Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59066/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59066/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang pembebanan karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Tripolyphosphate, Monosodium Phosphate, Disodium Phosphate dan Sodium Hexameta Phosphate tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Tripolyphosphate, Monosodium Phosphate, Disodium Phosphate dan Sodium Hexameta Phosphate Jumlah Barang: 760 Bags, Negara Asal: China, Supplier: SD BNI (CN) Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-134/WBC.02/2014 tanggal 19 Maret 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah mengirim surat permintaan konfirmasi keabsahan Form E a quo dengan Surat Nomor S-906/WBC.02/KPP.01/2014 tanggal 21 Januari 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang sampai dengan keputusan keberatan diterbitkan jawaban atas surat permintaan konfirmasi tersebut masih belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding adanya tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Sodium Acid Pyrophospate 28, Sodium Hexameta Phospate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphospate, dan Disodium Phospate tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan kriteria “WO” (Wholly Obtained) sehingga atas Form E No. E133212L02130041 diragukan keabsahannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 041/BMC/PJK/2014 tanggal 10 November 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tulisan yang tertera dalam Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkan “WO” (Wholly Obtained) pada kolom tersebut atas barang-barang tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013;

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi aturan khusus untuk produk wholly obtained products yang tertera dalam Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa produk-produk yang Pemohon Banding impor adalah berasal dari “Batu Phosphate” yang dibuat dengan penambahan Oksigen (O2), dan logam Na;

bahwa itu berarti produk-produk yang Pemohon Banding impor termasuk dalam Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, butir (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, water, seabed or beneaththeir seabed;

bahwa adapun kegunaan dari produk-produk tersebut adalah dipakai untuk aplikasi pembuatan mie, baik itu mie instans, mie Aceh, mie kering dan lain-lain yang berfungsi untuk mencegah tepung terigu keluar pada waktu dimasak dengan air (anti degradation);

bahwa selain aplikasi ke mie, bisa juga diaplikasikan ke industri biskuit untuk pengembangan biskuit, sama halnya seperti fungsi baking powder;

bahwa untuk keperluan penelitian lebih lanjut, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data pendukung sebagai berikut:
Wikipedia Sodium Hexameta Phosphate (SHMP),
Wikipedia Sodium Acid Pyrophosphate 28 (SAPP 28),
Wikipedia Disodium Phosphate,
Wikipedia Mono Sodium Phosphate (MSP),
Wikipedia Sodium Tripolyphosphate (STPP);
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced orobtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born and raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to(d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorialwaters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor arecapable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs(a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor S-906/WBC.02/KPP.01/2014 tanggal 21 Februari 2014 atas Form E Nomor E133212L02130041 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima surat jawaban retroactive tersebut yaitu Surat Nomor JS14158 tanggal 22 Mei 2014 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor E133212L02130041 benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau. Uraian barang sebagaimana tercantum dalam Form E Nomor E133212L02130041 dibuat di SD BNI (CN) Co, Ltd, China, dimana NaOH dan H3PO4 digunakan sebagai bahan baku yang diproduksi secara lengkap, sehingga pihak penerbit berpendapat barang-barang tersebut dikualifikasikan sebagai origin China sehingga dicantumkan kriteria WO (we confirm that this certificate of Form E Nomor E133212L02130041 was issued by our bureau. Thegoods covered by the certificate of Form E Nomor E133212L02130041 were made in SD BNI (CN) Co, Ltd, China, where NaOH and H3PO4 used as the raw materials were completely produced.Therefore, we are of the opinion that the goods qualify as China origin and are entitled to criterion “WO”);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor Form E Nomor E133212L02130041 tanggal 21 November 2013 dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Tripolyphosphate, Monosodium Phosphate, Disodium Phosphate dan Sodium Hexameta Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD26,625.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133212L02130041 tanggal 21 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;

MENIMBANG
Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Tripolyphosphate, Monosodium Phosphate, Disodium Phosphate dan Sodium Hexameta Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD26,625.00, Negara Asal China, pada pos tarif 2835.29.90.00, 2835.22.00.00, dan 2835.39.90.00 dengan pembebanan BM masing-masing sebesar 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-134/WBC.02/2014 tanggal 19 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-003423/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Desember 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 038270 tanggal 12 Desember 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Tripolyphosphate, Monosodium Phosphate, Disodium Phosphate dan Sodium Hexameta Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD26,625.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133212L02130041 tanggal 21 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 2835.29.90.00, 2835.22.00.00, dan 2835.39.90.00 dengan pembebanan BM masing-masing sebesar 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,

tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200