Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33175/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33175/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 040711 tanggal 24 April 2009 berupa Levofloxin Hemyhidrate, negara asal Republik Korea dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5.400,00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 6.750,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, dan nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 6,750.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Nilai Pabean atas PIB Nomor 040711 tanggal 24 April 2009 berupa Levofloxin Hemyhidrate, negara asal Republik Korea dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5.400,00 menjadi Pabean sebesar CIF USD 6.750,00 karena nilai yang dilaporkan adalah sesuai nilai yang sebenarnya untuk transaksi dengan supplier;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa menurut Terbanding Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 040711 tanggal 24 April 2009 berupa Levofloxin Hemyhidrate, negara asal Republik Korea dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 5.400,00 menjadi sebesar CIF USD 6.750,00 karena harga yang diberitahu tidak dapat diyakini kebenaran sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding karena harga yang diberitahu adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040711 tanggal 24 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti transaksi berupa :

Purchase OrderInvoicePakcing ListBill of LadingInsuranceFreight costTelegraphic TransferRekening koranBank Voucher Surat Persetujuan pengeluaran barangBuku Besar

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding mengirimkan permintaan barang melalui Purchase Order nomor : 12900294 tanggal 9 Februari 2009 kepada Woo shin Medics berupa Levoflaxacin Hemuhydrate sebanyak 50 kg dengan harga USD 108.0000 dengan total keseluruhan sebesar USD 5,400.00;

bahwa berdasarkan Invoice Nomor : E09-0022 tanggal 17 April 2009 yang diterbitkan oleh Woo Shin Medics, Co. Pemohon Banding diketahui membeli Levoflaxacin Hemuhydrate sebanyak 50 Kg dengan harga USD 108.00/Kg dengan total pembayaran sebesar USD 5,400.00 dengan syarat pembayaran : T/T 60 hari setelah tanggal AWB, PO Nomor : 12900294 dengan pembayaran melalui Kookmin Bank, Guro Venture Centre, acc nomor : 816-42-000091-7, swift code : CZNBKRSEXXX

bahwa berdasarkan bukti packing list yang Pemohon Banding serahkan diketahui bahwa berdasarkan invoice nomor E09-0022, Levoflaxacin Hemuhydrate tersebut dikirim dengan packing list tanggal 17 April 2009 dengan berat bersih 50 Kg dengan berat kotor 57 Kg dalam 2 drums untuk PO Nomor : 12900294;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Air Waybill Nomor : 18086022856 diterbitkan oleh Korean Air diketahui bahwa Woo-Shin Medics mengirimkan barangnya kepada Pemohon Banding berupa Levoflaxacin Hemuhydrate dengan berat bersih 50.00 Kgs berat kotor 58,00 kg, melalui bandara Incheon Airport dengan tujuan bandara Jakarta, Indonesia dengan penerbangan KE-627 tanggal 21 April 2009 dengan keterangan pembayaran Freight Prepaid sebesar USD 303,920 dikirim melalui Agen Online Cargo Service Co. Ltd;

bahwa berdasarkan pengiriman barang Levoflaxacin Hemuhydrate tersebut, telah diasuransikan oleh Woo Shin Medics. Co. tanggal 20 April 2009 kepada Firs Fire & Marine Insurance Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 5,940.00 (USD 5,400.00 x 110%) barang berupa Levoflaxacin Hemuhydrate dengan invoice E09-0022 dengan nomor Polis : 0200900003774, Penerbangan KE-827 dari Incheong, Korea menuju Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa application For Funds Transfer kepada Ciitibank, NA, Indonesia tanggal 19 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memohon pengiriman dana sebesar USD 5,400.00 yang dikirimkan ke rekening nomor : 816 42 0000 917 atas nama Woo Shin Medics Co. melalui Bank Kookmin Bank, swift code : CZNBKRSEXXX untuk pembayaran PO No. 12900294, invoice nomor : E90-0022 dan didebit dari rekening Pemohon Banding nomor acc : 0550058502;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa pada Rekening Koran atas nama Pemohon Banding di Citibank dengan rekening nomor : 0550058502 mata uang Dollas AS (USD), diketahui pada tanggal 19 Juni 2009 terdapat pengiriman dana sebesar USD 5,400.00 dengan tujuan pembayaran PO No. 12900294;

bahwa berdasarkan rekening Koran CityBank Account nomor : 0550058502 PT Pharos Indonesia tanggal 30 Juni 2009 diketahui pada tanggal 19 Juni 2009 telah ditransfer dana sebesar USD 5,400.00 untuk pembayaran PO 12900294;

bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran uang tanggal 19 Juni 2009 nomor Voucher 0906B02186 CityBank Sudirman rekening nomor : 0550058/502 dengan jenis transaksi transfer sebesar USD 5,400.00 kepada Woo Shin Medics Co. untuk invoice E090022 dengan kurs 10.872,00 dengan total Rp 58.708.800,00 yang ditransfer melalui Kookmin Bank Guro Vanture Branch;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas General Ledger Buku Bank periode Juni 2009, diketahui bahwa 19 Juni 2009 dengan voucher nomor : 0906B02186 dicatat sebagai transfer kepada Woo Shin Medics sebesar USD 5,400 untuk pembayaran invoice nomor : E-09 0022, PO 12900294 dengan jumlah Rp 58.708.800,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas General Ledger buku hutang April 2009 – Juni 2009 pada tanggal 30 April 2009 telah dicatat hutang kepada Woo Shin Medics nomor voucher 0904P00020 sebesar Rp 58.708.800,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas buku pembelian tanggal 30 April 2009 telah dicatat pembelian kepada Woo Shin Medics sebesar USD 5,400.00, account no 21032301 sebesar Rp 58.708.800,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dapat meyakini bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sehingga dapat diyakini harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040711 tanggal 24 April 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai pabean atas impor Levoflaxacin Hemuhydrate, negara asal Republik Korea sebesar CIF USD 6,750.00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1681/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-004055/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 30 April 2009 dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB nomor : 040711 tanggal 24 April 2009 sebesar CIF USD 5,400.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200