Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59032/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59032/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa PE/PE 504 AS Glaze TS CS16 Bag Flat 200*3030 MM (Penyaring Debu pada Dust Collector pada Industri Semen, Baja, dan Kimia) (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa ditetapkan untuk jenis barang yang diimpor dengan pemberitahuan PIB nomor 148783 tanggal 18 April 2013 tidak dapat menggunakan tarif preferansi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;
Menurut Pemohon
:
bahwa Klasifikasi pada Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk barang yang telah Pemohon banding Impor adalah termasuk didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012. Dan bahwa atas penetapan pembebanan tersebut, kepada pemohon dikenakan tambah bayar sebesar R.21.862.000,00; tidak sesuai dengan Perhitungan Tarif yang Benar, yang mana didalam Annex 3 Rules Of Origin For Asean-China Free Trade Area Prefential Tariff certificate Of Origin FORM E Rules 3: Wholly Obtained Products dengan Nomor E133208509350017 Tanggal 7 April 2013 barang tersebut termasuk didalam Kategori terakhir dari origin criteria wholly obtained atau wholly produced adalah adanya perubahan substansi dari produk-produk di atas melalui proses produksi. Prinsip dari kategori ini adalah menggunakan bahan baku yang memenuhi origin criteria wholly obtained atau wholly produced sebagaimana butir 1 sampai dengan 8 di atas, dan prosesnya dilakukan di negara eksportir;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data tambahan yang diberikan berupa product information atas jenis barang tersebut dalam pos 2 diketahui bahwa produk tersebut merupakan benang sintetik berkekuatan tinggi yang tahan panas sampai dengan suhu 150°C yang terbuat dari bahan Polyester dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5402.33.0000;
bahwa berdasarkan Berdasarkan Annex 3 Rules Of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area barang yang dimpor tidak termasuk dalam Wholy Obtained Product seperti yang tercantum pada Form E kolom 8 sehingga untuk jenis barang yang diimpor dengan pemberitahuan PIB nomor 148783 tanggal 18 April 2013 tidak dapat menggunakan tarif preferansi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Klasifikasi pada Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk barang yang telah Pemohon banding Impor adalah termasuk didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012.
bahwa atas penetapan pembebanan tersebut, kepada pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp21.862.000,00; tidak sesuai dengan Perhitungan Tarif yang Benar, yang mana didalam Annex 3 Rules Of Origin For Asean-China Free Trade Area Prefential Tariff certificate Of Origin FORM E Rules
Wholly Obtained Products dengan Nomor E133208509350017 Tanggal 7 April 2013 barang tersebut termasuk didalam Kategori terakhir dari origin criteria wholly obtained atau wholly produced adalah adanya perubahan substansi dari produk-produk di atas melalui proses produksi.Prinsip dari kategori ini adalah menggunakan bahan baku yang memenuhi origin criteria wholly obtained atau wholly produced sebagaimana butir 1 sampai dengan 8 di atas, dan prosesnya dilakukan di negara eksportir;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap preferensi tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133208509350017 tanggal 07 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2330/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13220 tanggal 01 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133208509350017 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan semua material yang digunakan dalam produksi berasal dari China;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga koreksi Terbanding atas preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area tidak dapat dipertahankan;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi pos tarif BTKI atas Pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Packing List (P/L), brosur, dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang pada Pos 2 PIB (PE THREAD 300D/3) sebagai asesoris penyaring debu dalam industri semen yang terbuat dari benang polyester;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, PE THREAD 300D/3 (Pos 2 PIB) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 5402.33.0000 dengan tarif Bea Masuk 5% (AC-FTA) berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang pada Pos 2 PIB (PE THREAD 300D/3) diidentifikasikan sebagai asesoris penyaring debu dalam industri semen yang terbuat dari benang polyester dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 5402.33.0000 dengan tarif Bea Masuk 5% (AC-FTA), sehingga koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif BTKI atas Pos 2 PIB tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor PE/PE 504 AS Glaze TS CS16 Bag Flat 200*3030 MM (Penyaring Debu pada Dust Collector pada Industri Semen, Baja, dan Kimia) (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133208509350017 tanggal 07 April 2013, dan atas barang pada Pos 2 PIB (PE THREAD 300D/3) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 5402.33.0000 dengan tarif Bea Masuk 5% (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga besarnya pungutan impor yang masih harus dibayar dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut Terbanding
|
Menurut Majelis
|
||
|
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
|
Rp
Rp Rp Rp Rp Rp |
19.433.000,00
0,00
1.943.000,00
0,00,00
486.000,00
0,00
|
Rp
Rp Rp Rp Rp Rp |
678.000,00
0,00
68.000,00
0,00
17.000,00
0,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
21.862.000,00
|
Rp
|
763.000,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3562/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013, atas nama: PT XXX atas preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA, dan menolak selebihnya dan menetapkan atas impor barang PE/PE 504 AS Glaze TS CS16 Bag Flat 200*3030 MM (Penyaring Debu pada Dust Collector pada Industri Semen, Baja, dan Kimia) (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 148783 tanggal 18 April 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) dan atas barang pada Pos 2 PIB (PE THREAD 300D/3) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 5402.33.0000 dengan tarif Bea Masuk 5% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp763.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59032/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
