Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58831/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58831/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Metallocene Ethylene Octene Copolymer ELITE*5401G dan ELITE*5101G, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 175994 tanggal 07 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN)

Menurut Terbanding
:
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Metallocene Ethylene Octene Copolymer ELITE dst (2 (Dua) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.90.9000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPTNP dan telah melampirkan Form D yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat Pemerintah Thailand yang telah diregistrasi oleh petugas penerbit Form D;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pada Form D nomor ID2013-0080633 tanggal 30 April2013 yang dilampirkan terdapat perbedaan dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dengan contoh specimen yang dimiliki DJBC sehingga keabsahan SKA Form D diragukan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Metallocene Ethylene Octene Copolymer ELITE dst (2 (Dua) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.90.9000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN).

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5653/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form D yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat Pemerintah Thailand yang telah diregistrasi oleh petugas penerbit Form D;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam RangkaASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan
Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form D Nomor:20138080306 tanggal 22 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2267/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 kepada Departement of Foreign Trade, Thailand perihal Confirmation of Certificate of Origin;

bahwa Departement of Foreign Trade, Thailand telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 0303.03/1448 tanggal 16 Juli 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20138080306 diterbitkan secara sah dan benar oleh Departement of Foreign Trade, Thailand;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 175994 tanggal 07 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Metallocene Ethylene Octene Copolymer ELITE*5401G dan ELITE*5101G yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 175994 tanggal 07 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5653/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar nihil. Surat Permohonan Banding Pemohon Banding , pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5653/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008625/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Mei 2013, dan menetapkan atas impor barang Metallocene Ethylene Octene Copolymer ELITE*5401G dan ELITE*5101G dikenakan tarif Bea Masuk 0% (ATIGA) sesuai PIB Nomor: 175994 tanggal 07 Mei 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200