Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59034/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59034/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 69.106.000,00;
Menurut Terbanding
:
berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lain-lain yaitu pos tarif 3920.99.9000, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.9000 dikenakan BM 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor tepat dan sesuai dengan uraian tersebut yaitu pos tarif 3919.10.90.00. Ini diperkuat oleh Pemerintah China dengan memberikan Surat Keterangan Asal (SKA) yang merupakan Skema Preferensi Tarif pada Form E-nya, tarif yang diberikan 3919.10.90.00;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 berupa Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), ditetapkan pada pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasi sebagai pita atau lembaran daripolytetrafluoroethylene non seluler tidak diperkuat atau dilapisi bahan lain dalam gulungan panjang 10 meter dan lebar 1/2 inchi, sehingga tepat diklasifikasikan pada pos 39.20 dan berdasarkan BTKI 2012, jenis barang yang diimpor tidak disebutkan secara jelas pada pos tarif 39.20, sehingga diklasifikasikan pada pos lain- lain yaitu pos tarif 3920.99.9000, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.9000 dikenakan bea masuk 15%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Seal Tape dengan ukuran lebar kurang dari 20 cm yaitu seal berbentuk tape dimana pada seal tape tersebut, didalamnya menyatu dengan seal tape itu sendiri mengandung perekat, dan berfungsi untuk merekatkan sambungan pipa air khususnya pipa dari plastik (pipa paralon) dan barang yang Pemohon Banding impor tepat dan sesuai dengan uraian pada pos tarif 3919.10.90.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, PackingList dan Bill of Lading, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diberitahukan sebagai 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS”;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan contoh barang yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” sebagai pita dari plastik dalam gulungan yang digunakan untuk melapisi ulir pada barang yang berulir, seperti sambungan pipa/keran, berfungsi untuk menguatkan atau menghindari kebocoran;bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm, selain dari polimer vinil klorida, selain dari polietilena, diklasifikasikan dalam pos tarif 3919.10.90.00;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang di atas, barang impor berupa 12MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” dan 25MM X 0.075MM X 10M Seal Tape “ATS” yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif 3919.10.90.00;
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) barang impor dengan pos tarif 3919.10.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skemaASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013 dibatalkan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-330/KPU.01/2013 tanggal 05 Agustus 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan atas impor Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59034/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
