Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58827/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58827/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Computer Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 389821 tanggal 27 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8518.22.90.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8518.22.90.00
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes pada Form E nomor E133201SZ1330022 tanggal 18 September 2013, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 389821 tanggal 27 September 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7803/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa alasan Terbanding menggugurkan FORM-E dengan mempermasalahkan tidak terpenuhinya ketentuan pada Rule 7a,7d,7e dan angka 4 pada overleaf note pada OCP Asean-China Free Trade Area sangat subjektif dan mengada-ada;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes pada Form E nomor E133201SZ1330022 tanggal 18 September 2013, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 389821 tanggal 27 September 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa menurut Pemohon Banding, Form E nomor E133201SZ1330022 tanggal 18 September 2013 telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes sehingga terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 389821 tanggal 27 September 2013 berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangkaASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133201SZ1330022 tanggal 18 September 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5819/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Nanjing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: NJB14009/JS14071 tanggal 30 April 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133201SZ1330022 diterbitkan oleh Nanjing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan semua material yang digunakan dalam produksi berasal dari China;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 389821 tanggal 27 September 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Computer Speaker yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 389821 tanggal 27 September 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133201SZ1330022 tanggal 18 September 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7803/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016774/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Oktober 2013, dan menetapkan atas impor barang Computer Speaker sesuai PIB Nomor: 389821 tanggal 27 September 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA) untuk Pos Tarif 8518.22.90.00 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
