Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59061/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59061/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang deberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang ditetapkan secara fleksibel atas importasi Jenis Barang: Ceramic Balls ¼”” … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 40 Bags, Negara Asal: China, Supplier: Jiangxi Yehua Environment Engineering, diberitahukan dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6964/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD20,354.40 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, harga beli barang tersebut adalah benar karena sesuai dengan Sales Contract, Proforma Invoice dan Invoice dari supplier yang Pemohon Banding lampirkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena DNP dan lampirannya tidak memberi tambahan data yang memadai sehingga berdasarkan hal tersebut, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD20,354.40 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding harga beli barang tersebut adalah benar sesuai dengan Sales Contract, Proforma Invoice dan Invoice dari supplier yang Pemohon Banding lampirkan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-5481/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 November 2014, Perihal: Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 diketahui pemasok adalah Jiangxi Yehua Environment Engineering dengan Invoice Nomor YCCU-004/13/EET tanggal 30 Juli 2013 dengan nilai CIF USD11,880.00;
3. bahwa berdasarkan surat bantahan dan dokumen yang dilampirkan diketahui sebagai berikut:
a. bahwa term of payment dalam dokumen purchase order adalah T/T 30 days after goods arrive at our warehouse dan sales contract adalah by T/T within 30 (thirty) days after receipt of the goods, sedangkan dalam proforma invoice adalah T/T 30 days from the date of B/L;
b. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran untuk dokumen YCC-001/13/EET kepada Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company, Ltd., sebesar USD11,880.00 melalui Deutsche Bank sebagaimana tercantum dalam Funds Transfer Debit Advice dan Rekening Koran tanggal 16 Oktober 2013;
c. bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan aplikasi pencatatan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan pembukuan, serta aplikasi pencatatan tersebut hanya menggambarkan transaksi yang terjadi, tidak secara keseluruhan selama 1 (satu) bulan sebelum dan sesudah terjadinya transaksi;
4. bahwa berdasarkan penelitain tersebut, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:
a. Adanya inkonsistensi term of payment pada dokumen kontrak antara PO, S/C dengan proforma invoice;
b. Bukti pembayaran berupa T/T kepada supplier tidak dilampirkan;
c. Tidak dilampirkan pembukuan secara lengkap sehingga tidak dapat ditelusuri nilai pembayaran yang sebenarnya atas transaksi secara menyeluruh, serta konsistensi data pembukuan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6964/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-20 di atas antara lain:
Purchase Order Nomor 7100002800 tanggal 1 Juli 2013;
Sales Contract tanpa nomor dan tanggal sebesar USD11,880.00;
Proforma Invoice Nomor YCCU-001/13 tanggal 3 Juli 2013;
Commercial Invoice Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013;
Packing List Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013;
Polis Asuransi Nomor ANACA25242130000327E tanggal 6 Agustus 2013;
Bill of Lading Nomor COAU7050219770 tanggal 6 Agustus 2013;
Certificate of Analysis (Ceramic Balls);
Form E Nomor E133600602480000 tanggal 16 Agustus 2013;
Cash/Bank Voucher Nomor BDV-$/03/10/13 tanggal 11 Oktober 2013;
Funds Transfer Debit Advice Nomor 02RE201310160022 tanggal 16 Oktober 2013;
1Rekening Koran Deutsche Bank, Account No. 02857-05-0 per 16 Oktober 2013, Currency USD, a.n.: Pemohon Banding;
Goods Receive Slip Nomor 5000381363 tanggap 16 September 2013;
Perhitungan Harga Pokok Penjualan atas Invoice Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013;
General Ledger;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti- bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor 7100002800 tanggal 1 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., China berupa Ceramic Balls (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) jumlah 40 bags, total harga USD11,880.00, term of payment: TT days after goods arrive at our warehouse;
bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract dan Proforma Invoice Nomor YCCU-001/13 tanggal 3 Juli 2013 diketahui bahwa suplier Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., China menyetujui pesanan barang impor tersebut dengan ketentuan term of payment: by TT within 30 (thirty days) after receive of the goods;
bahwa selanjutnya suplier Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., China menerbitkan Commercial Invoice Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013 kepadaPemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
|
Item No
|
Description of Goods
|
Quantity (MT)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
1
|
Ceramic Balls ¼”
|
5,6
|
300.00
|
1,680.00
|
|
2
|
Ceramic Balls ½ ”
|
13.0
|
300.00
|
3,900.00
|
|
3
|
Ceramic Balls ¾ ”
|
21.0
|
300.00
|
6,300.00
|
|
Total
|
|
11,880.00
|
||
bahwa berdasarkan dokumen Polis Asuransi Nomor ANACA25242130000327E tanggal 6 Agustus 2013, diketahui bahwa shipper Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., mengasuransikan barang ekspornya kepada perusahaan asuransi di luar negeri yaitu China Pacific Property Insurance Co., Ltd., atas barang yang dimuat dalam sarana pengangkut Mosel Trader 13005W, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD13,086.00 (110% dari nilai barang = 110% X USD11,880.00);
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Ceramic Balls (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 40 bags, dalam kontainer 2×20”, gross weight 39.800 kg, net weight 39.600 kg sarana pengangkut Mosel Trader 13005W, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., China negara asal China, importir PT Behn Meyer Chemicals, PPJK PT Citra Priok Cargo, Commercial Invoice Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013, Bill of Lading Nomor COAU7050219770 tanggal 6 Agustus 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD11,880.00;
bahwa berdasarkan Cash/Bank Voucher Nomor BDV-$/03/10/13 tanggal 11 Oktober 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier sebesar USD11,880.00, description: YCCU-001/13/EET, 7100002800
bahwa berdasarkan Funds Transfer Debit Advice Nomor 02RE201310160022 tanggal 16 Oktober 2013 diketahui bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier Jiangxi Yehua Environment Engineering Technology Company Ltd., sebesar USD11,880.00, melalui Bank of Communication Co., Ltd., Jiangxi Provicial Branch, China, Account No.: 361603000146300002384, dikenakan bank charges sebesar total USD30.00, details of payment: YCCU-001/13/EET;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Deutsche Bank, Account No. 02857-05-0 per 16 Oktober 2013, Currency USD, a.n.: Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013 pihak Bank telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD11,880.00, ket: 02RE10160022;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam Buku Besar Hutang, Buku Besar Persediaan dan Bukti Penerimaan Barang (Goods Receive);
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Ceramic Balls (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 40 bags sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor YCCU-001/13/EET tanggal 30 Juli 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 sebesar CIF USD11,880.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Ceramic Balls (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 40 bags, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 sebesar CIF USD11,880.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6964/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014710/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Ceramic Balls (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 40 bags negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 346608 tanggal 2 September 2013 sebesar CIF USD11,880.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
