Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30930/PP/M.IX/16/2011
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30930/PP/M.IX/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
perkara banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-261/WPJ.11/BD.0603/2008 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/07/616/09 tanggal 17 April 2009 Masa Pajak September s.d Desember 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara nomor 16-046500-2007.bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/07/616/09 tanggal 17 April 2009 Masa Pajak September s.d. Desember 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-050/WPJ.11/KP.0600/2009 tanggal 14 April 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|
U r a i a n
|
Jumlah Rupiah Menurut
|
||
|
Pengusaha Ken Paja (Rp)
|
Fiskus (Rp)
|
|||
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
|
a.
|
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN
|
|
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
3.040.384.461,00
|
0,00
|
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
638.065.150,00
|
3.678.449.611,00
|
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
2.254.554.318,00
|
2.254.554.318,00
|
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
a.6. jumlah
|
5.933.003.929,00
|
5.933.003.929,00
|
|
|
b.
|
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0,00
|
0,00
|
|
|
c.
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
5.933.003.929,00
|
5.933.003.929,00
|
|
|
d.
|
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
|
|
|
|
|
d.1. Impor BKP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
d.7. Jumlah
|
0,00
|
0,00
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
63.806.515,00
|
367.844.961,00
|
|
|
b.
|
Dikurangi
|
|
|
|
|
|
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan
|
219.351.051,00
|
219.351.051,00
|
|
|
|
b.3. STP (Pokok kurang bayar)
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
b.5. Lain-lain
|
0,00
|
0,00
|
|
|
|
b.6. Jumlah
|
219.351.051,00
|
219.351.051,00
|
|
|
c.
|
Diperhitungkan
|
|
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
d.
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
219.351.051,00
|
219.351.051,00
|
|
|
e.
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(155.544.536,00)
|
148.493.910,00
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
|
a.
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.
|
Dikompensasikan ke Masa pajak ….… (karena pembetulan)
|
0,00
|
0,00
|
|
|
c.
|
Jumlah
|
0,00
|
0,00
|
|
4
|
PPN yang kurang (Lebih) dibayar
|
(155.544.536,00)
|
(148.493.910,00)
|
|
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
|
a.
|
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
b.
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0,00
|
47.518.051,00
|
|
|
c.
|
Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
d
|
Kenaikan Pasal 13A JUP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
e.
|
Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
f.
|
Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP
|
0,00
|
0,00
|
|
|
g.
|
Jumlah
|
0,00
|
47.518.051,00
|
|
6
|
Jumlah PPN ymh Dibayar
|
(155.544.536,00)
|
196.011.961,00
|
|
:
bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas Ekspor sebesar Rp 3.040.384.461,00 sehingga dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN adalah:
1) bahwa Terbanding tidak memperoleh keyakinan memadai bahwa penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor.
2) bahwa berdasarkan PER-122/PJ/2006, dokumen yang diperlukan untuk verifikasi kegiatan ekspor BKP termasuk diantaranya master Bill of Lading dan wesel ekspor yang mana kedua dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian formal dan material terhadap arus barang Pemohon Banding apakah benar BKP telah diangkut keluar daerah pabean atau tidak;3) bahwa Perusahaan Freight Forwarder telah menerbitkan dokumen B/L yang merupakan kewenangan pihak Carrier (kapal pengangkut). Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan B/L atas namanya yang seharusnya dibuat oleh pihak Carrier (kapal pengangkut). Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal kepada pihak Freight Forwarder, yang kemudian diekspor atas nama perusahaan Freight Forwarder tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menyimpulkan penyerahan terjadi di dalam daerah pabean yaitu kepada Perusahaan Freight Forwarder, sehingga menurut Pemeriksa dianggap sebagai penyerahan di dalam daerah pabean yang harus dikenakan PPN sebesar 10%;
bahwa menurut Terbanding, penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 bukan merupakan ekspor, melainkan penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut;
bahwa menurut Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 3.040.384.461,00 dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena merupakan penyerahan Dalam Negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September s.d. Desember 2007 kepada Pemeriksa Pajak KPP Pratama Surabaya Simokerto sudah Pemohon Banding serahkan seluruh dokumen yang diminta antara lain:
Buku-buku laporan keuangan dan bukti pendukungnya;
SPT PPN Masa Pajak September 2007 s.d. Desember 2007 lengkap dengan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran;
Dokumen-dokumen bukti pendukung penjualan tujuan ekspor:
PEB yang telah diberikan persetujuan eksport oleh Pejabat DJBC;
Faktur/Comercial Invoice;
Ocean B/L;
Master B/L yang telah dilegalisir oleh pihak penerbitnya;
Packing list;
Certificate of Origin (COO);
Wesel eksport/bukti penerimaan uang yang diterbitkan oleh Bank;
Surat pernyataan dad forwading,pelayaran dan buyer;
bahwa ketentuan yang dijadikan dasar Kantor Wilayah DJP Jatim I dalam membuat Surat Keputusan nomor KEP-261/WPJ.11/BD.0603/2008 tanggal 20 Oktober 2009 adalah PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, padahal buku-buku Laporan Keuangan beserta dokumen-dokumen bukti pendukung pembelian, penjualan dalam negeri, dan penjualan ekspor yang diminta sudah Pemohon Banding serahkan seluruhnya hanya karena keterlambatan penyerahan 1 (satu) dokumen nota kredit (wesel ekspor) permintaan dokumen tanggal 8 Agustus 2008 Pemohon Banding serahkan tanggal 14 November 2008, dijadikan alasan seluruh pembuktian Pemohon Banding tidak dapat ditelaah secara material/ditolak karena tidak memenuhi ketentuan formal.;
bahwa perlu dipertimbangkan wesel ekspor Pemohon Banding peroleh dari Bank juga terlambat.
bahwa bantahan Pemohon Banding atas Surta Uraian Banding sebagaimana tersebut dalam Surat Bantahan nomor 040/DBES/V/2010 tanggal 5 Mei 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Kronologis
bahwa pada bulan Desember 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi atas bulan September – Desember 2007 sebesar Rp 155.544.436,00;
bahwa tanggal 12 Juni 2008 dokumen asli diserahkan antara lain: Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Laporan Penjualan dan Data Ekspor (bulan Oktober – Desember 2007);
bahwa tanggal 6 Agustus 2008 Tim Pemeriksa mendatangi Pemohon Banding sehubungan dengan SP3 nomor 091/WPK/KP.1005/2008 (15 Juli 2008) dan dokumen yang dibawa antara lain:
– Commercial Invoice + Packing List (Asli);
– Kontrak Sampurna, Polri tahun 2007 (Asli);
– SPT Masa Tahun 2007;- R/K tahun 2007 (copy);
– Buku Besar;
– SPT Masa tahun 2007 (copy);
– Faktur Pajak Masukan & Keluaran September 2007 (Asli);
– Buku Pembelian & Penjualan tahun 2007;
bahwa tanggal 20 Maret 2009 terbit Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa tidak diakuinya penjualan ekspor Pemohon Banding senilai Rp 3.040.384.461,00 sehingga menyebabkan Kurang Bayar PPN Rp 148.493.910,00 ditambah Sanksi Administrasi Rp 47.518.051,00;
bahwa tanggal 27 Maret 2009 Pemohon Banding mengajukan surat sanggahan disertai dengan seluruh dokumen pendukung: PE, PEB, Invoice, Packing List, Master B/L dari Forwading, bukti pembayaran (Nota Kredit), COO dan surat pernyataan dari forwading dan pelayaran;
bahwa tanggal 17 April 2009 terbit SKPKB nomor 00003/207/616/09 senilai Rp 196.011.961,00 kemudian pada tanggal 2 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Kanwil DJP Jatim I atas SKPKB tersebut di atas dan pada tanggal 14 September 2009 terbit Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan oleh Kanwil DJP Jatim 1;
bahwa tanggal 5 Oktober 2009 Pemohon Banding melakukan pembahasan (I) PDHPK dan pada tanggal 08 Oktober 2009 Pemohon Banding melakukan pembahasan (II) PDHPK dan hasilnya keberatan tidak disetujui dan penandatanganan berita acara;
bahwa tanggal 21 Desember 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Kanwil DJP Jatim I nomor KEP-261/PJ.11/BD.0603/2008 tanggal 20 Oktober 2009;
Bantahan Ketentuan Formal dan Analisa Pokok Sengketa
bahwa angka 1 huruf f: Pada Surat Banding belum dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang (khusus untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya);
bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran SKPKB nomor 00003/207/07/616/09 sebesar 100 % ditambah sanksi administratsi sebesar Rp 196.011.961,00 (seratus sembilan puluh enam juta sebelas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) pada tanggal 20 November 2009;
bahwa angka 1 huruf g: Pada Surat Banding sudah/belum dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (khusus untuk tahun 2008 dan seterusnya);
bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban membayar pajak yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, terbukti hasil clearance tax yang Pemohon Banding terima. nomor SKF-01/WPJ.11/KP.1008/2009 tanggal 20 November 2009;
bahwa angka 2: Permohonan banding WP tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan pajak. Pemohon Banding harap permohonan banding bisa diproses lebih lanjut;
Bantahan atas Argumentasi Terbanding:
bahwa alasan Pemeriksa yang menyatakan tidak memperoleh keyakinan memadai bahwa penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mempunyai dokumen ekspor antara lain: PEB yang disahkan oleh Kantor Bea Cukai, House Bill of Lading yang dikeluarkan oleh Forwading, Master Bill of lading yang dikeluarkan oleh pelayaran, Commercial Invoice dan Packing List, Certificate of Origin (COO) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan serta Wesel eksport yang dikeluarkan oleh Bank;
bahwa jika semua dokumen itu dianggap tidak memperoleh keyakinan yang memadai bahwa itu adalah benar-benar dokumen ekspor berarti pihak Pemeriksa juga meragukan instansi yang telah mengeluarkan dokumen tersebut seperti Bea Cukai, Departemen Perdagangan, Forwading, Pelayaran dan Bank. Pemohon Banding mengganggap alasan Pemeriksa tersebut tidak berdasar karena seluruh dokumen pendukung nyata-nyata ada;
bahwa berdasarkan PER-122/PJ/2006 dokumen yang diperlukan untuk verifikasi kegiatan ekspor BKP termasuk diantaranya master Bill of Lading dan Wesel Ekspor yang mana kedua dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian formal dan material terhadap arus barang Pemohon Banding apakah benar BKP telah diangkut keluar daerah pabean atau tidak;
bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen ekspor asli telah Pemohon Banding serahkan tanggal 12 Juni 2008 (tanda terima terlampir) sebelum tim Pemeriksa datang pada tanggal 6 Agustus 2008, termasuk diantaranya House Bill of Lading yang dikeluarkan oleh forwading. Pemohon Banding merasa semua data telah Pemohon Banding serahkan, akan tetapi kekurangan data mengenai Master B/L dan Wesel Ekspor tidak pernah dikonfirmasikan kepada Pemohon Banding, konfirmasi baru Pemohon Banding terima hampir batas waktu sehingga Pemohon Banding pun meminta kembali Master B/L kepada pelayaran dan Wesel Ekspor kepada Bank yang tentunya membutuhkan waktu karena instansi tersebut harus membuka kembali file atas tahun 2007;
bahwa perusahaan Freight Forwading telah menerbitkan dokumen B/L yang merupakan kewenangan pihak Carier (kapal pengangkut), Pemohon Banding tidak menyerahkan B/L atas namanya yang seharusnya dibuat oleh pihak Carier (kapal pengangkut). Pihak Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal kepada pihak Freight Forwader dan kemudian ekspor dilakukan atas nama perusahaan Freight Forwading tersebut.
Bahwa pihak forwading hanya menerbitkan Copy B/L (House B/L) atas nama Pemohon Banding sesuai dengan kewenangannya, sedangkan Master B/L tetap dikeluarkan oleh pihak pelayaran/shipping line atas nama forwading Pemohon Banding (Ritra Cargo dan DFDS) karena yang booking kapal adalah pihak forwading;
bahwa berdasarkan PER-122/PJ/2006 pasal 3 ayat 1 c disebutkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi kegiatan ekspor BKP diantaranya Ocean B/L atau Master B/L (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya;
bahwa tidak ada peraturan tertulis yang menyebutkan bahwa Master B/L harus atas nama produsen langsung. Dalam hal ini Pemohon Banding telah menjalankan fungsi Pemohon Banding masing-masing: Pemohon Banding sebagai produsen yang memproduksi barang-barang untuk diekspor selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan proses pengiriman dan pengapalan kepada pihak forwading (sebagai jasa pengiriman) dan kemudian pihak forwading yang membooking kapal kepada pelayaran;
bahwa pihak pelayaran telah mengeluarkan Master B/L atas nama forwading, sedangkan forwading mengeluarkan Copy B/L (House B/L) sesuai dengan Master B/L atas nama Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan prosedur resmi ekspor dan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemohon Banding juga mempunyai surat pernyataan dari pihak forwading dan pelayaran yang menyatakan bahwa mereka benar-benar telah mengirimkan barang-barang kami untuk diekspor;
bahwa demikian juga dengan buyer Pemohon Banding di Nederland juga telah memberikan pernyataan bahwa mereka telah menerima barang – barang tersebut sesuai dengan dokumen. Pihak Pemeriksa selain meneliti dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor tersebut diatas juga telah meneliti buku-buku diantaranya: Buku Penjualan, Buku Kas, Buku Bank, Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang sebenarnya bisa dipakai untuk meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan ekspor. Karena kalau Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada forwading, maka arus barang (tersebut dalam buku penjualan) dan arus uang (tersebut dalam buku piutang dan rekening koran) seharusnya Pemohon Banding terima dari forwading bukan dari buyer Refaco Netherlands;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 merupakan ekspor, sehingga PPN terutang adalah sebesar 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 3.040.384.461,00 tarif PPN adalah 0% karena merupakan penyerahan keluar daerah pabean Indonesia/ekspor;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 3.040.384.461,00 dikoreksi Terbanding karena kegiatan ekspor Pemohon Banding tersebut menurut Terbanding merupakan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan diperoleh petunjuk bahwa alasan koreksi dan penolakan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding karena tidak dipenuhinya dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
– tidak diserahkannya data-data yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan saat pemeriksaan sebagaimana prosedur yang diatur dalam PER-122/PJ./2006 berupa Master Bill of Lading dan wesel ekspor, sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian formal dan material terhadap arus barang Pemohon Banding apakah benar BKP telah diangkut keluar daerah pabean atau tidak;
– bahwa Pemohon Banding menyerahkan House B/L dimana shipper-nya atas nama forwarder bukan atas nama Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor;
– bahwa Master B/L merupakan dokumen yang wajib ada dalam pemeriksaan B/L atas namanya yang seharusnya dibuat oleh pihak Carrier (kapal pengangkut). Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal kepada pihak Freight Forwarder, yang kemudian diekspor atas nama perusahaan Freight Forwarder tersebut;
bahwa dipersidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung mengenai telah terjadinya ekspor barang dan terhadap alasan koreksi Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan sebagai berikut:
bahwa pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding “tidak menyerahkan data yang diminta” adalah tidak benar karena Pemohon Banding sudah menyerahkannya tetapi tidak diakui oleh Terbanding dan untuk dokumen Wesel Ekspor memang diakui terlambat akibat penerbitan dokumen yang hanya bisa dilakukan oleh Bank Mandiri Pusat dan tidak bisa dilakukan oleh Bank Mandiri cabang Surabaya;
bahwa Pemohon Banding meminta pembuktian kepada Terbanding melalui Majelis sebagai bukti adanya penjualan kepada forwarder (penjualan lokal) berupa kuitansi atau nota penjualan (Pemohon Banding melampirkan surat pernyataan dari forwarder bahwa forwarder bukan eksportir dan forwarder tidak pernah membeli Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding);
bahwa Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud Ocean B/L disini adalah House B/L, dan antara Ocean B/L dan Master B/L yang dikeluarkan pelayaran hampir sama, perbedaan yang ada hanyalah pada shipper, sedangkan secara kuantitas keseluruhannya sama dan saat pemeriksaan sudah diserahkan;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan shipping instruction kepada forwarding untuk membantu pengapalan atas barang-barang Pemohon Banding termasuk pengurusan PIB, PO dll karena Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan pihak pelayaran;
bahwa jika dalam proses eksportasi, eksportir berhubungan langsung dengan pihak pelayaran maka akan langsung mendapatkan Master B/L, tetapi jika melalui pihak forwarder maka pihak forwardernya yang akan mengurusi masalah pengiriman barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang berkaitan sehubungan proses eksportasi;
bahwa dalam hubungan dengan Forwarder, Pemohon Banding membayar atas jasa yang diberikan dan bukan menerima pembayaran atas BKP, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya unsur pembelian barang oleh forwarder;
bahwa perusahaan pelayaran menerbitkan Master B/L ke forwarder yang ditindaklanjuti forwarder dengan menerbitkan House B/L ke Pemohon Banding. B/L yang diterbitkan forwarder memuat jumlah dan keterangan barang yang sama dengan yang tercantum di Shipping Instruction, Packing List, COO dan lain-lain sehingga Pemohon Banding tidak sependapat dengan alasan Terbanding masih mempermasalahkan materi penjualan lokal.
bahwa berdasarkan uraian pendapat Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa terbukti pada saat pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding “telah menyerahkan data yang diminta” oleh Terbanding namun untuk dokumen Wesel Ekspor yang diminta tanggal 6 Agustus 2008 baru diserahkan tanggal 14 November 2008 (terlambat) akibat penerbitan dokumen yang hanya bisa dilakukan oleh Bank Mandiri Pusat (Jakarta) dan tidak bisa dilakukan oleh Bank Mandiri cabang Surabaya sedangkan untuk dokumen Master B/L atau Ocean B/L terjadi perbedaan pemahaman dimana House B/L yang diserahkan Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding dengan alasan Ocean B/L dan House B/L adalah dua hal yang berbeda dimana Ocean B/L dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sedangkan House B/L dikeluarkan oleh forwarder;
bahwa dalam praktek dunia perdagangan internasional merupakan suatu kelaziman apabila pihak eksportir/penjual menguasakan pengurusan ekspornya kepada pihak ketiga (dalam hal ini perusahaan forwarding) untuk mengurus pengiriman barang kepada pembeli di luar negeri (dapat meliputi pengurusan pengangkutan dari gudang ke pelabuhan, pengurusan dokumen impor, pengapalan/pengiriman, dll tergantung kontrak yang biasanya tercantum dalam Shipping Instruction) sehingga terhadap bukti pengiriman barang berupa Master B/L tidak atas nama pemilik barang tetapi atas nama perusahaan forwarding dan forwarder akan menerbitkan House B/L kepada eksportir (sebagai bukti barang telah dikapalkan) hal ini berbeda jika dalam proses tersebut eksportir berhubungan langsung dengan pihak pelayaran maka akan langsung mendapatkan Master B/L atas namanya;
bahwa untuk menentukan apakah penjualan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan ekspor atau bukan diantaranya dengan memahami pengertian ekspor dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) yaitu dalam Pasal 1 angka 11 dinyatakan: “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;
bahwa selain mengacu pada pasal 1 angka 11 Undang-undang PPN, Majelis memandang perlu untuk mengacu pada Keputusan Meteri Keuangan nomor 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 dinyatakan: ”PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 159700 tanggal 19 Oktober 2007, nomor 180081 tanggal 23 November 2007, nomor 192569 tanggal 14 Desember 2007, dan nomor 200130 tanggal 28 Desember 2007 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa identitas eksportir adalah PT Dharmabusana Eloksinggasana, buyer a.n. Refaco BV, Selissen 6A, 5283 SB Boxtel, The Netherlands, pelabuhan muat Tanjung Perak, pelabuhan bongkar Rotterdam, Netherlands dan atas PEB tersebut juga telah diterbitkan Persetujuan Ekspor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan, “Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor”;
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Meteri Keuangan nomor 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002, dinyatakan: “barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Meteri Keuangan nomor 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002, dinyatakan: “barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti pendukung lain baik dokumen internal Pemohon Banding maupun dari pihak ketiga yang diserahkan Pemohon Banding dipersidangan diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Invoice nomor 006/DBES/X/2007 tanggal 19 Oktober 2007, nomor 007/DBES/XI/2007 tanggal 23 November 2007, nomor 008/DBES/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007, dan nomor 009/DBES/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding menjual barang kepada buyer di luar negeri (ekspor) a.n. Refaco BV, Selissen 6A, 5283 SB Boxtel, The Netherlands, pelabuhan muat Surabaya, pelabuhan bongkar Rotterdam, Netherlands;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nota Kredit Bank Mandiri nomor rekening 141-01-02000866 atas nama PT Dharmabusana Eloksingasana, diketahui pembayaran dilakukan dalam mata uang US Dollar;
bahwa berdasarkan Certificate of Origin (Form A) nomor 51685/SBY/2007 tanggal 24 Oktober 2007, nomor 57260/SBY/2007 tanggal 27 November 2007, nomor 61450/SBY/2007 tanggal 19 Desember 2007, dan nomor 00554/SBY/2008 tanggal 2 Januari 2008 diperoleh petunjuk bahwa pihak eksportir adalah PT Dharmabusana Eloksinggasana, Jl. Sidoyoso III No. 34-36, Surabaya Indonesia, Consignee/Notify Party: Refaco BV, Selissen 6A, 5283 SB Boxtel, The Netherlands;
bahwa berdasarkan Shipping Instruction diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengistruksikan/ memberikan order/perintah pengiriman barang kepada pihak forwarder dengan data shipper: PT Dharmabusana Eloksinggasana, Jl. Sidoyoso III No. 34-36, Surabaya Indonesia, Consignee/Notify Party: Refaco BV, Selissen 6A, 5283 SB Boxtel, The Netherlands;
bahwa berdasakan surat pernyataan pihak forwarding (PT DFDS Transport dan PT Ritra Cargo) pada pokoknya menyatakan bahwa:
pihak forwarder mengirimkan barang untuk diekspor atas nama shipper PT Dharmabusana Eloksinggasana tujuan Consignee/Notify Party: Refaco BV, Selissen 6A, 5283 SB Boxtel, The Netherlands;
pihak forwarder telah menerbitkan copy B/L atas nama PT Dharmabusana Eloksinggasana sedangkan Master B/L diterbitkan oleh pihak pelayaran dengan menggunakan nama perusahaannya karena pihak forwarder yang membooking;
pihak forwarder tidak pernah membeli barang-barang kena pajak dari PT Dharmabusana Eloksinggasana;
pihak forwarder tidak pernah bertindak sebagai eksportir melainkan hanya sebagai jasa forwarding (jasa pengurusan dan pengiriman barang);
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding terbukti dalam Masa Pajak September s.d. Desember 2007 telah melakukan ekspor barang kena pajak sebesar Rp 3.040.384.461,00 dan telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen ekspor sehingga koreksi negatif oleh Terbanding atas penyerahan ekspor sebesar (Rp3.040.384.461,00) tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding, penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 bukan merupakan ekspor, melainkan penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 merupakan ekspor, sehingga PPN terutang adalah sebesar 0%;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 3.040.384.461,00 merupakan re-class dari koreksi negatif atas ekspor sebesar Rp 3.040.384.461,00;
bahwa terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 yang dikoreksi negatif oleh Terbanding merupakan penyerahan atas ekspor barang kena pajak dan Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya adanya penyerahan dalam daerah pabean sebagaimana yang dijelaskan pada angka koreksi negatif atas ekspor, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 3.040.384.461,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut pendapat Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 3.040.384.461,00 dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena merupakan penyerahan Dalam Negeri namun tidak disertai dengan bukti yang mencukupi pendapatnya;
bahwa menurut Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 3.040.384.461,00 tarif PPN adalah 0% karena merupakan penyerahan keluar daerah pabean Indonesia/ekspor dengan disertai bukti yang lengkap dan mencukupi;
bahwa memperhatikan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi negatif Terbanding atas DPP PPN berupa Ekspor sebesar (Rp3.040.384.461,00) dan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 3.040.384.461,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis sebagaimana diuraikan di atas, terbukti atas penyerahan sebesar Rp 3.040.384.461,00 merupakan ekspor barang kena pajak yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen ekspor yang lengkap dan meyakinkan sehingga Majelis berkesimpulan atas penyerahan ekspor sebesar Rp 3.040.384.461,00 dikenakan tarif PPN atas ekspor barang kea pajak yaitu sebesar 0% sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
|
DPP PPN menurut Terbanding
|
Rp
|
3.040.384.461,00
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan:
|
|
|
|
1. Ekspor
|
Rp
|
3.040.384.461,00
|
|
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
|
Rp
|
3.040.384.461,00
|
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp
|
3.040.384.461,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000;
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-261/WPJ.11/BD.0603/2008 tanggal 20 Oktober 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/07/616/09 tanggal 17 April 2009 Masa Pajak September s.d Desember 2007 atas nama PT Dharmabusana Eloksinggasana, NPWP 01.482.322.3-616.000, alamat di Jl. Sidoyoso III nomor 34-36, Simokerto Surabaya 60143 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
a.
|
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN
|
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
3.040.384.461,00
|
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
638.065.150,00
|
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
2.254.554.318,00
|
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
|
|
|
a.6. jumlah
|
5.933.003.929,00
|
|
|
b.
|
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0,00
|
|
|
c.
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
5.933.003.929,00
|
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
63.806.515,00
|
|
|
b.
|
Dikurangi
|
|
|
|
|
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan
|
219.351.051,00
|
|
|
c.
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
219.351.051,00
|
|
|
d.
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(155.544.536,00)
|
|
3.
|
PPN yang kurang (Lebih) dibayar
|
(155.544.536,00)
|
|
|
4.
|
Jumlah PPN ymh Dibayar
|
(155.544.536,00)
|
|
