Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33178/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33178/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 123526 tanggal 19 Mei 2009 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 23,721.35 yang ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 49,298.35, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123526 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi dalam proses pengajuan keberatan dikarenakan ketidaktahukan Pemohon Banding atas persyaratan pengajuan keberatan dilengkapi dengan bukti seperti yang dimintakan. Pemohon Banding hanya melampirkan surat dan dokumen import umum dan telah dikatakan bahwa keberatan diterima dengan lengakp sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat 1 PMK No 146/PMK.04/2007, oleh karena itu Pemohon Banding mengira dokumen yang Pemohon Banding lampirkan untuk proses keberatan sudah memenuhi persyaratan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 23,721.35;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5175/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPKPBM Nomor : 011688/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin a, d, e, f dan g disebutkan bahwa :
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 123526 tanggal 19 Mei 2009 yang diberitahukan :
Jenis barang : 9
jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;
Negara Asal : China (CN);
Nilai Pabean : CIF USD 23,721.35; menjadi sebesar CIF USD 49,298.35;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123526 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya atas SPKPBM Nomor : 011688/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 123526 tanggal 19 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga;
Confirmation Payment;
Sales Contract;
Purchase Order;
Bill of Lading;
Packing List;
Freight Insurance;
Freight Cost;
Pemberitahuan Impor Barang;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Invoice;
Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash / Bank Voucher;
Buku Besar Kas / Bank;
Buku Besar Persediaan;
Kartu Stok;
Faktur Pajak;
SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : XLE/IND/09/009 tanggal 23 April 2009 yang diterbitkan oleh Xing Long Enterprises Holdings (International) Company Limited diketahui bahwa Xing Long Enterprises Holdings (International) Company Limited setuju untuk menjual Computer Case w/ Power Supply & Cooling Fan dengan deskripsi sebagai berikut :
|
Descriptions of Goods Computer Case
|
QTY
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
Computer Case w/ Power Supply & Cooling Fan
|
|
|
FOB CHIWAN
|
|
1. C 2714 D* Computer Case w/ Power Supply
|
400 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 3,960.00
|
|
2. C 2719 D* Computer Case w/ Power Supply
|
450 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 4,455.00
|
|
3. C 2750 D* Computer Case w/ Power Supply
|
300 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 2,970.00
|
|
4. C 2771 D* Computer Case w/ Power Supply
|
300 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 2,970.00
|
|
5. C 2773 D* Computer Case w/ Power Supply
|
400 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 3,960.00
|
|
6. C 2775 D* Computer Case w/ Power Supply
|
450 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 4,455.00
|
|
7. C 2912 D* Computer Case w/ Power Supply
|
340 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 3,366.00
|
|
8. C 2916 D* Computer Case w/ Power Supply
|
400 SETS
|
US $ 9.90
|
US $ 3,960.00
|
|
9. CX 15 Computer Case w/ Power Supply
|
530 SETS
|
US $ 9.60
|
US $ 5,088.00
|
|
10. V-10856 D Computer Case w/ Power Supply
|
300 SETS
|
US $ 9.45
|
US $ 2,835.00
|
|
11. V-10859 D Computer Case w/ Power Supply
|
300 SETS
|
US $ 9.45
|
US $ 2,835.00
|
|
12. V-10872 D Computer Case w/ Power Supply
|
450 SETS
|
US $ 9.45
|
US $ 4,252.50
|
|
13. V-10873 D Computer Case w/ Power Supply
|
400 SETS
|
US $ 9.45
|
US $ 3,780.00
|
|
TOTAL
|
5,020 SETS
|
|
US $ 48,886.50
|
TERM OF PAYMENT : FIVE WEEKS FROM ARRIVAL DATEOUTSTANDING DELIVERY : 1-10% FROM QUATITYSPARE PART :1-5% FROM TOTAL QUANTITY ORDER (FREE OF CHARGE VALUE ONLY FOR CUSTOMS) OR DEPEND ON GOOD CONDITIONSCARTONS : FREE OF CHARGE
– Spare Part : 1-5% from total quantity order (FOC Value for Customs Only) or Depend on Goods Conditions;
– Cartons : Free of Charge;
– Port of Loading : Chiwan, China;
– Port of Destination : JICT I Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
– Term Payment : Five Weeks From Arrival Date / Per Shipment;
– Other Clausal : Shipment have to load in 40’HQ dry container (2×40’HQ) Partial Shipment;
– Delivery : 08 May 2009 by APL DENMARK V.144W;
|
OCF
|
940.00
|
|
DDC
|
290.00
|
|
FAF
|
–
|
|
TOTAL USD
|
1,230.00
|
– Invoice Nomor XLE-SPK/007 tanggal 04 Mei 2009; Purchase Order Nomor : 02/IV/09 tanggal 27 April 2009; Sales Contract Nomor : XLE/IND/09/007 tanggal 17 April 2009; jenis barang Multimedia Active Speaker, dengan nilai Invoice sebesar USD 80,849.60, dibayar sebesar USD 6,784.10;
– Invoice Nomor XLE-SPK/008 tanggal 07 Mei 2009; Purchase Order Nomor : 01/IV/09 tanggal 30 April 2009; Sales Contract Nomor : XLE/IND/09/008 tanggal 23 April 2008; jenis barang Multimedia Active Speaker, dengan nilai Invoice sebesar USD 74,426.60, dibayar sebesar USD 74,426.60;
– Invoice Nomor : XLE-CASE/007 tanggal 07 Mei 2009; Purchase Order Nomor : PO/01/IV/2009 tanggal 30 April 2009; Sales Contract Nomor : XLE/IND/09/009 tanggal 23 April 2009; jenis barang Computer Case w/ Power Supply, Cooling Fan & Spare parts, dengan nilai Invoice sebesar USD 22,781.35, dibayar sebesar USD 22,770.00;
– Invoice Nomor XLE-SPK/009 tanggal 15 Mei 2009; Purchase Order Nomor : 01/V/09 tanggal 08 Mei 2009; Sales Contract Nomor : XLE/IND/09/010 tanggal 30 April 2008; jenis barang Multimedia Active Speaker, dengan nilai Invoice sebesar USD 104,980.60, dibayar sebesar USD 87,723.60;
Hutang Xing Long (Pel.Inv.XLE-SPK/007 $ 6,784.10) Rp. 70.129.955,00
Hutang Xing Long (Pel.Inv.XLE-SPK/008 $74,426.60) Rp.769.377.535,00
Hutang Xing Long (Pel.Inv.XLE-CASE/007 $22,770.00) Rp.235.382.598,00
Hutang Xing Long (Pel.Inv.XLE-SPK/009 $87,723.60) Rp.906.570.772,00
Biaya Administrasi Bank Rp. 40.000,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.XLE-SPK/007 $ 6,784.10) Rp. 5.396.073,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.XLE-SPK/008 $74,426.60) Rp. 59.198.917,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.XLE-CASE/007 $22,770.00) Rp. 18.111.258,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.XLE-SPK/009 $87,723.60) Rp. 69.512.181,00
Bank Ekonomi 2021860401 Rp.1.829.282.431,00;
ATX Power Supply 1 pcs @ USD 1.45 = USD 1.45,
Front Panel 22 pcs @ USD 0.35 = USD 7.70,
Carton 22 pcs @ USD 0.10 = USD 2.20, USD 11.35;
bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa “apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 123526 tanggal 19 Mei 2009 berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 23,721.35 yang berasal dari :Harga yang tercantum dalam InvoiceUSD 22,781.35FreightUSD 940.00Asuransi Perusahaan Dalam NegeriUSD 0.00Total Nilai TransaksiUSD 23,721.35adalah sudah benar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 123526 tanggal 19 Mei 2009 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 49,298.35, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5175/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 011688/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor : 123526 tanggal 19 Mei 2009 yaitu sebesar CIF USD 23,721.35;
