Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59030/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59030/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah Penetapan Tarif atas barang Tower Crane Spare Parts (Mast Section), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 104460 tanggal 19 Maret 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai packing list yaitu sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|
1
|
Tower Crane Spare Parts (Mast Section)
|
42 sets
|
35 sets
|
|
2
|
Anchor Frame
|
—
|
6 sets
|
|
3
|
Basic Mast Section
|
—
|
1 set
|
Menurut Pemohon
:Uraian barang yang terdapat dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB),Form E, Commercial Invoice dan Packing List disebutkan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) sebanyak 42 Sets, yang dalam rincian besarnya terdapat dalam Sales Confirmation dan sesuai dengan Purchase Order sebagai berikut:
L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane sebanyak 35 Sets- Anchor Frame sebanyak 6 Sets- Basic Mast Section sebanyak 1 Set
Sedangkan dalam uraian detailnya sangatlah banyak itemnya dan tidak mungkin diuraikan satu per satu dalam Form E, Commercial Invoice, Packing list, Sales Confirmation dan Purchase Order
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai packing list yaitu sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|
1
|
Tower Crane Spare Parts (Mast Section)
|
42 sets
|
35 sets
|
|
2
|
Anchor Frame
|
—
|
6 sets
|
|
3
|
Basic Mast Section
|
—
|
1 set
|
sehingga atas barang yang tidak diberitahukan dalam PIB ditetapkan Nilai Pabean dan Tarifnya yaitu Anchor Frame Nilai Pabean USD12,500.00 Pos Tarif 8431.49.1000 BM5% dan Basic Mast Section Nilai Pabean USD2,083.33.00 Pos Tarif 8431.49.1000 BM5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak benar menetapkan dengan cara mengeluarkan 2 jenis barang (Anchor Frame 6 sets dan Basic Mast Section 1 sets) dengan mengurangkan L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane dari 42 Sets menjadi 35 Sets, karena sesungguhnya jumlah keseluruhan barangnya memang 42 Sets telah sesuai dengan Pemberitahuan Import Barang (PIB),Commercial Invoice, Packing List dan Form E;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis kedapatan sebagai berikut:
bahwa Purchase Order Nomor: 13/DPI/II/011 tanggal 01 Januari 2013 atas 35 pcs L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane, 6 pcs Anchor Frame, dan 1 pcs Basic Mast Section;
bahwa Sales Confirmation Nomor: SAAJ5413003 tanggal 04 Februari 2013 meliputi 35 pcs L46A1 Mast Section For Potain Tower Crane, 6 pcs Anchor Frame, dan 1 pcs Basic Mast Section;
bahwa Invoice Commercial Nomor: SAAJ5413003 tanggal 20 Februari 2013 meliputi jumlah/jenis barang 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section);
bahwa Form E Nomor: E131100302671991 tanggal 28 Februari 2013 meliputi jumlah/jenis barang 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section);
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan dapat membutikan bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section adalah merupakan bagian dari Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Packing List, dan foto barang, serta penjelasan teknis Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section merupakan bagian atau kelengkapan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa 6 set Anchor Frame dan 1 set Basic Mast Section merupakan bagian atau kelengkapan Tower Crane Spare Parts (Mast Section) dengan jumlah total 42 set, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3178/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang dan pos tarif BTKI atas barang impor dengan PIB Nomor 104460 tanggal 19 Maret 2013 adalah 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section) Pos Tarif 7019.39.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3178/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan jenis barang dan pos tarif BTKI atas barang impor dengan PIB Nomor 104460 tanggal 19 Maret 2013 adalah 42 set Tower Crane Spare Parts (Mast Section) Pos Tarif 7019.39.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59030/PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
