Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33179/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33179/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor : 144889 tanggal 09 Juni 2009 berupa 5 jenis barang berupa Multimedia Active Speakers berbagai tipe sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 2083 Cartons negara asal China dengan Klasifikasi Pos Tarif 8518.29.9000 (BM 5%) untuk barang item ke-2 yang ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8518.22.0000 (BM 10%) barang item ke-2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS sebagaimana diuraikan pada poin 1 di atas dan dengan memperhatikan identifikasi barang maka barang impor untuk item nomor 2 tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8518.29.9000 dan untuk item nomor 1, 3, 4 dan 5 lebih tepat untuk diklasifikasikan pada pos tarif 8518.29.9000;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengetahui dan mengakui bahwa untuk barang item ke-.2 yaitu : CST Z 180 N adalah satu set active speaker yang terdiri dari dua buah speaker yang dipasang pada rumah yang sama, tetapi Pemohon Banding menggunakan penetapan HS untuk CST Z 180 N berdasarkan hasil Sucofindo, Surveyor Indonesia yang Pemohon Banding mintakan untuk melakukan survey sebelum Pemohon Banding melakukan pengajuan import, dengan Nomor : LS No. CN1401435 menetapkan keseluruhan barang Pemohon Banding ditetapkan dengan HS No 8518.29.90.000. Oleh karena itu Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas penetapan yang dilakukan terhadap item No 2 produk CST Z 180 N yang ditetapkan dengan HS 8518.22.0000;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dengan PIB Nomor 144889 tanggal 09 Juni 2009 yang salah satu diantaranya adalah barang item ke-2 yaitu : Multimedia Active Speakers CST Z dengan Klasifikasi Pos Tarif 8518.29.90.000;

bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor 144889 tanggal 09 Juni 2009 tersebut, Terbanding menetapkan dengan KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009 barang item ke-2 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8518.29.90;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009, Terbanding tidak menyerahkan Revisi SPKPBM atau SPKPBM II kepada Majelis sehingga tidak diketahui besarnya tagihan setelah Keputusan Terbanding aquo;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009, Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan klasifikasi pos tarif untuk barang item ke-2 berupa Multimedia Active Speakers CST Z 180 N dengan Klasifikasi Pos Tarif 8518.29.9000 (BM 5%) yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8518.22.0000 (BM 10 %);
Identifikasi

bahwa supplier barang item ke-2 yaitu : Multimedia Active Speakers CST Z 180 N adalah Xing Long Enterprises Holdings (Intl) Co.;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Terbanding diperoleh gambar produk barang item ke-2 yaitu : Multimedia Active Speakers CST Z 180 N;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding untuk barang item ke-2 yaitu: Multimedia Active Speakers CST Z 180 N adalah satu set active speaker yang terdiri dari dua buah speaker yang dipasang pada rumah yang sama;

Klasifikasi Barang
bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa :
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8518.22.0000 dan 8518.29.9000 dalam BTBMI 2007 adalah :

8518
Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, di pasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan perangkat yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; perangkat amplifier suara listrik
8518.22.0000
— pengeras suara multipel yang dipasang pada rumah yang sama
8518.29.0000
— Lain-lain :
8518.29.9000
— pengeras suara, tanpa rumah, mempunyai rentang frekuensi 300 Hz sampai dengan 3.400 Hz dengan diameter tidak melebihi 50 mm, untuk keperluan telekomunikasi
bahwa berdasarkan Explanatory Note Bagian XVI Bab 85.18 disebutkan bahwa :
“Pengeras suara dapat dipasangkan pada suatu kerangka, casis atau dalam kotak-kotak dari berbagai jenis (seringkali dirancang secara akustik), atau seringkali dipasangkan dalam sebuah benda perabot rumah/perkakas. Alat ini tetap diklasifikasikan dalam pos ini, asalkan fungsi utamanya adalah untuk bertindak sebagai pengeras suara. Kerangka, casis, kotak, dsb. yang disajikan terpisah juga masuk dalam pos ini asalkan dapat diidentifikasikan bahwa alat tersebut dirancang terutama untuk pengeras suara untuk dipasangkan; barang perabotan rumah dari Bab 94 dirancang untuk dipasangi pengeras suara sebagai tambahan dari fungsi normalnya tetap diklasifikasikan dalam Bab 94”;
bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : Multimedia Active Speakers CST Z 180 N, yaitu berupa satu set active speaker yang terdiri dari dua buah speaker yang dipasang pada rumah yang sama yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan Explanatory Notes di atas lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8518.22.0000;
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ;
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding menetapkan klasifikasi terhadap klasifikasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144889 tanggal 09 Juni 2009 dengan klasifikasi pos tarif 8518.22.0000 (BM 10%);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas “Multimedia Active Speakers CST Z 180 N “ , dengan klasifikasi 8518.22.0000 (BM 10%) sesuai surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009 dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013638/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Juni 2009, sehingga Klasifikasi Pos (1), (3) , (4), dan (5) sesuai dengan PIB Nomor: 144889 tanggal 09 Juni 2009 , pos (2) ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5717/KPU.01/2009 tanggal 12 Agustus 2009 yakni 8518.22.0000 BM 10%, dan harga sesuai dengan keputusan Terbanding yaitu sebesar CIF USD 126,588.66.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200