Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58743/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58743/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai pembebanan bea masuk karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China atas importasi Jenis Barang: Small Baby Bed and Small Parts for Small Baby Bed (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1032 CT, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Xinyaongyonghong Import and Ext. Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-646/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Small Baby Bed
Rp
9403.20.90.00
BM 10% BBS 100% (AC-FTA)
2
Small Parts for Small Baby Bed
Rp
9403.90.90.00
BM 5% BBS 100% (AC-FTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Small Baby Bed
Rp
9403.20.90.00
BM 10% (MFN)
2
Small Parts for Small Baby Bed
Rp
9403.90.90.00
BM 5% (MFN)

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 diragukan, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 pos 1 sampai dengan 2 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa importasi dengan PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 disimpulkan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” sehingga keabsahan Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 diragukan, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 pos 1 sampai dengan 2 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang tidak jelas, dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2012 tentang Tanggapan atas Surat Terbanding Nomor SR-436/KPU.01/2014 tanggal 6 Oktober 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 diterima langsung dari eksportir dan digunakan sebagai dokumen lampiran PIB 479594 tanggal 27 November 2013 dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA, Tarif Pos 9403.90.90.00 termasuk yang diberikan fasilitas keringanan bea masuk sehingga BM 0%;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mengharapkan agar kiranya Majelis Hakim meyakini bahwa Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 yang dilampirkan pada PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 asli dan oleh karena itu permohonan banding dapat diterima seluruhnya serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-646/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dibatalkan;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding sampaikan dengan harapan kiranya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan terima kasih atas perhatiannya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalamskema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
Sales Contract Nomor 111586RH tanggal 3 Oktober 2013;
Commercial Invoice Nomor GBF12HT-916BB tanggal 11 November 2013;
Packing List atas Invoice Nomor GBF12HT-916BB tanggal 11 November 2013;
Bill of Lading Nomor 146300624861 tanggal 16 November 2013;
Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013;
Surat tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2012 tentang Tanggapan atas SuratTerbanding Nomor SR-436/KPU.01/2014 tanggal 28 April 2014;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding keraguan tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 karena berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-6572/KPU.01/2013 tanggal 31 Desember 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E tersebut yaitu Surat Nomor 4700001481 tanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya pihak penerbit Form E menyatakan bahwa benar Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 diterbitkan oleh Shenzhen Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, serta tanda tangan dan stempel yang tertera dalam Form E tersebut adalah otentik dan valid. Pejabat berwenang yang menandatangani Form E atas nama Zhu Jing, yang tanda tangannya telah teregistrasi di negara tujuan (we confirm that the above certificate was duly issued by our bureau. The signature and the stamp of this certificate is authentic and true. The official signing the Certificate is Zhu Jing, whose signature has been registered to your country);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal27 November 2013 berupa Small Baby Bed and Small Parts for Small Baby Bed (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.032 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 berupa Small Baby Bed and Small Parts for Small Baby Bed (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.032 karton, Negara Asal China, pada Pos Tarif sebagai berikut:

Pos
Jenis barang
Pendapat Majelis
Pos Tarif
Pembebanan
1
Small Baby Bed
Rp
9403.20.90.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Small Parts for Small Baby Bed
Rp
9403.90.90.00
BM 0% (AC-FTA)
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-646/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-020209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Desember 2013, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479594 tanggal 27 November 2013 berupa Small Baby Bed and Small Parts for Small Baby Bed (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.032 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC39151686 tanggal 20 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada PosTarif sebagai berikut:

Pos
Jenis barang
Pendapat Majelis
Pos Tarif
Pembebanan
1
Small Baby Bed
Rp
9403.20.90.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Small Parts for Small Baby Bed
Rp
9403.90.90.00
BM 0% (AC-FTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200