor (131 jenis barang) kepada Supplier (Ningbo Ming Yide Imp & Exp Co.ltd) yang berkedudukan di RM A1120,Changjiang Intl Center,No.731 Mingzhou RD,Beilun melalui Purchase Order Nomor: 315/PO/03/10 tanggal 01 Maret 2010 dengan total nilai C&F USD 29,401.95, termin pembayaran 3 bulan setelah barang diterima dan pelabuhan muat Shanghai,China;

bahwa kemudian Pemohon Banding dan Suplier membuat kontrak penjualan nomor: 512/SC/10 tanggal 08 Maret 2010 dengan uraian barang sebanyak 131 jenis barang, dengan total nilai C&F USD 29,401.95, termin pembayaran: 3 bulan setelah barang diterima;

bahwa Suplier juga menerbitkan Invoice Nomor: MARCO3012-5 tanggal 1 April 2010 dan Packing List nomor: MARCO3012/5 tanggal 01 April 2010 dengan uraian barang sebanyak 131 jenis barang, berat kotor barang 17,457.00 Kgs dan dengan harga yang sama dengan yang tercantum dalam Kontrak Penjualan dan Purchase Order yaitu C&F 29,401.95;bahwa Suplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: SNK0020100307445 tanggal 09 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama Pemasok: Ningbo Ming Yide Imp & Exp Co.ltd.
Alamat: RM A1120,Changjiang Intl Center,No.731 Mingzhou RD,Beilun Ningbu, 315800, China
Importir: PT. Kumala Urip Metta
Ocean Vessel / Voy No: NORDEAGLE / 0005S
Pelabuhan muat: Shanghai, China
Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok,Jakarta
Description of goods: 1330 Ctns
Gross Weight: 17.457 kgs
Place of Issue of B/L: Shanghai
bahwa pihak Pemohon Banding telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang melalui surat nomor 151782/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Mei 2010 dengan uraian:
Lokasi Barang: GSRA/Graha Segara No.Tgl B/L atau AWB: SNK0020100307445 Tanggal 09 April 2010 Sarana Pengangkut: NORDEAGLE 00055 No Voyage: 0005S No/Tgl BC 1.1: 001573 Tanggal 19 April 2010 Jumlah/Jenis Kemasan: 1330 CT No Peti Kemas: SKLU-0717272

bahwa berdasarkan pemeriksaan buku mutasi stock diketahui bahwa pada tanggal 27 April 2010 Pemohon Banding mencatat adanya persediaan berupa 131 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor 200049, SPPB tanggal 12 Mei 2010 dan Invoice Nomor MARCO3012-5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Kartu Hutang, diketahui Pemohon Banding mencatat adanya hutang kepada Ningbo Ming Yide Imp & Exp Co.Ltd pada tanggal 01 April 2010 sebesar USD 29,401.95 dan pencatatan pembayaran hutang pada tanggal 01 Juli 2010 sebesar USD.29,401.95;

bahwa pembayaran kepada Suplier sebesar USD 29,401.95 atau sebesar Rp 267.491.333 (pokok Rp 267.381.333 ditambah dengan Biaya Rp 50.000) didukung dengan bukti berupa Permohonan Pengirimnan Uang (Aplication For Fund Transfer) Bank Central Asia tanggal 01 Juli 2010, yang ditujukan kepada Ningbo Ming Yide Imp & Exp Co.ltd No Rekening: 3081-1173-3999-7110, dengan keterangan Pembayaran Invoice Nomor: MARCO30125 dan PIB 200049;

bahwa pembayaran kepada Suplier juga didukung dengan dokumen intern berupa Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-001-07-10 tanggal 01 Juli 2010 dan dicatat pada buku Kas periode Juli 2010 terbukti terdapat pencatatan uang keluar sebesar Rp 267.381.333 dan biaya adm sebesar Rp 50.000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sumber dana pembayaran bersumber dari rekening Koran (penarikan), berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekening Koran bank nomor rekening : 0353105229 periode 30-06-2010 s.d. 31-07-2010 terbukti terdapat penarikan tunai pada tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp 10.000.000, Rp 140.000.000, Rp 135.000.000 dan Rp 125.000.000 yang kesemuanya dicatat sebagai uang masuk pada buku kas periode Juli 2010 dan sebagian dicatat lagi sebagai pengeluaran kas sebesar Rp 267.381.333 (Nongbo Ming Yide Imp & Exp Co Ltd) dan Rp.50.000 (biaya adm) pada saat melakukan pembayaran kepada Suplier;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk 131 jenis barang sebagaimana yang tertera dalam Invoice Nomor: MARCO30125 sebesar USD 29,401.95;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti terdapat kesesuaian antara dokumen pembelian/impor barang (Purchase, Sales Contract, Packing List, B/L, Pencatatan pembukuan) dengan besarnya pembayaran (Bukti Transfer Bank BCA) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Suplier;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Faktur Pajak Keluaran nomor: 010.000-10.00000128 tanggal 25 September 2010, invoice penjualan dan SPT Masa PPN masa pajak September 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT Jimando Perkasa antara lain barang berupa:

No. 
Description of Goods
Qty
Unit Price (Rp)
Amount (Rp)
1.
Alternator
20
143.076
2.861.518
2.
Alternator
20
143.076
2.861.518
3.
Alternator
50
143.076
7.153.795
4.
Rotor
100
32.605
3.260.639
5.
Pump Starter
100
50.641
5.064.139
6.
Housing
200
14.750
2.949.951
7.
Housing
500
16.824
8.411.947
8.
Solenoid Part
3000
3.748
11.243.382
9.
Solenoid Part
5000
3.838
19.189.870
10.
Starter Drive
200
15.824
3.354.779
11.
Starter Drive
500
15.471
7.785.697
12.
Starter Drive
200
15.914
3.382.815
13.
Pinion
300
16.824
5.047.168
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Faktur Pajak Keluaran nomor: 010.000-10.00000128 tanggal 25 September 2010, invoice penjualan, SPT Masa PPN masa pajak September 2010 dan dokumen impor berupa Purchase Order dan Sales Contract diketahui bahwa harga jual barang-barang seperti yang tercantum pada tabel diatas, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada saat impor dengan perbandingan sebagai berikut:
No. 
Description of Goods
Qty
Sales Unit Price (Rp)
Sales Unit Price (USD)
Impor Unit Price (USD)
1.
Alternator
20
143.076
15.94
15.50
2.
Alternator
20
143.076
15.94
15.50
3.
Alternator
50
143.076
15.94
15.50
4.
Rotor
100
32.605
3.63
3.25
5.
Pump Starter
100
50.641
5.64
5.25
6.
Housing
200
14.750
1.64
1.27
7.
Housing
500
16.824
1.87
1.50
8.
Solenoid Part
3000
3.748
0.42
0.05
9.
Solenoid Part
5000
3.838
0.43
0.06
10.
Starter Drive
200
15.824
1.76
1.50
11.
Starter Drive
500
15.471
1.72
1.35
12.
Starter Drive
200
15.914
1.77
1.51
13.
Pinion
300
16.824
1.87
1.50
Catatan: Kurs KMK Tanggal 25 September 2010 untuk USD adalah Rp 8.975,00
bahwa berdasarkan data polis asuransi nomor: 13.24.6871.07.180692 diketahui barang yang diasuransikan berupa autopart (1330 Cartons), Invoice nomor: MARCO3012-5 dengan nilai sebesar USD 29,401.00, kepada perusahaan asuransi dalam negeri yaitu PT Asuransi Indo Trisaka;
bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order, kontrak penjualan dan Invoice, syarat transaksi perdagangan (Incoterm 2000) adalah Cost and Freight sebesar USD 29,401.95, namun karena polis asuransi dibayarkan kepada perusahaan Asuransi Dalam Negeri maka nilai asuransi yang dibayarkan tidak diperhitungkan sebagai unsur nilai pabean;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesuaian antara dokumen importasi intern Pemohon Banding, pencatatan pembukuan Pemohon Banding, bukti dari pihak ketiga (Suplier) dan bukti transfer pembayaran Bank BCA;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk 131 jenis barang sebagaimana yang tertera dalam Purchase Order Nomor: 315/PO/03/10 tanggal 1 Maret 2010, Invoice Nomor:MARCO 3012-5 tanggal 1 April 2010, contract Sales Nomor: 512/SC/10 tanggal 8 Maret 2010, dan PIB Nomor: 132320 tanggal 27 April 2010 sesuai yaitu sebesar USD 29,401.95;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan keterangan/pengakuan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah sebesar CIF USD 29,401.95;

bahwa Majelis berkesimpulan, Nilai Transaksi atas importasi 131 jenis barang (autopart) negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 132320 tanggal 27 April 2010 adalah sebesar CIF USD 29,401.95 dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5033/KPU.01/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 013501/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 131 jenis barang negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 132320 tanggal 27 April 2010 adalah sebesar CIF USD 29,401.95

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200