Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30687/PP/M.XVII/17/2011
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30687/PP/M.XVII/17/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 sebesar Rp33.537.486,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Pengura ngan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 02/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 04/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 01/PMA/III/2011 tanggal 25 Maret 2011, perihal Permohonan Pembatalan Atas Proses Banding;
MENIMBANG
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”;
bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding;
bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPKB PPnBM Atas Impor Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 Masa Pajak Juni 2002, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
