Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58826/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58826/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas impor Sewage Treatment System (Pos 1 PIB Nomor: 368771 tanggal 13 September 2013) pos tarif 9406.00.94.00, dikenakan pembebanan BM 15% BBS 100%, PPN 10% (dari selisih nilai pada PIB dengan nilai pada SKB PPN Nomor: KET-00041/PPN/WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013), dan PPh 2.5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.200.382.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan barang impor berupa Sewage Treatment System (Pos 1 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 368771 tanggal 13 September 2013 dikenakan tarif BM sebesar 15% BBS 100%, PPN sebesar 10% dari selisih nilai pada PIB dengan nilai pada SKB PPN Nomor: KET- 00041/PPN/WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013, serta PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa ternyata Harga CIF Sewage Treatment Systems USD1,630,000 terjadi kekeliruan dalam penerbitan invoice dari pihak rekanan Pemohon Banding sebagai pengirim di China, Seharusnya Harga CIF Sewage Treatment Systems USD 700,000, sesuai harga yang tercantum di dalam MASTER LIST SKEP BKPM No. 590/Pabean/PMA/2012, Tanggal 05 Nopember 2012 dan SKB PPN NOMOR: KET-00041/PPN/WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013, dan sudah langsung diadakan perbaikan dengan melampirkan pernyataan berupa certificate dan Sales Contract, bahwa Harga CIF Sewage Treatment Systems USD 700,000;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas impor Sewage Treatment System Pos 1 PIB Nomor: 368771 tanggal 13 September 2013 pos tarif 9406.00.94.00, dikenakan pembebanan BM 15% BBS 100%, PPN 10% (dari selisih nilai pada PIB dengan nilai pada SKB PPN Nomor: KET-00041/PPN/WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013), dan PPh 2.5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor (PPN:10% dan PPh:2,5%) sebesar Rp1.200.382.000,00;
bahwa Perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan Penanaman Modal yang mendapat fasilitas Pembebasan Bea Masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 590/Pabean/PMA/2012, Tanggal 05 Nopember 2012 dan Pembebasan Pajak berdasarkan SKB PPN NOMOR: KET-00041/PPN/ WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8288/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Harga Sewage Treatment Systems CIF USD1,630,000 terjadi kekeliruan dalam penerbitan invoice dari pihak rekanan Pemohon Banding sebagai pengirim (Supplier) di China, Seharusnya Harga CIF Sewage Treatment Systems USD 700,000, sesuai harga yang tercantum di dalam MASTER LIST SKEP BKPM No. 590/Pabean/PMA/2012, Tanggal 05 Nopember 2012 dan SKB PPN NOMOR: KET-00041/PPN/WPJ.21/KP.0403/2013 Tanggal 10 September 2013, dan atas kekeliruan pencantuman harga pada invoice sudah langsung diadakan perbaikan dengan disertai pernyataan berupa certificate, Sales Contract, dan invoice bahwa Harga Sewage Treatment Systems adalah CIF USD 700,000.00;
bahwa atas kekeliruan pencantuman Harga Sewage Treatment Systems oleh Supplier di China Pemohon Banding sudah menghadap untuk menjelaskan kepada Terbanding (PFPD), namun disarankan agar SKB PPN saja yang direvisi harganya dari USD 700,000 menjadi USD 1,630,000, selanjutnya Pemohon Banding sudah berupaya menghadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Utara untuk mengajukan Revisi (perubahan) harga lebih besar dari USD 700,000 menjadi USD 1,630,000 namun jawabannya bahwa Revisi tidak bisa dilakukan;
bahwa atas kekeliruan pencantuman Harga Sewage Treatment Systems oleh Supplier di China Pemohon Banding mengajukan Permohonan dengan surat Nomor: 001/DI-MS/SWG/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang PermohonanPertimbangan dan Keputusan kepada Menteri Keuangan, dan sudah ditanggapi melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor: S-84/BC/2014 tanggal 6 Pebruari 2014, dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai membenarkan keputusan Kepala KPU Tanjung Priok dengan menetapkan harga CIF USD 1,630,000 (BM:15% Bebas 100%) dan terhadap PPN dipungut selisih dari nilai pada SKB (yaitu sebesar USD 700,000.00) dan harga pada PIB;
bahwa masalah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN majelis mengaju kepada sengketa antara Terbanding dengan PT. Semen Bosowa Maros mengenai Penanaman Modal yang diajukan oleh Terbanding kepada Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Atas surat Terbanding tersebut dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dengan Surat Nomor: S-125/WPJ.15/2013 tanggal 4 Juni 2013 perihal klarifikasi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN menyebutkan: Masterlist tidak menjadi acuan atau syarat menerbitkan SKB PPN atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga impor barang yang tidak masuk dalam daftar Masterlist tetap mendapatkan pembebasan PPN, hal tersebut sama dengan sengketa a quo mengenai harga impor barang dengan Fasilitas BKPM, menurut Majelis atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis Masterlis tidak menjadi acuan atau syarat diterbitkannya SKB PPN, sehingga tetap mendapat pembebasan PPN;
MENIMBANG
bahwa Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Harga Sewage Treatment Systems yang sebenarnya adalah CIF USD 1,630,000.00 (BM:15% Bebas 100%, PPN:10% Bebas 100%, dan PPh: 2,5%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8288/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 dan menolak selebihnya, dan menetapkan pungutan impor yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bea Masuk
Rp
0,00
PPN
Rp
0,00
PPh Pasal 22
Rp
40.072.000,00
Jumlah
Rp
40.072.000,00
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding , Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8288/KPU.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017224/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Oktober 2013, dan menolak selebihnya, dan menetapkan atas impor Sewage Treatment System (Pos 1 PIB Nomor: 368771 tanggal 13 September 2013) nilai pabean adalah sebesar CIF USD 1,630,000.00 dan dikenakan pembebanan BM 15% Bebas 100%, PPN 10% Bebas 100%, dan PPh 2.5%, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp40.072.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
