Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58747/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58747/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai klasifikasi karena Used Coppier In As Is Condition Incl Access diidentifikasi sebagai berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.39.20.90 atas importasi Jenis Barang: 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Used Coppier In As Is Condition Incl Accessories), Negara Asal: Sweden diberitahukan dalam PIB Nomor 445046 tanggal 6 November 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/KPU.01/2014 tanggal 8Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-21
|
Used Copiers Machine with Parts & Accessories: Canon IR 5000, etc (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
|
8443.39.19.00
|
BM 0%
|
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-21
|
Used Copiers Machine with Parts & Accessories: Canon IR 5000, etc (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
|
8443.39.20.90
|
BM 5%
|
|
Menurut Terbanding
: bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, maka barang yang diberitahukan PIB Nomor 445046 tanggal 6 November 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “used copiers with parts & accessories…….. dst secara spesifik diidentifikasikan sebagai “berbagai tipe mesin photo copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan scanner, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru”, maka kurang tepat jika dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8443.39.20.90; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 445046 tanggal 6 November 2013 berupa Used Copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Sweden, Nilai Pabean CIF USD34,572.00, Supplier Scandi Gruppen AB, pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 0%; bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-018733/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 November 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 9 dengan pembebanan BM 5%); bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp12.191.000,00; bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 374/ZK/XII/2013 tanggal 12 November 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005641/JT/KBR/2013 tanggal 13 November 2013; bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 9, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 027/ZK/II/2014 tanggal 5 Februari 2014, mengajukan banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faxcimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 5570, Canon IR 5065N, Canon IR 5055, Canon IR 5055 N, Canon IR 5065, Canon IR 3035 N, Canon IR 6570, Canon IR 3045, dan Canon IR 3035, negara Asal: Sweden, jumlah: 9 unit; bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk MenginterpretasiHarmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a)”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya; bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut: |
|
8443.31
8443.31.10
|
—Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili,
memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: — Printer-copier, mencetak dengan proses
|
|
|
8443.31.10.10
|
|
ink-jet:
—- Berwarna
|
|
8443.31.10.90
|
|
—- Lain-lain
|
|
8443.31.20
8443.31.20.10
|
|
— Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
—- Berwarna
|
|
8443.31.20.90
|
|
—- Lain-lain
|
|
8443.31.30
|
|
— Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
|
|
8443.31.30.10
|
|
—- Berwarna
|
|
8443.31.30.90
|
|
—- Lain-lain
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 445046 tanggal 6 November 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-182/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018733/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 November 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 445046 tanggal 6 November 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 22 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Januari2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
