Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58745/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58745/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi pembebanan karena Form AI diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading, dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan pembebanan karena Form AI diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading atas importasi Jenis Barang: Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324ec Transport Tank With Spares, Jumlah Barang: 1 NMB, Negara Asal: India, diberitahukan dalam PIB Nomor 292230 tanggal 18 Juli 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6201/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1
|
Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324ec Transport Tank With Spares
|
7311.00.9900
|
BM 7% (AIFTA)
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1
|
Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324ec Transport Tank With Spares
|
7311.00.9900
|
BM 12,5% (MFN)
|
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi Pemohon Banding tidak berhak untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema AI-FTA dan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 292230 tanggal 18 Juli 2013 ditetapkan diklasifikasikan pada Pos Tarif 7311.00.9900 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 12,5%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AI-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena preferensi tarif AI-FTA dibatalkan dengan alasan Form AI diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan terakhir tanggal 20 Oktober 2014 menyerahkan Surat Nomor: 29/SK/TBAI/IV/2014 tanggal 20 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Form Al diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2013 dari eksportir Pemohon Banding (Inox India ltd) diperuntukkan untuk impor barang cryogenic tank milik Pemohon Banding. Dengan isi barang yang diimpor adalah “One skid, one corrugated box containing: cryogenic tank for liquified gases model: T1324EC-Net Wt 7.120 kgs Transport Tank with Spares HS. Code: 731100.900;
bahwa berdasarkan pengapalan dari Sarjak Container Lines Pty. Ltd di negara eksportir (Inox India Ltd) tertanggal pemberangkatan 9 Juni 2014 dengan isi barang yang diekspor adalah “One skid, one corrugated box containing: cryogenic tank for liquified gases model: ti324ec-net wt 7.120 kgs transport tank with spares HS.code:731100.900.3;
bahwa dengan ini jelas bahwa Form AI 984105 yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai India benar-benar diperuntukkan untuk barang iione skid, one corrugated box containing: cryogenic tank for liquified gases model: T1324EC-Net Wt 7.120 kgs Transport Tank with Spares HS Code: 731100.900.3 yang Pemohon Banding impor (data terlampir);
bahwa keterangan eksportir Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang telah dikirim ke pelabuhan pada tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Form A.R.E.I (terlampir) dan bukti Berita Acara Pemeriksaan dari negara eksportir selesai dilakukan pada tanggal 5 Juni 2013 dan pemberangkatan kapal tanggal 9 Juni 2013 berdasarkan Form Certification by the Central Excise Officer (terlampir) dan tanggal Form Al diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2013 (terlampir);
bahwa dengan ini Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa umur Form Al harus 3 hari dari pengapalan dan informasi dari pihak eksportir bahwa Form Al tersebut dapat dipergunakan. Dan informasi yang Pemohon Banding terima bahwa pihak eksportir sudah beberapa kali melakukan ekspor barang ke Indonesia tidak ada masalah dengan penanggalan yang sama dibuat ke Pemohon Banding;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Tata Cara Pengenaan dan Besarnya Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 disebutkan:
”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AlFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (form Al) yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan AsaI (Form. AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas daIam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AlFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) daIam rangka A SEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada humf a, wajib disampaikan oIeh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN India Free Trade Area (AlFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adaIah tarifbea masuk yang berlaku secara umum.”
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: IIL/1101/EXP-13 tanggal 29 Mei 2013,
Surat Keterangan Asal (Form AI) nomor: AI49205231 tanggal 4 Juni 2013,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324EC Transport Tank With Spares, negara asal: India, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 292230 tanggal 18 Juli 2013, klasifikasi Pos Tarif 7311.00.9900 dengan pembebanan bea masuk 7% (AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi Pos Tarif 7311.00.9900, dengan alasan Form Al diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dalam hal ini tanggal B/L, pembebanan bea masuk 12,5% (MFN), menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011708/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp24.852.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 292230tanggal 18 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 292230 tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011708/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp24.852.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor:47/SK/TBAI/VII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 23 Agustus 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6201/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 56/SK/TBAI/XI/2013 tanggal 3 Desember2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif (pembebanan bea masuk) yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (pembebanan bea masuk) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292230 tanggal 18 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Asean-India Free Trade Area (AIFTA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi PosTarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif bahwa tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang dan klasifikasi pos tarif.
bahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 292230 tanggal 18Juli 2013:Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324EC Transport Tank WithSpares, negara asal: India dengan klasifikasi pos tarif 7311.00.9900.
bahwa Terbanding telah menerima pemberitahuan tersebut dan mengklasifikasi ke dalam pos tarif yang sama, yaitu Pos Tarif 7311.00.9900.
2. Pembebanan Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitan PIB, dokumen pendukungnya dan Form Al, diketahui Form Al diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading. Form Al Nomor Al 49205231 diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2013, sedangkan Bill of Lading Nomor NSAJKT11335121323474 diterbitkan tanggal 9 Juni 2013.
bahwa persetujuan mengenai perdagangan barang antara negara-negara Asean dan India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic CooperationBetween the Association of Southest AsianNations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);
bahwa berdasarkan Article 7 Peraturan Presiden di atas tentang Rules of Origin, disebutkan bahwa Rules of Origin (Surat Keterangan Asal) dan Operational Certification Procedures (OCP) Prosedur Sertifikasi Operasional yang dapat diaplikasikan pada barang dalam persetujuan ini diatur dalam Annex 2 dan lampirannya (appendix);
bahwa berdasarkan Annex 2 Appendix D Peraturan Presiden di atas, pada Article 10 disebutkan:
Article 10
The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AIFTA Rules of Origin;
In exceptional cases where a AIFTA Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or within three (3) working days from the date of shipment due to inadvertent errors or omissions or other valid causes, the AIFTA Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than 12 months from the date of shipment, bearing the words “Issued Retroactively”;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, barang sebagaimana disebut claim Form Al nomor Al 49205231 tidak dapat diberikan tarif preferensi karena tidak memenuhi ketentuan penerbitan Form AIFTA. Dengan demikian, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 292230 tanggal 18 Juli 2013 atas nama PT Tirtobumi Aneka Industri tidak dapat menggunakan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka AIFTA karena Form AIFTA yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan penerbitan Form AIFTA. Terhadap barang tersebut dikenakan tarif yang berlaku umum.
bahwa berdasarkan lampiran III Peraturan Menteri Keuangari Nomor213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor, diketahui untuk Pos Tarif 7311.00.9900 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 12,5%;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa penjelasan tentang dokumen dari shipper sebagai berikut:
bahwa isi dokumen barang impor yang ada di Form Al Reference Nomor Al49205231 dengan di dokumen pengapalan bernomor NSAJKT1335121323474, adalah sama tertulis One Skid, One Corrugated Box Containing Cryogenic Tank For Liquified Gases Model T1324ec-Net Wt 7.120 Kgs Transport Tank With Spares Hs.Code: 731100.900;
bahwa dalam Form Al Pemohon Banding Reference Nomor 49205231, tertulis pada “numberand date of Invoice III/1101 EXP-13 DT.29.05.2013” nomor ini sama dengan CommercialInvoice/ Packing List Pemohon Banding bernomor III/1101/ EXP-13 DT.29.05.2013 dimana ketiga dokumen tersebut mempunyai kesamaan nama barang yang Pemohon Banding impor;
bahwa dokumen Marine Insurance Certificate bernomor OG-14-2201-1011-00000282 dengan dokumen Al Nomor 49205231, menunjukkan isi dokumen di Al telah diansuransikan atau nama barang di kedua dokumen sama;
bahwa isi dokumen pada Delivery Order Nomor Asean-Indian Free Trade Area (AI) Reference Nomor Al 49205231, “yang tertera di dalam dokumen nama barang/jenis/ volume seluruhnya sama dengan dokumen ke empat Pemohon Banding untuk ini Al Pemohon Banding dapat digunakan/fungsikan mengurangi tarif bea masuk menjadi 7% dari tarif regular 12,5%” (artinya Al Reference Nomor Al 49205231 benar diperuntukkan untuk barang yang Pemohon Banding impor pada dokumen tertulis di atas;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6201/KPU.01/2013, tanggal 9 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-011708/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013.
Pendapat Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya beamasuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa sengketa ini menyangkut Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Republic Of India And The Association Of Southeast Asian Nations, dimana Article 10 (a) menyatakan:
The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AIFTA Rules of Origin.
yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sbb.:
“Surat Keterangan Asal AIFTA wajib diterbitkan oleh Lembaga Penerbit dari Pihak pengekspor pada saat eksportasi, atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan kapanpun produk-produk tersebut akan di ekspor dapat dipertimbangkan berasal dari Pihak tersebut sesuai dengan Ketentuan Surat Keterangan Asal AIFTA.”
dan oleh Terbanding ditetapkan bahwa Form AI yang diterbitkan sebelum tanggal B/Ltidak memenuhi ketentuan Article 10 (a) dimaksud.
bahwa pengertian at the time of exportation sebagaimana dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreementsebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut:
“Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. … dst
b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L, yang diatur sebagai berikut:
SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding padapertemuannya di Bandar Seri Begawan, Bruneipada tanggal 18-23 Juli 2010;
Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
3Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP”;
bahwa pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA dapat berbeda di dalam implementasinya antara satu dengan lainnya sebagaimana tersebut di atas, yaitu untuk untuk SKACEPT AFTA/ATIGA dapat diterima sebelum tanggal B/L, namun untuk SKA Form-E dan Form AK, boleh dan tidak, tergantung tanggal importasinya.
bahwa ketentuan tersebut di atas, terbatas untuk SKA CEPT AFTA/ATIGA, SKA Form-E, dan Form AK, tidak menyangkut Form AI sebagaimana yang disengketakan.
bahwa ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk Dalam Rangka ASEAN- INDIA Free Trade Area (AIFTA), sebagai berikut:
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AlFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (form. Al) yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan AsaI (Form.AI)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas daIam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AlFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form. AI) daIam rangka A SEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oIeh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN India Free Trade Area (AlFTA) sebagaimanatercantum dalamLampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adaIah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.”
telah terpenuhi dan tidak menjadi alasan pembatalan berlakunya tarif preferensiAIFTA oleh Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324EC Transport Tank With Spares, negara asal: India oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011708/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6201/KPU.01/2013 tanggal 9Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324EC Transport Tank With Spares, negara asal: India masuk dalam pos tarif 7311.00.9900 dengan tarif bea masuk 7% (AIFTA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6201/KPU.01/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011708/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Juli 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 292230 tanggal 18 Juli 2013 yaitu Cryogenic Tank For Liquified Gases Model: T1324EC Transport Tank With Spares, negara asal: India, masuk klasifikasi pos tarif 7311.00.9900 dengan pembebanan bea masuk 7% (AIFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
