Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59036/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59036/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas barang Lamp Accessories, Disco Light dll (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 antara lain: Sales Contract, Polis Asuransi, T/T, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung trnasaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Tarif dan klasifikasi yang ditetapkan tidak tepat dan harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No.064320 Tg1.18-02-2013, telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan invoice No. 13007992796B, Tgl.02-02-2013;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, dalam keputusan keberatan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Kajian pos tarif 9405.40.4000 (penetapan Pos 1,3,4, dan 5): Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang berupa lamp accessories, disco light diidentifikasikan sebagai lampu sorot, maka terhadap jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9405.40.4000 dengan tetap memperhatikan catatan 1 dan 3(a), KUMHS;
Kajian pos tarif 8537.10.1200 (penetapan Pos 2) : Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa jenis barang berupa lamp access, lighting controlle diidentifikasikan sebagai panel kontrol, maka terhadap jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8537.10.1200 dengan tetap memperhatikan catatan 1 dan 3(a), KUMHS;
Berdasarkan BTKI 2012 pos tarif 9405.40.4000 dikenakan Bea Masuk sebesar 10% dengan PPnBM 40% dan pos tarif 8537.10.1200 dikenakan Bea Masuk sebesar 5%;
Bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 064320 tanggal 18 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 95,304.04;
bahwa menurut Pemohon Banding, tarif dan klasifikasi yang ditetapkan Terbanding tidak tepat dan harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No.064320 Tg1.18-02-2013, telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan invoice No. 13007992796B, Tgl.02-02-2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektifdan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang (LHP) dan foto barang, Majelis mengidentifikasikan lamp access, lighting controlle (pos 2) sebagai Moving Light Controller (Panel Control) dan barang lamp accessories, disco light (pos 1,3,4, dan 5) diidentifikasikan sebagai lampu sorot;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa panel control diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8537.10.1200 dengan tarif Bea Masuk 5%, dan lampu sorot (pos 1,3,4, dan 5) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.40.4000 dengan tarif Bea Masuk 10% dan dikenakan PPnBM 40% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.99.9000 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebesar CIF USD27,990.01 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir berturut-turut dalam 3 (tiga) kali persidangan terakhir yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0168/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014 sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangan perihal banding yang diajukannya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tarif dan kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9405.99.9000 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Nilai Pabean sebesar CIF USD27,990.01 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang impor Lamp Accessories, Disco Light, dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3367/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 yaitu sebagai berikut:
|
Pos PIB
|
Tarif
|
||
|
Klasifikasi
|
BM
|
PPnBM
|
|
|
1
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
2
|
8537.10.1200
|
5%
|
–
|
|
3
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
4
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
5
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
6-23
|
9405.99.9000
|
5%
|
–
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3367/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003790/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang impor Lamp Accessories, Disco Light, dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 064320 tanggal 18 Februari 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3367/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 yaitu sebagai berikut:
|
Pos PIB
|
Tarif
|
||
|
Klasifikasi
|
BM
|
PPnBM
|
|
|
1
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
2
|
8537.10.1200
|
5%
|
–
|
|
3
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
4
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
5
|
9405.40.4000
|
10%
|
40%
|
|
6-23
|
9405.99.9000
|
5%
|
–
|
dengan nilai pabean sebesar CIF USD95,304.04, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.221.958.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59036/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
