Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58739/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58739/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai pembebanan bea masuk karena “Rules of Origin for the Asean China Free Trade Area” untuk jenis PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) atas Jenis Barang: PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 022214 tanggal 17 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-490/WBC.02/2013 tanggal 11 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Silicia ZC-185 Powder
Rp
2811.22.10.00
BM 5% BBS 100% (AC-FTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Silicia ZC-185 Powder
Rp
2811.22.10.00
BM 5% (MFN

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebaqai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan imporlasi PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 diberitahukan pada Pos Tarif 3812.30.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 dengan PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: 002076/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Agustus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp28.469.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” untuk jenis barang PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);
Menurut Majelis
:
1.bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-305/BC.8/2014 tanggal 22 Mei 2014, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 05-1541-1/SPB/HSCM/2013 tanggal 5 Desember 2013, dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat bandingnya sementara Terbanding barang berupa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 yang tersebut dalam Form E No. E13211900H130042 tidak termasuk kriteria ‘WO” / Wholly Obtained;
B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dan mendapat nomor pendaftaran PIB 022214 tanggal 17 Juli 2013 (PIB 022214) dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang: PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 b. Negara Asal: Chinac. Klasifikasi /Pos Tarif: 3812.30.0000 (BM 5%; BBS: 100%)
2. bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan Risalah Penetapan Tarif, Terbanding menetapkan tarif atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:

No
Uraian Barang
Pemberitahuan (HS)
Penetapan (HS)
1
PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088
3812.30.0000 (BM 5%; BBS 100%)
3812.30.0000 (BM 5 %)
3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan SPTNP-002076/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Agustus 2013 (SPTNP-002076) dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp53.582.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
4. bahwa berdasarkan surat Kepala KPPBC TMP Belawan Nomor S-4230/WBC.021KPP.MP.01/2013 tanggal 27 September 2013, permohonan keberatan Pemohon atas penerbitan SPTNP-0020761WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Agustus 2013 diterima sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 PMK nomor 217/PMK.04/2010 dengan tanda terima permohonan pada tanggal 27 September 2013;
5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-490;
C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa:
Pasal 13 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menyatakan bahwa: “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;
Pasal 14 Ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”;
Pasal 16 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada direktur jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
Pasal 93 Ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Direktur jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan direktur jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasak 17 ayat (2), keputusan direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyatakan bahwa: “Alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan;b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. keterangan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim”;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade In Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.01412010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) tanggal 10 Juli 2012;
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23Maret 2010 tentang Petunjuk Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor DalamRangka Skema Free Trade Agreement;
D. Analisis1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan Pemohon, telah diadakan penelitian terhadap dasar-dasar penetapan SPNTP, dokumen pendukung permohonan keberatan yang dilampirkan, dan data lain yang terkait;2. bahwa yang berdasarkan penelitian terhadap PIB 022214, diketahui Pemohon melakukan impor barang berupa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 dengan melampirkan Form E No. E13211900H130042 guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (Asean China — Free Trade Area);

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E13211900H130042, diketahui:• Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088;• Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria).

4. bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Attachment C of Annex 3 to Agreement) poin3 huruf (i), dinyatakan bahwa “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligiblefor preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin”;

5. bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion “Wholly Obtained” harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products:
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be’considered as wholly produced or obtained in a party:(a) Plants and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d) Product obtain from hunting, trapping, fishing,aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e) Minerals and other naturallyoccurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(t) Products taken from the water, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with the international law;(g) Products of sea fishing and other marine products taken fromthe high seas byvessels registered by Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed or/and made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(l) Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

6. bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);

7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB 022214 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-490 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan;

E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
Tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 022214 tanggal 17 Juli2013 sebesar BM 5% BBS 100% yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar;
Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif dalam Pos Tarif 3812.30.0000 BM: 5%;
Dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB 021403 tanggal 11Juli 2013, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait;
F. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-490/WBC.02/2013 tanggal 11November 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SBt/HSCM.490/KHPP tanggal 6 Oktober 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan SUB Terbanding terutama pada bagian Analisis dan Simpulan, adapun bagian dari Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang menjadi perhatian utama Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 adalah stabilisator yang banyak digunakan dalam industri pipa PVC untuk memberikan lubrikasi (pehunasan) dan daya tahan panas terhadap pipa PVC;

bahwa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 dibuat dengan bahan baku Lead Metal (Logam Timbal) dari basil pertambangan di China, Asam Stearat dari lemak hewani / nabati, dan Kalsium Karbonat yang merupakan hasil pertambangan alam di China;

bahwa disini terlihat jelas bahan baku dan hasil produksi PVC Stabilizer NaftomixFRD 2088 berasal dari Negara Asal yaitu China;

bahwa Pemohon Banding juga telah menglasifikasikan PVC Stabilizer Naftomix FRD2088 pada PIB No. 022214 tanggal 17 Juli 2013 kedalam Pos Tarif 3812.30.0000;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan importasi dengan PIB No. 021403 tanggal11 Juli 2013 sebagaimana yang Terbanding sampaikan dalam suratnya;Kesimpulan dan Bantahan Pemohon Banding
1. bahwa Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa barang impor sebagaimana PIB No. 022214 tanggal 17 Juli 2013 (PVC Stabilizer Naftomix FRD2088) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3812.30.0000;
2. bahwa barang impor merupakan barang yang mendapat tarif preferensi AC-FTAsesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK/PMK.011/2012;
3. bahwa importasi dilakukan dengan Form E No. E1321 190011130042 tanggal 9Juni 2013 yang telah diisi lengkap dan ditandasahkan oleh issuing authority, dan telah diterima Terbanding;
4. bahwa pencantuman WO pada Form E oleh issuing authority dengan alasan sebagaimana bantahan Pemohon Banding di atas yaitu:- PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 adalah stabilisator yang banyak digunakan dalam industri pipa PVC untuk memberikan lubrikasi (pelumasan) dan daya tahan panas terhadap pipa PVC,- PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 dibuat dengan bahan baku Lead Metal (Logam Timbal) dari hasil pertambangan di China, Asam Stearat dari lemak hewani / nabati, dan Kalsium Karbonat yang merupakan hasil pertambangan alam di China;

bahwa disini terlihat jelas bahwa bahan baku dan hasil produksi PVC StabilizerNaftomix FRD 2088 berasal dari Negara Asal yaitu China.
5. bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya bukti tertulis pada keputusan Terbanding dan/atau pada Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, bahwa Terbanding telah melakukan retroactive check kepada penerbit Form E di China, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagai berikut:
Butir 5.b.9 menyatakan bahwa:
Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut….. dst
Butir 5.c.3
Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan ketentuan kriteria asal barang diragukan, maka setelah penelitian administrative:
a. Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN),b. Melaporkan kepada KPU / KPPBC untuk selanjutnya kepada KPU / KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU / KPPBC dengan tembusan kepada Direktur teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai / Unit yang menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan penyidikan yang berisi:
Pemberitahuan bahwa keabsahan SKA diragukan disertai dengan alasarmya;
Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut. bahwa fotokopi SKA dilampirkan pada surat tersebut;
bahwa demikian surat bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan agar Keputusan Terbanding No. KEP-490/WBC.02/2013 tanggal 11 November 2013 dibatalkan, dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN
China Free Trade Area (ACFTA)), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN
China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung banding:- PIB Pembanding Nomor: 007729 tanggal 19 Maret 2013, atas jenis barang PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088- Form E Nomor E13211900H130012 tanggal 6 Maret 2013

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: 20130706P tanggal 6 Juli 2013,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E13211900H130042 tanggal 8 Juli 2013,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E Nomor E13211900H130042 tanggal 8 Juli 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13211900H130042 tanggal 8 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa 800Bags PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 tersebut pada Invoice Nomor: 20130706P tanggal 6 Juli 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Liaoning, China;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan PIB pembanding Nomor:007729 tanggal 19 Maret 2013 terhadap jenis barang dan pemasok yang sama telah diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:
Rule 7
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:
a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedinaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of theCertificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
b) …”
(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.
(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.

bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC- FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China dan memenuhi origin criteria WO, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13211900H130042 tanggal 8 Juli 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli 2013 yaitu pada Pos Tarif 3812.30.0000 dengan BM 0% (AC- FTA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-490/WBC.02/2013 tanggal 11 November 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 002076/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor berupa PVC Stabilizer Naftomix FRD 2088 negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 022214 tanggal 17 Juli 2013 pada Pos Tarif 3812.30.0000, BM 0% (AC-FTA).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200