Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58742/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58742/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai pabean karena terdapat ketidaksesuaian harga/nilai freight pada PIB dengan nilai freight pada master AWB, atas importasi Jenis Jenis Barang: Connector 7/16” male ½” superflexible, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1205/WBC.06/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding: Nilai Pabean sebesar CIF USD3,000.62
Menurut Terbanding: Nilai Pabean sebesar CIF USD3,187.81 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.263.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 ditetapkan dengan nilai transaksi (metode VI.1) dengan berdasarkan data tarif International Air Transport Association (IATA) diperoleh nilai freight sebesar USD499.95 dan nilai asuransi sebesar CNF X 0,5% = USD15,86 sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD3,187.81.
Menurut Pemohon Banding: Nilai Pabean sebesar CIF USD3,000.62Menurut Terbanding: Nilai Pabean sebesar CIF USD3,187.81 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.263.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 adalah benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier Pemohon Banding di luar negeri, dan nilai transaksi tersebut adalah benar adanya sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan bukti bayar (T/T) Pemohon Banding ke supplier di luar negeri;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disimpulkan bahawa nilai freight tidak didukung oleh bukti obyektif dan terukur berupa bukti bayar, catatan akuntansi dan data-data lainnya sehingga disimpulkan nilai freight yang diberitahukan tidak lengkap, dimana terdapat nilai freight yang belum ditambahkan sebagai unsur nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 adalah benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier Pemohon Banding di luar negeri, dan nilai transaksi tersebut adalah benar adanya sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan bukti bayar (T/T) Pemohon Banding ke supplier di luar negeri;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor FO 0033/PMS/CB/X/14 tanggal 8 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa pembelian/impor barang yang Pemohon Banding berupa:
Jenis Barang: Connector 7/16 male ½ superflexible,
Negara Asal: China,
Jumlah Barang: 800 pcs,
Nilai Pabean: CIF USD3,000.62
bahwa telah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-007875/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 10 September 2013 untuk PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penerbitan notul tersebut, karena nilai freight yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang sebenarnya yang pemohon bayarkan kepada forwarder Pemohon Banding untuk Invoice Nomor 13441/13 tanggal 31 Agustus 2014;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas keputusan Terbanding karena nilai freight yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada forwarder Pemohon yang disertai dengan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi transaksi pembayaran freight tersebut, setelah Pemohon Banding klarifikasi dengan forwarder Pemohon mengenai nilai freight yang dicantumkan di AWB dan penjelasan dari forwarder bahwa nilai tersebut adalah IATA rate yang harus dicantumkan sesuai peraturan dari IATA, semua forwarder wajib mencantumkan nilai tersebut walaupun harga yang ditawarkan kepada pelanggan mereka lebih murah, menurut forwarder Pemohon, hal tersebut adalah standar di bidang air freight forwarding;

bahwa berdasarkan bantahan tersebut, sudah pada tempatnya apabila PemohonBanding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk:
Mengabulkan banding Pemohon Banding, dan membatalkan KeputusanTerbanding Nomor KEP-1205/WBC.06/2013 tanggal 16 Oktober 2013,

bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 sebesar CIF USD3,000.62 sudah benar;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yangbersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilaitransaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilaipabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yangsebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-19 di atas antara lain:
Purchase Order Nomor 07-015/PMS-LSC/13 tanggal 26 Juli 2013;
Sales Contract tanggal 26 Juli 2013;
Commercial Invoice Nomor Prima 2013082801 tanggal 28 Agustus 2013;
Packing List tanggal 28 Agustus 2013 (Bukti P-8);
Air Waybill Nomor GGWI3080927 tanggal 30 Agustus 2013;
Invoice pembayaran freight Nomor 13441/13 tanggal 31 Agustus 2013;
Bukti Setoran Bank BCA tanggal 8 November 2013;
Telegraphic Transfer Bank HSBC tanggal 29 Agustus 2013;
Rekening Koran Bank HSBC Account No. 050-007319-007 a.n.: Pemohon Banding;
Rekening Koran Bank BCA Account No. 1273990155 periode bulan November 2013, currency: USD, a.n.: Pemohon Banding;
Jurnal Voucher Nomor 012022/11/13 tanggal 8 November 2013;
Surat Nomor FO 0033/PMS/CB/X/14 tanggal 8 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB Terbanding;
Surat tanpa nomor tanggal 1 September 2014, dari PT Hermes Transindo, Perihal: Surat Pernyataan KEP-1205/WBC.06/2013;
Print Out Bukti Konfirmasi Pemohon Banding dengan PT Hermes Transindo;
General Ledger periode Agustus 2013 dan November 2013;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9September 2013 termasuk dokumen pendukung atas kebenaran nilai freight telah didukung oleh bukti obyektif dan terukur berupa bukti bayar, catatan akuntansi dan data-data lainnya.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya dari HSBC dan Bank BCA;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor 07-015/PMS-LSC/13 tanggal 26 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Changzhou Daya Imp. & Exp. Corp. Ltd., China berupa 5 jenis barang termasuk barang yang disengketakan yaitu Connector 7/16” male ½” superflexible, total harga USD29,583.00, term of payment: 100% before delivery, delivery term: FOB Shanghai, delivery time: target ETA 19 August 2013;

bahwa suplier Changzhou Daya Imp. & Exp. Corp. Ltd., China menerbitkan SalesContract tanggal 26 Juli 2013 untuk barang impor berupa Connector 7/16” Ale ½” superflexible, jumlah 800 pcs, harga satuan USD3.34/pkgs, total amount FOB USD2,672.00, price term: FOB Shanghai;

bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice Nomor Prima2013082801 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa rincian barang sebagai berikut:

Item
Description of Goods
Quantity (Pcs)
Unit Price
Amount 
1
Connector 7/16” male ½” superflexible
800
USD
3.3400
USD
2,672.00
Total
800
USD
2,672.00
Shipment: by air, from: Shanghai China to Jakarta Indonesia, Shipping mark: Leoni;bahwa berdasarkan dokumen Air Waybill Nomor GGWI3080927 tanggal 30Agustus 2013, diketahui bahwa shipper Changzhou Daya Imp. & Exp. Corp. Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Connector 7/16” male ½” superflexible, jumlah 101 kg, measurement 0.21 CBM, flight Japan Airline JL-872, port of loading Shanghai, China, port of discharge Sukarno Hatta, Jakarta Indonesia, rate as arranged;

bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Connector 7/16” male ½” superflexible, jumlah 800 pcs, net weight 92 kg, gross weight 101 kg, sarana pengangkut Japan Airline JL-872, port of loading Shanghai, port of discharge Sukarno Hatta, Jakarta Indonesia, shipper Changzhou Daya Imp. & Exp. Corp. Ltd., China negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Bintang Timur Angkasa Raya, Commercial Invoice Nomor Prima2013082801 tanggal 28- Agustus 2013, Air Waybill Nomor GGWI3080927 tanggal 30 Agustus 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Sukarno Hatta dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD3,000.62 terdiri dari harga FOB USD2,672.00, biaya pengangkutan (freight) sebesar USD313.69, dan asuransi USD14.93;

bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank HSBC tanggal 29 Agustus 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier sebesar total USD2,672.00, rekening tujuan Nomor 5209.5822.9095 melalui Bank of China, Chongzhou Branch, keterangan:Commercial Invoice Nomor Prima2013082801 (PO 07-015/PMS-LSC/13);

bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank HSBC Account No. 050-007319-007 a.n.: Pemohon Banding, Currency USD, diketahui bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 pihak Bank HSBC telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD2,672.00 keterangan: TT JakF72453MNY RN 011202, Changzhou Daya Imp. & Exp. Corp. Ltd., 520958229095, Commercial Invoice Nomor Prima2013082801 (PO 07-015/PMS-LSC/13);

bahwa berdasarkan Bukti Invoice Nomor 13441/13 tanggal 31 Agustus 2013 diketahui bahwa PT Hermes Transindo melakukan penagihan atas biaya pengangkutan barang impor Pemohon Banding sebesar total USD313.69 dan Invoice Nomor 13563/13 tanggal 11 Oktober 2013 sebesar total USD500.00 sehingga total sebesar USD813.69;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kepada PT Hermes Transindo total sebesar total USD813.69 pada tanggal 8 November 2013 melalui Letter of Authorization Nomor AB307037;

bahwa berdasarkan surat tanpa nomor tanggal 1 September 2014, dari PT Hermes Transindo, Perihal: Surat Pernyataan KEP-1205/WBC.06/2013, pada pokoknya PT Hermes Transindo menyatakan bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT Hermes Transindo sebesar USD313.69 atas Invoice Nomor 13441/13;

bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA Account No. 1273990155 periode bulan November 2013, currency: USD, a.n.: Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 8 November 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD813.69 keterangan: ND Transaksi Valas Cair LA AB307037;

bahwa Pemohon Banding telah membuat jurnal dan mencatat transaksi impor tersebut dalam Ledger Bank BCA USD, Ledger Bank HSBC USD, Ledger Prepaid Impor, Ledger Selisih Kurs dan Ledger Biaya Pengriman;

bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang obyektif dan terukur, nilai freight yang dicantumkan dalam PIB dapat diuji kebenarannya dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Connector 7/16” male ½” superflexible, jumlah 800 pcs sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor Prima2013082801 tanggal 28 Agustus 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 sebesar CIF USD3,000.62 yang terdiri dari harga FOB USD2,672.00, biaya pengangkutan (freight) sebesar USD313.69, dan asuransi USD14.93 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Connector 7/16” male ½” superflexible, jumlah 800 pcs, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9September 2013 sebesar CIF USD3,000.62.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1205/WBC.06/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-007875/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Connector 7/16” male ½” superflexible, jumlah 800 pcs, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 154142 tanggal 9 September 2013 sebesar CIF USD3,000.62.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 10 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200