Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59062/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59062/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate, Jumlah Barang: 760 BG, Negara Asal: China, Supplier: SD BNI (CN) Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-79/WBC.02/2014 tanggal 19 Februari 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Sodium Acid Pyrophospate 28, Sodium Hexameta Phospate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphospate, dan Disodium Phospate tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan kriteria “WO” (Wholly Obtained) sehingga atas Form E No. E133212L02130035 diragukan keabsahannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Sodium Acid Pyrophospate 28, Sodium Hexameta Phospate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphospate, dan Disodium Phospate tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan kriteria “WO” (Wholly Obtained) sehingga atas Form E No. E133212L02130035 diragukan keabsahannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom nomor 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang-barang tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 042/BMC/PJK/2014 tanggal 10 November 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Surat Uraian Banding, dijelaskan secara tertulis bahwa yang menjadi dasar permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013, diklasifikasikan pada pos tarif yang tertera di bawah ini, karena Pemohon Banding melakukan impor barang dengan melampirkan Form E Nomor E133212L02130035 tanggal 28 September 2013 guna mendapatkan Bea Masuk 0%, seperti data berikut ini:
– Jenis Barang :
a. Sodium Acid Pyrophosphate 28 (SAPP 28) / 2835.29.9000 BM 0%,
b. Sodium Hexameta Phosphate (SHMP) / 2835.39.90.00 BM 0%,
c. a – Polygel – FM / 2835.39.90.00 BM 0%,
d. Sodium Tripolyphosphate (STPP) / 2835.39.90.00 BM 0%,
e. Disodium Phosphate / 2835.22.0000 BM 0%;
– Negara Asal : China,
– Supplier : SD BNI (CN) Co., Ltd;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” untuk produk-produk tersebut di atas, diragukan termasuk kriteria dalam kategori “Wholly Obtained”;
bahwa menurut pendapat Pemohon, tulisan yang tertera dalam Form E dan di kolom nomor 8 tersebut sudah benar karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkan “WO” pada kolom tersebut di atas yang tertera pada PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013;
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi aturan khusus untuk produk whollyobtained yang tertera dalam Rule of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa produk-produk tersebut adalah berasal dari Batu Phosphate yang dibuat dengan penambahan Oksigen (O2) dan Logam Na, sementara untuk A-Polygel FM itu berasal dan terbuat dari campuran produk-produk, yaitu campuran dari Sodium Tripolyphosphate (STPP), dan beberapa bahan kimia lainnya seperti yang tertera di Material Safety Data Sheet;
bahwa itu berarti produk-produk tersebut termasuk dalam Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, butir (e) Minerals and other naturally occurring substance, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
bahwa adapun kegunaan dari produk-produk tersebut adalah dipakai untuk aplikasi pembuatan mie, baik Mie Instant, Mie Aceh, Mie Kering dan lain-lain yang berfungsi untuk mencegah tepung terigu keluar pada waktu dimasak dengan air (anti degradation);
bahwa selain aplikasi ke Mie, bisa juga diaplikasikan ke industri biskuit untuk pengembangan biskuit, sama halnya seperti baking powder;
bahwa untuk keperluan penelitian lebih lanjut, Pemohon Banding melampirkan data-data pendukung sebagai berikut:
Wikipedia Sodium Acid Pyrophosphate 28 (SAPP 28),
Wikipedia Sodium Hexameta Phosphate (SHMP),
Wikipedia Sodium Tripolyphosphate (STPP),
Wikipedia Disodium Phosphate;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced orobtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born and raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial watersof that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capableof being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor S-205/WBC.02/KPP.01/2014 tanggal 13 Januari 2014 atas Form E Nomor E133212L02130035 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyatakan telah menerima menerima surat jawaban retroactive tersebut yaitu Surat Nomor JS14156 tanggal 22 Mei 2014 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Form E Nomor E133212L02130035 benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau. Uraian barang sebagaimana tercantum dalam Form E Nomor E133212L02130035 dibuat di SD BNI (CN) Co, Ltd, China, dimana NaOH dan H3PO4 digunakan sebagai bahan baku yang diproduksi secara lengkap, sehingga pihak penerbit berpendapat barang- barang tersebut dikualifikasikan sebagai origin China sehingga dicantumkan kriteria WO (we confirm that this certificate of Form E Nomor E133212L02130035 was issued byour bureau. The goods covered by the certificate of Form E Nomor E133212L02130035 were made in SD BNI (CN) Co, Ltd, China, where NaOH and H3PO4 used as the raw materials were completely produced. Therefore, we are of the opinion that the goods qualitfy as Chine origin and are entitled to criterion “WO”);
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor Form E Nomor E133212L02130035 tanggal 28 September 2013 dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD27,630.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133212L02130035 tanggal 28 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD27,630.00, Negara Asal China, pada pos tarif 2835.39.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/WBC.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-002912/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 13 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 033177 tanggal 28 Oktober 2013 berupa Sodium Acid Pyrophosphate 28, Sodium Hexameta Phosphate, A-Polygel FM, Sodium Tripolyphosphate, Disodium Phosphate (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 760 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD27,630.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133212L02130035 tanggal 28 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC- FTA, pos tarif 2835.39.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
