Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59065/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59065/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang Maltodextrin De 10-15 tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Maltodextrin DE 10-15, Jumlah Barang: 1.040 BG, Negara Asal: China, Supplier: Zhucheng Dongxiao Biotechnology Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-89/WBC.02/2014 tanggal 3 Maret 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah mengirim surat permintaan konfirmasi keabsahan Form E a quo dengan Surat Nomor S-5050/WBC.02/KPP.01/2013 tanggal 18 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang sampai dengan keputusan keberatan diterbitkan jawaban atas surat permintaan konfirmasi tersebut masih belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, bahwa tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Maltodextrin De 10-15 yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Maltodextrin De 10-15 tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan kriteria “WO” (Wholly Obtained) sehingga atas Form E No. E133709010341829 diragukan keabsahannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Maltodextrin De 10-15 yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 043/BMC/PJK/2014 tanggal 10 November 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tulisan yang tertera di Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah “WO” atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang yang Pemohon Banding impor yang tertera pada PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013;
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi aturan khusus untuk produk WhollyObtained Products yang tertera dalam Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa Maltodextrin DE 10-15 terbuat dari tepung jagung yang mengalami proses hidrolisa, subsitusi, dan eliminasi;
bahwa Mattodextrin adalah rantai pendek polimer sakarida yang diperoleh dari asam parsial atau hidrolisis enzimatik pati, produk ini berfungsi sebagai agen bulking atau buffering, texturizer, dan kristalisasi inhibitor dalam puding, permen, es krim, cracker atau kerupuk, Itu berarti bahwa produk- produk yang diimpor terrnasuk dalam Rules of Origin For the Asean-China Free TradeArea, butir (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced orobtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born and raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial watersof that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capableof being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor S-5050/WBC.02/KPP.01/2013 tanggal 18 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin atas Form E Nomor E133709010341829 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyatakan telah menerima menerima surat jawaban retroactive tersebut yaitu Surat Nomor 37000013439/443 tanggal 19 Desember 2013 dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Form E Nomor E133709010341829 benar diterbitkan dan dibubuhi stempel oleh Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau. Uraian barang sebagaimana tercantum dalam Form E Nomor E133709010341829 dibuat oleh pabrikan lokal di China, tanpa menggunakan bahan baku selain dari China. Barang-barang tersebut adalah origin China sehingga origin criteria dalam kolom 8 adalah WO (we confirmed that this FTA Certificates of Origin No. E133709010341829 was exactly issued and stamped by us. The products covered by the certificate were manufactured by our local manufacturer in China without using any non originating materials. The products were of Chinese origin and the origin criterion in Box 8 was “WO”);
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor Form E Nomor E133709010341829 tanggal 24 September 2013 dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.040 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD15,808.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133709010341829 tanggal 24 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013 berupa Maltodextrin DE 10-15, jumlah barang 1.040 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD15,808.00, Negara Asal China, pada pos tarif 1702.90.19.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-89/WBC.02/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-002957/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032369 tanggal 21 Oktober 2013 berupa Maltodextrin DE 10-15, jumlah barang 1.040 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD15,808.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133709010341829 tanggal 24 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 1702.90.19.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
Tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
