Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58738/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58738/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai pembebanan karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the AC-FTA, untuk jenis barang Silica ZC-185 Powder tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Silicia ZC-185 Powder, Jumlah Barang: 900 BG = 18.000 Kgs (NW), Negara Asal: China, Supplier: Quangzhou Ecupower Chemicals Co., Ltd., RM 7A Block 1 No. 56 Shuiyin RD. Yuexiu Distric, diberitahukan dalam PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-468/WBC.02/2013 tanggal 29 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
|
1
|
Silicia ZC-185 Powder
|
Rp
|
2811.22.10.00
|
BM 5% BBS 100% (AC-FTA)
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
|
1
|
Silicia ZC-185 Powder
|
Rp
|
2811.22.10.00
|
BM 5% (MFN)
|
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E Nomor Referensi E134401130370018 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013 dengan jenis barang berupa Silica ZC-185 Powder dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Annex 3 “Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan bahwa produk yang digolongkan dalam Origin Criterion (Wholly Obtained) harus memenuhi syarat ketentuan dalam Rule 3 RoO, menurut pendapat Pemohon Banding, Silicia ZC-185 Powder sudah termasuk dalam Rule 3 RoO, untuk pembuktiannya, Pemohon Banding juga melampirkan surat pernyataan dari supplier Pemohon, dimana diterangkan secara detail dan jelas bahwa di dalam kandungan produk tersebut mengandung SIO2 sebanyak > 98% dan water sebanyak 2%, disini ditunjukkan bahwa sebagian besar kandungannya adalah SIO2, adapun arti dari rumus kimia SIO2 adalahSilicon Dioxide, untuk selanjutnya diubah menjadi nama dagang, yaitu Silicia ZC-185 Powder;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian terhadap Form E diketahui bahwa pada kolom 8 (origin criterion) form E Nomor Referensi E134401130370018 tertulis “WO” (wholly obtained) dengan jenis barang berupa Silica ZC-185 Powder.
bahwa jenis barang berupa Silica ZC-185 Powder tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas Form E Nomor Referensi E134401130370018 diragukan keabsahannya dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013 dengan jenis barang berupa Silica ZC-185 Powder dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Silicia ZC-185 Powder sudah termasuk dalam Rule 3 RoO, untuk pembuktiannya, Pemohon Banding juga melampirkan surat pernyataan dari supplier Pemohon, dimana diterangkan secara detail dan jelas bahwa di dalam kandungan produk tersebut mengandung SIO2 sebanyak > 98% dan water sebanyak 2%, disini ditunjukkan bahwa sebagian besar kandungannya adalah SIO2, adapun arti dari rumus kimia SIO2 adalah Silicon Dioxide, untuk selanjutnya diubah menjadi nama dagang, yaitu Silicia ZC-185 Powder.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to theoriginrequirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born and raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gatheringor capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included inparagraphs (a)to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seasby vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with aParty orentitled to fly the flag of that Party, exclusively from productsreferred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose’s; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor S-3963/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 September 2013 atas Form E Nomor E134401130370018 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangzhou Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyatakan menerima Surat Nomor S-4460/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 6 Oktober 2014 hal Jawaban Retroactive dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Konfirmasi Nomor S-3963/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 September 2013 atas Form E Nomor E134401130370018 belum dijawab oleh pihak yang berwenang menerbitkan SKA;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding terhadap Form E dengan jenis barang dan pemasok yang sama dengan Origin Criteria WO diterima oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor Form E Nomor E134401130370018 tanggal 23 Juni 2013 dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013 berupa Silica ZC-185 Powder, jumlah barang 900 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD10,440.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E134401130370018 tanggal 23 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013 berupa Silica ZC-185 Powder, jumlah barang 900 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD10,440.00, Negara Asal China, pada pos tarif 28.11.22.10.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGNGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-468/WBC.02/2013 tanggal 29 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-002061/WBC.02/KPP.MP/01/2013 tanggal 2 Agustus 2013, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021622 tanggal 12 Juli 2013 berupa Silica ZC-185 Powder, jumlah barang 900 bag, Nilai Pabean sebesar CIF USD10,440.00, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E134401130370018 tanggal 23 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 28.11.22.10.00 dengan pembebanan BM 0% (AC- FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 10 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
