Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58828/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58828/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 60% Cotton 40% Polyester Yarn Dyed Fabric (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 285756 tanggal 15 Juli 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10%

Menurut Terbanding
:
bahwa uraian barang pada PIB nomor 285756 tanggal 15 Juli 2013 seharusnya menggunakanOrigin Criteria adalah “PSR” bukan “WO” seperti yang terdapat pada Form E Nomor E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena seluruh bahan dan proses produksi barang yang diimpor dengan PIB Nomor 285756 tanggal 15 Juli 2013 berasal dan dilakukan di China, maka pihak otoritas di China mencantumkan “WO” pada Form E tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7482/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 285756 tanggal 15 Juli 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013 diketahui bahwa kriteria of origin pada Form E tidak dapat digunakan karena uraian barang pada PIB nomor 285756 tanggal 15 Juli 2013 seharusnya menggunakan Origin Criteria adalah “PSR” bukan “WO” seperti yang terdapat pada Form E Nomor E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7482/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tarif, yaitu klasifikasi dan pembebanan, dalam PIB Nomor 285756 tanggal 15 Juli 2013 dengan pembebanan BM 0% yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem tarif yang berlaku.

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-6199/KPU.01/2013 tanggal 06 Desember 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin.

bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadengan surat nomor JS14099 tanggal 08 Mei 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6199/KPU.01/2013 tanggal 06 Desember 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013 adalah sah dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan berdasarkan penelitian, barang-barang yang tercantum dalam Form E diproduksi di pabrik di China dan tidak ada bahan baku non-originating yang digunakan dalam produksi sehingga menurut Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China produk-produk tersebut memenuhi ketentuan Rules of Origin for The ASEAN-China FTA.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangkaASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E133216009290005 tanggal 01 Juli 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 60% Cotton 40% Polyester Yarn Dyed Fabric(11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 285756 tanggal 15 Juli 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7482/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100%. Surat Permohonan Banding Pemohon Banding , Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7482/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012379/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan menetapkan atas impor 60%Cotton 40% Polyester Yarn Dyed Fabric (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 285756 tanggal 15 Juli 2013, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200