Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33177/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33177/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 226919 tanggal 21 Agustus 2009 berupa Footwear Passing Shot III White/BL; Mens 7-11.5 Reebok-J03484, asal negara Thailand dengan Klasifikasi HS 6403.19.9000 dengan pembebanan BM 5% (CEPT) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena terdapat perbedaan uraian barang, nomor invoice, serta tanggal invoice antara yang diberitahukan pada PIB dengan Form D yang dilampirkan, maka Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan dalam importasi tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa adalah tidak benar jika disebutkan bahwa Invoice yang kami laporkan dalam PIB adalah Invoice No. BKK268505 tanggal 03 Agustus 2009 sebagaimana disebutkan dalam Pengganti Surat Uraian Banding, karena dapat di lihat dengan jelas pada kolom 15 PIB kami laporkan Invoice dengan No. 8550131913 tanggal 10 Agustus 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang FOOTWEAR PASSING SHOT III WHITE/ BL ; MENS 7-11.5 REEBOOK-J03484, 67 CTN = 800 NPR, Negara Asal: THAILAND dengan PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009 dengan klasifikasi 6403.19.9000, BM 5% (CEPT, Form D);

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7529/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 disebutkan menetapkan Klasifikasi untuk PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009 dengan klasifikasi tetap 6403.19.9000, BM 20% (Form D tidak dapat digunakan);

bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding No : 043/NT/IX/09 tanggal 01 September 2009, KEP-7529/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 dan Surat Banding Pemohon Banding nomor : 016/MAP/SR/XI/2009 tanggal 13 November 2009 banding ditujukan atas pembebanan karena Form D Pemohon Banding ditetapkan Terbanding tidak dapat digunakan;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung pabean berupa:
PIB Nomor Pengajuan : 000000-00381-20090811-007739;
Rekap Payment Voucher No: 1500021702;
Payment Voucher No: 1500021702;
Commercial Invoice Nomor: 8550131903 tanggal 10 Agustus 2009;
Invoice Nomor: WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009;
Funds Transmission Advice, tanggal 10 Agustus 2009;
Purchase Order No: 450 0323175 tanggal 11 Agustus 2009;
Rekening Koran Periode 27-10-2009 s.d. 28-10-2009;
Single Transaction Credit Master;
Invoice Pembayaran Freight No. 176628 tanggal 15 September 2009;
Bill of Lading, Nomor : BKK268505 tanggal 03 Agustus 2009;
Estimation Cost – Ocean Import;
Laporan Hasil Pemeriksaan, PIB Nomor : 226919 tanggal 21-08-2009;
Surat Persetujuaan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 241121/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 03-09-2009;
Marine Cargo Certificate No: MP010600900019/00994 tanggal 31-07-2009;
Form D (Surat Keterangan Asal/SKA) Nomor: 024618 tanggal 07 Agustus dengan perincian sebagai berikut :
Jenis barang: Footwear, Mens Tennis Shoes, Leather Upper with Rubber Outsole, jumlah : 677 Cartons = 800 Pairs;- Invoice Nomor : WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009;
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan Form D tidak dapat digunakan dengan alasan sebagai berikut :

Uraian
PIB
Form D
KET
Uraian Jenis barang
FOOTWEAR PASSING SHOT III WHITE/BL; MENS 7 11.5 REEBOOK J03484
FOOTWEAR MEN’S- TENNIS SHOES, LEATHER UPPE WIT RUBBE OUTSOLE”
Berbed uraia jenis barang
Jumlah Barang
67 karton = 800 NPR
67 karton = 800 NPR
Jumlah barang sama
Nomor invoice
8550131913 ; tanggal 10 Agustus 2009
WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009
Berbeda nomor dan tangga Invoice
bahwa berdasarkan PIB dan Form D (SKA) yang dilampirkan terdapat perbedaan uraian jenis barang serta Nomor dan tanggal Invoice;
bahwa perbedaan uraian jenis barang disebabkan “ third country invoicing” dimana Pemohon Banding tidak langsung memesan barang yang akan diimpor kepada eksportir tetapi melalui pihak III dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan kepada Majelis dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding di pesan kepada Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland, dengan Purchase Order No. 450 0323175 dan dalam PO tersebut sebutkan bahwa barang yang dipesan berupa Passing Shot III (M) Wht/BLK/RAILROAD GR REE6-J03484;
bahwa pihak Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland, menunjuk Wongpaitoon Group Public Company Limited, Bangkok, Thailand, untuk memenuhi pesanan tersebut dan langsung dikirimkan kepada Pemohon Banding;
bahwa atas pesanan tersebut, Wongpaitoon Group Public Company Limited, Bangkok, Thailand, menerbitkan Invoice dengan No.WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009 yang ditujukan kepada Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland;
bahwa atas pesanan tersebut pihak Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland, menagihkan pembayaran kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Invoice No. 8550131913 tanggal 10 Agustus 2009d;
bahwa pada invoice yang diterbitkan oleh Wongpaitoon Group Public Company Limited, Bangkok, Thailand, No. WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009 tertulis deskripsi barang sebagai berikut, Brand Reebok Footwear; Men’s Tennis Shoes Leather Upper With Rubber Outsole; Style: Passing Shot III; Sty: 6 J03484, dengan jumlah 67 Ctns = 800 pairs…… dan seterusnya.;
bahwa pada invoice yang diterbitkan oleh Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland dengan No. 8550131913 tanggal 10 Agustus 2009, tertulis Material J03484 dengan deskripsi barang Passing Shot III White/BL; Gender/Size: Mens/7-11.5, dengan jumlah 800 pairs….. dan seterusnya;
bahwa berdasarkan Laporan Surveyor atas invoice nomor: 8550131913 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, , VR No. 20095095 tanggal 11 Agustus 2009 untuk disebutkan
bahwa Description of Goods “ Footwear, Men Tennis Shoes, Model : Passing Shot III; 6- j03484/4644070/ Brand Reebok, Size 7­-11.5; Material Upper Leather & Synthetic, Linning Textile, Outsole Rubber, Pack in 67 ctn = 800 NPR, Origin : Thailand” ;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009 Pejabat Pemneriksa Barang dari Terbanding menyatakan bahwa “ Jenis Barang : sepatu olah raga, upper synthetic&leather, outsole : rubber, Merk Reebok, Art name : Passing Shot III, Art No. 6-J03484, Made in : Thailand, dengan jumlah 67 Ctns = 800 pairs…..dst “;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa uraian barang yang tercantum dalam PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009 dengan yang tercantum dalam Form D (SKA) Nomor : 024618 tanggal 07 Agustus 2009 adalah sama;
bahwa perbedaan nomor dan tanggal invoice juga disebabkan “ third country invoicing” dan hal tersebut telah tercantum dalam kolom 13 Form D (SKA) Nomor : 024618 tanggal 07 Agustus 2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Form D (SKA) Nomor : 024618 tanggal 07 Agustus 2009 juga disebutkan bahwa barang dikirim atas perintah dari Adidas International Trading BV (2176), Amsterdam, Natherland dan ditujukan kepada Pemohon Banding dengan Invoice asal Nomor : WFC09070109 tanggal 29 Juli 2009 dan Bill of Lading Nomor : BKK268505, tanggal 03 Agustus 2009;

bahwa dalam Form D (SKA) Nomor : 024618 tanggal 07 Agustus 2009 diberi tanda (V) pada box “ Third Country Invoicing” pada kolom 13 Form D (SKA);

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC /2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement No. 3 point f disebutkan “Nomor Invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir, maka :

untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (V) pada box “Third Country Invoicing” serta pada kolom 7 (deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama nama negara dari pihak penerbit invoice.
untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8………. dan seterusnya”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat , terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa footwear passing shot iii white/ bl ; mens 7-11.5 reebook-j03484, 67 ctn = 800 NPR, negara asal : Thailand dengan mendapatkan fasilitas Form D telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7529/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009,tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020802/NOTUL/KPU-TP/BD.02 /2009 tanggal 28 Agustus 2009 sehingga Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannya sesuai dengan PIB Nomor : 226919 tanggal 21 Agustus 2009 yaitu Klasifikasi Pos Tarif 6403.19.9000 menggunakan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh Ps.22 2,5%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200