Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59060/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59060/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E kedapatan jenis barang dan origin criteria tidak dicantumkan secara terinci atas importasi Jenis Barang: Aluminum Alloy Wire …dst, (3 Jenis barang sesuai dengan PIB), Jumlah Barang: 2484 CT, Negara Asal: China (CN), Supplier: Zhejiang Yuguang Aluminium Material Co., China, diberitahukan dalam PIB Nomor 385658 tanggal 25 September 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-663/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
Pembebanan 0% (AC-FTA);
Menurut Terbanding
Pembebanan 10% (MFN), dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp79.423.000,00;
Menurut Terbanding
:bahwa sehubungan dengan jenis barang dan origin criteria tidak dicantumkan secara terinci pada Form E, berdasarkan ketentuan Appendix 1. Attatchment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area maka atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:

bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan semua produk yang diimpor tidak disebutkan secara terperinci satu persatu (detil) dalam Form E Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013;
Menurut Majelis
:

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintasbatas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan pemberitahuan pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013,2. Packing List tanggal 10 September 20133. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E131302013890023 tanggal 10 September 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013 diketahui jenis barang berupa 188 Pallets Aluminum Alloy Wire, GW 18.100,00 tersebut Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 10 September 2013 yang diterbitkan oleh Zhejiang Yuguang Aluminium Material Co. Ltd., China diketahui supplier Pemohon Banding mengirimkan 18 Pallets berisi 16.080 kg Aluminum Alloy Wire 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013 sebagai berikut:

NO
URAIAN
Berat Netto (Kg)
Berat GW (Kg)
CIF (USD)
Aluminum Alloy Wire
1
ER5356 0.9mm X 6 kgs/spool
2.592 kgs
11,664.00
2
ER5356 1.0mm X 6 kgs/spool
3.888 kgs
17,107.20
3
ER5356 2.4mm X 1000mm 5kgs/box
9.600 kgs
33,600.00
Total
16.080 kgs
18.100,00
62,371.20

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, dokumen pelengkap pabean berupa Invoice,Packing List dan Form E diketahui jumlah barang impor adalah 18 pallets sama dengan 16.080 kgs dengan GW 18.100,00 kgs dan jenis barang yang sama, hanya terdapat perbedaan ukuran yang tidak dirinci;

bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area disebutkan “Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exporter” yang berarti uraian, jumlah dan berat produk, merk dan jumlah kemasan, nomor jenis kemasan, harus sesuai dengan produk yang akan diekspor;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: 33000013652 tanggal 3 Januari 2013 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau,P.R. China dengan keterangan ”…the goods covered by the Certificate were manufactured in China, and all materials used in the goods were of Chinese origin. The whole processing was finished in China.
…Aluminum Alloy Wire are of Chinese origin. Details as follow:
ER5356 0.9mm X 6 kgs/spool 2.592 kgs ER5356 1.0mm X 6 kgs/spool 3.888 kgs ER5356 2.4mm X 1000mm 5kgs/box 9.600 kgs”

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor Aluminum Alloy Wire… dst (3 jenis barang sesuai denganPIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Aluminum Alloy Wire… dst (3 jenis barang sesuai denganPIB), berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 yaitu pada Pos Tarif 7605.29.0000 dengan BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-663/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017219/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Oktober 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas impor barang berupa Aluminum Alloy Wire… dst (3 jenis barang) sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 memenuhi syarat untuk mendapatkan preferensi tarif AC-FTA yaitu pada Pos Tarif 7605.29.0000 dengan BM 0% (AC- FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200