Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58741/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58741/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan poin 4Overleaf Notes Form CoO Asean Trade In Goods dan Rule 6 (e) Asean Trade In Good FTA OCP atas importasi Jenis Barang: Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 3269 PK, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-7517/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding

Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
Rp
3923.10.90.00
BM 0% (ATIGA)
Menurut Terbanding
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
Rp
3923.10.90.00
BM 15% (MFN)

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Form D No. KL-311566-V-501061 tanggal 9 September 2013 tidak memenuhi ketentuan angka 4 Overleaf Notes Form CoO ASEAN Tarde In Goods Agreement, Rule 6 (e) dan 8 Annex 8Operational Certification Procedure for Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 3923.10.90.00 yaitu sebesar 15% (lima belas persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa Form D Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 17 September 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, pada proses pengajuan untuk mendapatkan Form D, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan Form D yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form D tersebut dari Malaysia;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D dengan reference Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 9 September 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 terdapat 1 jenis barang, yaitu “Plastic Pallet” origin criteria yang dicantumkan dalam kolom 8 SKA hanya 1 yakni “CTH” sedangkan dalam Invoice Nomor 2013JBP01255 tanggal 6 September 2013 terdapat 11 jenis/tipe Plastic Pallet sehingga tidak memenuhi ketentuan angka 4 Overleaf Notes Form CoO ASEAN Tarde In Goods Agreement, Rule 6 (e) dan 8 Annex 8 Operational Certification Procedure for Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dan terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Form D Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 17 September 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, pada proses pengajuan untuk mendapatkan Form D, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan Form D yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form D tersebut dari Malaysia;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-173/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 25 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a.
Jenis Barang
Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),
b.
Jumlah Barang
3269 NE,
c.
Negara Asal
Malaysia (MY),
d.
Nilai Pabean (CIF)
USD141,185.84,
e.
Supplier
See Hau Global Sdn., Bhd;

bahwa jumlah tagihan BM, PDRI Rp269.676.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk impor dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa Terbanding mengenakan tarif BM 15% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak terpenuhinya ketentuan point 4 Overleaf Notes Form CoO ASEAN Trade in Goods dan Rule 6 (e) ASEAN Trade Goods FTA OCP, sehingga tarif bea masuk barang impor PIB Nomor 380767 tanggal 21 September2013 dikembalikan ke tarif asal sebesar 15% (MFN);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D dengan reference Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 9 September 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 terdapat 1 jenis barang, yaitu “Plastic Pallet” origin criteria yang dicantumkan dalam kolom 8 SKA hanya 1 yakni “CTH”;

bahwa berdasarkan penelitian pada Invoice Nomor 2013JBP01255 tanggal 6September 2013 terdapat 11 jenis/tipe Plastic Pallet;

bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure for Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Rule 6 (e) dan 8, disebutkan:

a. Rule 6 (e):

“Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualities separately in its own right”

b. Rule 8:

“To implement the provisions of Article 26 this of this Agreement, the Ceryificate of Origin (Form D) issued by the final exporting member state shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8”;

bahwa berdasarkan Overleaf Notes angka 4 Form CoO ASEAN Trade In Goods, disebutkan:

“Each article must qualify: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similiar articles of different sizes or spare part are sent”;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Trade In Godds Agreement (ATIGA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-208/PMK.011/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Form D dengan reference No. KL-311566-V-501061 tanggal 9 September 2013 tidak memenuhi ketentuan angka 4 Overleaf Notes Form CoO ASEAN Tarde In Goods Agreement, Rule 6 (e) dan 8 Annex 8 Operational Certification Procedurefor Rules of Origin Under Chapter3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA, dengan demikian pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 3923.10.90.00 yaitu sebesar15% (lima belas persen);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7517/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa bersama ini Terbanding sampaikan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti SUB tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor 149/SRT-MFI/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-016143/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, terhadap importasi yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat preferensi tarif berdasarkan fasilitas ATIGA (Form D ASEAN Trade In Goods Agreement) tentang ketentuan angka 4 Overleaf Notes Form CoO–ATIGA;

bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor 381767 tanggal 21 September 2013 impor barang Plastic Pallet sebagaimana dimaksud berasal dari Malaysia menggunakan fasilitas Form D Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 17 September 2013 yang telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang di Malaysia, dan sesuai dengan prosedur yang ada;

bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

 

Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
380767
21-09-2013
Pemasok: She Hau Global Sdn., Bhd, Malaysia Importir
telah mencantumkan kode dan No. Ref. Form D
Invoice/PL
2013JBP0155
30-09-2013
Penerbit: She Hau Global Sdn., Bhd, Malaysia
Bill of Lading
OOLU2538294200
13-09-2013
Shipper: She Hau Global Sdn., Bhd, Malaysia
Form D
KL-311566-V-501061
17-09-2013
Consignee: She Hau Global Sdn., Bhd, Malaysia

bahwa untuk barang Plastic Pallet adalah benar-benar dari negara Malaysia, menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form D yang berlaku tersebut, karena Surat Keterangan Asal (Form D) yang ada, telah diterbitkan pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur yang ada.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK-208/PMK.011/2012, menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas.

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Terbanding menetapkan keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-7517/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 karena menurut Pemohon Banding Form D yang ada sudah benar dan sah.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan bahwa ”pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif beamasuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; dan
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, Terbanding berpendapat tidak memenuhi ketentuan angka 4 Overleaf Notes Form CoO ASEAN Tarde In Goods Agreement, Rule 6 (e) dan 8 Annex 8 OperationalCertification Procedure for Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dan terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA;

bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan surat jawaban retroactive dari pihak penerbit Form D dimaksud yaitu The Ministry of International; Trade and Industry, Malaysia, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak memenuhi permintaan Majelis dimaksud;

bahwa terkait dengan multi item barang yang dipermasalahkan Terbanding antaraPIB dan Form D dengan rincian barang sebagai berikut:

Uraian
Data dalam PIB
Data dalam Form D
Jenis Barang
1 s.d. 11
Plastic Pallet (11 model)
Plastic Pallet tanpa model
Jumlah Barang
3.629 pcs
3.629 pcs
Berat bruto
60.195 kgs
60.195 kgs
bahwa menurut Majelis, jumlah, jenis, dan berat bruto barang antara PIB dan Form D adalah sama sedangkan yang berbeda hanya model barang sehingga perbedaa tersebut termasuk mionr discrepancies;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013 berupa Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3269 NE, Negara Asal Malaysia, dengan menggunakan Form D No. KL-311566-V-501061 tanggal 17 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013 berupa Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3269 NE, Negara Asal Malaysia, pada Pos Tarif 3923.10.90.00 (pos 1 s.d 11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7517/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-016143/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380767 tanggal 21 September 2013 berupa Plastic Pallet (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3269 NE, Nilai Pabean sebesar USD CIF141,185.84, Negara Asal Malaysia, dengan menggunakan Form D Nomor KL-311566-V-501061 tanggal 17 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA, pada Pos Tarif 3923.10.90.00 (pos 1 s.d 11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 10 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200