Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33174/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33174/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 128139 tanggal 27 Mei 2009 berupa 2 Jenis barang berupa Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Intl All Purpose Cake dengan jumlah 775 Package, negara asal Australia sebesar CIF USD 30,647.81 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 40.041,73;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128139 tanggal 23 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean menggunakan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya
Menurut Pemohon
:
bahwa perbedaan harga dalam Importasi Pemohon Banding tersebut sangatlah dimungkinkan karena barang yang Pemohon Banding impor tersebut berbahan dasar tepung, maka harga sangatlah dipengaruhi oleh harga komoditi gandum dunia;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau
keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 128139 tanggal 27 Mei 2009 berupa 2 Jenis barang berupa Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Intl All Purpose Cake dengan jumlah 775 Package, negara asal Australia sebesar CIF USD 30,647.81 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 40.041,73 karena bukti-bukti transaksi tidak mendukung /menunjukkan
bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 128139 tanggal 23 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti transaksi berupa :
Purchase Order
Invoice
Pakcing List
Bill of Lading
Insurance
Freight cost
Telegraphic Transfer
Rekening koran
Bank Voucher
Surat Persetujuan pengeluaran barang
Brosur barang
LHP Fisik
Jurnal Importasi
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding mengirimkan permintaan barang melalui Purchase Order nomor : 0003342 tanggal 2 April 2009 kepada Krispy Kreme Doughnut Cor berupa :
Mix- Intl all purpose Cake Mix 5890 dalam 49 kantong dengan harga perunit USD 35.99 jumlah USD 1,763.24
Mix-Intl Yeast Ses dalam 726 kantong dengan harga perunit USD 34.74 jumlah USD 25,221.24 dengan total keseluruhan sebesar USD 26,984.75;
bahwa berdasarkan Invoice Nomor : 861125 tanggal 22 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Krispy Kreme Corporation, Pemohon Banding diketahui membeli :
Mix- Intl all purpose Cake Mix 5890 dalam 49 kantong dengan harga perunit USD 35.99 jumlah USD 1,763.24
Mix-Intl Yeast Ses dalam 726 kantong dengan harga perunit USD 34.74 jumlah USD 25,221.24 dengan total pembayaran sebesar USD 26,984.75;
bahwa berdasarkan bukti packing list yang Pemohon Banding serahkan diketahui bahwa :
Mix- Intl all purpose Cake Mix 5890 dalam 49 kantong dengan harga perunit USD 35.99 jumlah USD 1,763.24
Mix-Intl Yeast Ses dalam 726 kantong dengan harga perunit USD 34.74 jumlah USD 25,221.24 dengan total berat bersih 18.144 Kgs, berat kotor 22.854.50 Kgs dengan kapal MSC Basel VC916R dari Brisbane menuju Jakarta;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Bill of Lading Nomor : SYD474251 tanggal 7 Mei 11 Maret 2009 diterbitkan oleh Pantainer Express Line diketahui bahwa Kerry Ingredients Australia mengirimkan barangnya kepada Pemohon Banding berupa Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Int All Purpose dengan berat 22.854.000 Kgs, melalui pelabuhan muat Brisbane, Australia dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal MSC Basel VOY C908R dengan keterangan pembayaran Freight Collect dikirim melalui PT Panalpina Nusajaya Transport, Suwarno Business Park, H 11, Soekarno Hatta Int. Airport Cengkareng, Jakarta;
bahwa berdasarkan pengiriman barang Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Int All Purpose tersebut, telah diasuransikan oleh Pemohon Banding tanggal 6 Mei 2009 kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 26,984.75 barang berupa Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Int All Purpose dalam 775 bags untuk invoice nomor : 861125, Bill of Lading nomor : SYD474251;
bahwa berdasarkan bukti berupa payment voucher yang Pemohon Banding lampirkan diketahui bahwa Pemohon Banding membayar kepada PT Panalpina Nusajaya Transport tanggal 23 Maret 2010 sebesar USD 22,078,332.00 yang didampingi oleh Invoice dari PT Panalpina Nusajaya Transport nomor : 176023 tanggal 26 Agustus 2009;
bahwa berdasarkan bukti pengiriman uang dari BCA tanggal 6 Mei 2009 diketahui terdapat pengiriman uang dari Pemohon Banding kepada Krispy Kreme Dougnut Corporation sebesar USD 14,039.62 ke Wachovia Bank NA Kode Bank : ABA/053000219 Nomor Rekening : 2000014820290 yang didebet melalui rekening BCA Bank nomor : 319.383.0991 dan biaya provisi sebesar USD 17.62 dengan total pembayaran USD 14,131.24;
bahwa berdasarkan bukti pengiriman uang dari BCA tanggal 8 April 2009 diketahui terdapat pengiriman uang dari Pemohon Banding kepada Krispy Kreme Dougnut Corporation sebesar USD 14,131.24 ke Wachovia Bank NA Kode Bank : ABA/053000219 Nomor Rekening : 2000014820290 yang didebet melalui rekening BCA nomor : 3193056608 dengan kurs Rp 11.405,00 dengan total pembayaran Rp 168.745.529,00 dan biaya provisi sebesar USD 20 sehingga total pembayaran sebesar Rp 169.023.629,00
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa pada Rekening Koran atas nama Pemohon Banding di BCA dengan rekening nomor : 3193056608 mata uang Rupiah (IRD), diketahui pada tanggal 8 April 2009 terdapat pengiriman dana sebesar Rp 169.023.629,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa pada Rekening Koran atas nama Pemohon Banding di BCA mata uang Dollar AS (USD), diketahui pada tanggal 6 Mei 2009 terdapat pengiriman dana sebesar USD 14,131.24;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa :
bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Krispy Kreme Dougnut Corporation dilakuakn sebanyak dua kali yaitu :
BCA tanggal 08 April 2009 sebesar USD 14,795.75- BCA tanggal 06 Mei 2009 sebesar USD 14,093.62Total USD 28,889.37sedangkan besarnya harga yang diberitahukan pada PO Revisi nomor 000342 tanggal 02 April 2009 dan pada invoice nomor : 861125 tanggal 22 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Krispy Kreme Corporation adalah sebesar :USD 26,984.75, dengan demikian terdapat selisih antara invoice dan pembayaran (USD 28,889.37-USD 26,984.75) = USD 1,904.62;
bahwa pada Bill of Lading Nomor : SYD474251 tanggal 7 Mei 2009 disebutkan Freight Collect dan pada PIB nomor 128139 tanggal 23 Mei 2009 disebutkan freight sebesar USD 3.663.06 namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran freight tersebut.;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan Pemohon Banding berupa general ledger, buku bank, buku persediaan, buku hutang kartu stock dan dokumen pembukuan lainnya, sehingga Majelis tidak dapat meneliti lebih lanjut tentang pencatatan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dalam hal pembelian barang yang diimpor tersebut;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meneliti lebih lanjut tentang kesesuaian bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa tidak dapat meyakini bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 128139 tanggal 23 Mei 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai pabean atas impor Mix-Intl Yeast Ses dan Mix-Int All Purpose, negara asal Australia sebesar CIF USD 40,041.73 oleh Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5256/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-011922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Mei 2009 dan menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,041.73;
