Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59067/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59067/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena origin criteria Form ATIGA hanya satu atau dikelompokkan secara global, atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang Pos 1 Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MIC.X680MM.X2000M, dst sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Thailand diberitahukan dalam PIB Nomor 335339 tanggal 26 Agustus 2013, yang ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7975/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ATIGA;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding karena OriginCriteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global terhadap 2 (dua) jenis barang;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang diminta oleh Majelis, yaitu sebagai berikut:
1. Form ATIGA Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013,3. Surat Terbanding kepada penerbit Form ATIGA, Nomor: S-5005/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut:
”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberiakukan terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form ATIGA) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilltas dalam mngka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku sccara umum;”
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: EF08-154/2013 tanggal 10 Agustus 2013,
Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui kolom 19 diisi “CEPT” dengan kode “06” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) sedangkan tersebut pada Invoice Nomor: EF08-154/2013 tanggal 10 Agustus 2013 adalah 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) dan 1 Roll Cast Polypropylene Film (ZK99S)sebagai sample sebagai berikut:
|
Form ATIGA
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
GW (Kg)
|
Invoice No/Tgl
|
|
ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013
|
Cast Polypropylene Film (ZK99S)
|
60 Rolls
|
6.672,00
|
EF08-154/2013 tanggal 10 Agustus 2013
|
|
|
|
60 Rolls
|
6.672,00
|
|
|
|
PIB
|
Form ATIGA
|
|
Jenis Barang
|
Cast Polypropylene Film (ZK99S)
|
Cast Polypropylene Film (ZK99S)
|
|
Jumlah Barang
|
11 pallets = 61 Rolls
|
10 pallets = 60 Rolls
|
|
Brutto
|
6.824,00kgs
|
6.672,00 kgs
|
bahwa perbedaan terjadi pada 1 pallet barang untuk jenis barang yang sama sejumlah 1 roll sebagai barang sample (no commercial value), sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto barang commercial sebagaimana disebutkan dalam Form ATIGA adalah sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang Pos 1 Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M, dst (sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013, sebagian telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013, sebagian berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor pada PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 Pos Tarif 3920.20.90.00 berupa 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 1) sesuai dengan pemberitahuan BM sebesar 0% (ATIGA) dan menolak selebihnya atas barang impor berupa 1 Roll Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 2) BM sebesar 15% (MFN);
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7975/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk barang impor pada PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 Pos Tarif 3920.20.90.00 berupa 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 1) sesuai dengan pemberitahuan BM sebesar 0% (ATIGA) dan menolak selebihnya atas barang impor berupa 1 Roll Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 2) BM sebesar 15% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 1 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
