Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30897/PP/M.VII/16/2011

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30897/PP/M.VII/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-052713-2006;

Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya nomor melampirkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 adalah keputusan atas Keberatan Pemohon Banding atas bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009 sehingga tidak terdapat kesesuaian antara Keputusan yang diajukan banding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dilampirkan dalam surat Banding;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: —- tanggal — dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut telah diterima sebagian ;
bahwa tidak terdapat data Surat keberatan Pemohon Banding sehingga tidak diketahui nomor dan surat keberatan Pemohon Banding yang telah diterbitkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding sesuai dengan hak Pemohon Banding yang diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat 1 huruf b tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk pengurangan atau pembatalan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: KEP-978WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding, Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 21 September 2010;
bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding menemukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Terbanding sebesar Rp4.909.435.027,00 dimana peredaran usaha tersebut termasuk PPN sebesar Rp343.926.825,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak terlalu besar, seharusnya Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.565.508.202,00 sehingga PPN yang terutang seharusnya sebagai berikut:
Menurut Terbanding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006:

Uraian
DPP  (Rp)
PPN  (Rp)
Jumlah  (Rp)
DPP terhutang PPN
3.439.268.251,00
343.926.825,00
3.783.195.077,00
DPP tidak terhutang PPN
1.126.239.950,00
0,00
1.126.239.950,00
Jumlah
4.565.508.201,00
343.926.825,00
4.909.435.027,00
DPP terhutang PPN Rp3.783.195.077,00
DPP tidak terhutang PPN Rp1.126.239.950,00
Jumlah Rp4.909.435.027,00
Menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006:bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka PPN untuk Masa Pajak Desember 2006 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang dipungut sendiri
3.182.889.907,00
2.838.963.082,00
Penyerahan yang tidak terhutang
1.126.239.950,00
1.126.239.950,00
Jumlah
4.309.129.857,00
3.965.203.032,00
Pajak Keluaran
318.288.991,00
283.896.308,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
277.236.116,00
277.236.116,00
PPN Kurang Bayar
41.052.875,00
6.660.192,00
bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1063/WPJ.08/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009;
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, ditandatangani oleh jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 21 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009 tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding;

bahwa Pemohon Banding dalam permohonan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1063/WPJ.08/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009, berbeda dengan yang diajukan banding dalam Surat Banding yaitu KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tidak diketahui, karena Pemohon Banding dalam surat banding tidak melampirkan Keputusan yang dibanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00006/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009, sehingga tidak diketahui Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang menjadi dasar penghitungan pemenuhan kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut tidak diketahui permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa jabatan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, dan dalam persidangan Kuasa Pemohon Banding menyampaikan Asli Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 02 tanggal 8 Mei 2008 dengan Notaris yang menyatakan menjabat sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dengan demikian Surat Banding Nomor: 03/PP/XI/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;

MENIMBANG
Surat banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-978/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Badan Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00002/207/06/418/09 tanggal 6 November 2009, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpaja.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200